Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Draf Final RKUHP: Kritik Presiden Harus Disertakan Solusi

Draf Final RKUHP: Kritik Presiden Harus Disertakan Solusi Jokowi pimpin ratas antisipasi karhutla secara tatap muka. ©ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL

Merdeka.com - Pemerintah menambahkan penjelasan mengenai kritik dalam pasal pidana penghinaan presiden dan wakil presiden dalam draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Definisi kritik ditambahkan dalam bagian penjelasan Pasal 218 Ayat 2 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menuturkan, kritik yang dimaksud adalah untuk kepentingan umum.

"Jadi, kami menambahkan di penjelasan mengenai kritik yang dimaksud untuk kepentingan umum adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan dengan hak berekspresi dan berdemokrasi," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).

Kritik kepada presiden dan wakil presiden itu dikecualikan bila untuk kepentingan umum. Adapun bunyi lengkap Pasal 218 RKUHP adalah sebagai berikut:

Pasal 218

(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Namun, pemerintah mendefinisikan apa yang dimaksud kritik untuk kepentingan umum itu. Misalnya kritik atau pendapat berbeda dengan kebijakan presiden atau wakil presiden. Harus disertai dengan pertimbangan baik buruk kebijakannya.

"Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wapres yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut," kata Eddy menjelaskan definisi.

Kritik bagi pemerintah sebisa mungkin konstruktif dan memberikan alternatif solusi, atau kritik itu harus dengan cara objektif.

"Kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan atau dilakukan dengan cara yang objektif," jelas Eddy.

"Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau kebijakan atau tindakan presiden atau wapres. Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat," lanjutnya.

Kritik yang ditujukan kepada presiden dan wakil presiden juga tidak bermuatan merendahkan atau menyerang harkat dan martabat, menyinggung karakter atau kehidupan pribadi.

"Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat, menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wapres," jelas Eddy.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Haris Azhar-Fatia Bebas, Hakim Singgung Sikap Rendah Hati Jokowi: Semoga Tuhan Melindungi Beliau
Haris Azhar-Fatia Bebas, Hakim Singgung Sikap Rendah Hati Jokowi: Semoga Tuhan Melindungi Beliau

Jokowi, kata Cokorda sering mendapat kritikan hingga cercaaan namun tak pernah menggubrisnya.

Baca Selengkapnya
Ganjar ke Komedian: Silakan Kritik Saya, Tapi Kalau Dikritik Balik Jangan Marah
Ganjar ke Komedian: Silakan Kritik Saya, Tapi Kalau Dikritik Balik Jangan Marah

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menjelaskan kritik dari pejabat dalam bentuk menggiatkan sehingga kritik seorang pejabat ada batasnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Cawapres Mahfud Diganjar 'Kartu Kuning' Istana Usai Kerap Kritik Kebijakan Pemerintah
VIDEO: Cawapres Mahfud Diganjar 'Kartu Kuning' Istana Usai Kerap Kritik Kebijakan Pemerintah

Menjelang pemilu sering kali muncul wacana, pro dan kontra, perdebatan dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Soroti Rapuhnya Etika Penyelenggara Negara, Wisnu Tenaya
VIDEO: Soroti Rapuhnya Etika Penyelenggara Negara, Wisnu Tenaya "Pemimpin Bukan Dealer!"

Dia mengatakan seorang pemimpin harus mampu menjadi leader yang dihormati

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Sanksi DKPP kepada Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Pakar Nilai Sanksi DKPP kepada Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Menurutnya, paslon 02 itu juga harus diakui memiliki dua titik noda soal etik.

Baca Selengkapnya
NasDem Kritik Pedas Rocky Gerung Dipolisikan: Demokrasi Tak Sehat Menjurus Otoriter
NasDem Kritik Pedas Rocky Gerung Dipolisikan: Demokrasi Tak Sehat Menjurus Otoriter

Taufik mendorong hukum jangan digunakan untuk menutup ruang demokrasi. Harus dibiasakan dalam negara demokrasi dengan kritik bahkan kecaman.

Baca Selengkapnya
Ganjar: Bung Rocky Gerung itu Kritikus Terbaik Abad Ini
Ganjar: Bung Rocky Gerung itu Kritikus Terbaik Abad Ini

Ganjar merasa tidak perlu bawa perasaan alias baper dalam menghadapi kritik yang datang, demi kemajuan bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Sivitas Akademika Kritik Pemerintah, Puan: Biarkan Rakyat Memilih Pemimpin, Tanpa Intimidasi
Ramai-Ramai Sivitas Akademika Kritik Pemerintah, Puan: Biarkan Rakyat Memilih Pemimpin, Tanpa Intimidasi

Puan juga mempersilakan masyarakat memberikan penilaian dan menyuarakan aspirasi sesuai yang nuraninya.

Baca Selengkapnya
Hakim MK: Endorsment Jokowi ke 02 Tidak Langgar Hukum, Tapi Tak Etis
Hakim MK: Endorsment Jokowi ke 02 Tidak Langgar Hukum, Tapi Tak Etis

Endors Jokowi dinilai Majelis sebagai masalah etik karena dilakukan seorang presiden yang menjadi citra negara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terungkap! Rahasia 'Kuat' Presiden Jokowi: Jamu Sehat
VIDEO: Terungkap! Rahasia 'Kuat' Presiden Jokowi: Jamu Sehat

Presiden Jokowi memberi kata sambutan pada pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia 2023.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kecewa Debat Pilpres Menyerang Personal, Perlu Diformat Lebih Baik
Jokowi Kecewa Debat Pilpres Menyerang Personal, Perlu Diformat Lebih Baik

Saling serang dalam debat tidak masalah, tetapi yang diserang adalah kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Kapolri Jenderal Sigit: Kritik Masyarakat Menjadi Bahan Perbaikan untuk Polri
Kapolri Jenderal Sigit: Kritik Masyarakat Menjadi Bahan Perbaikan untuk Polri

Kapolri menegaskan Polri bukan lembaga anti kritik.

Baca Selengkapnya