Draf Final RKUHP: Kritik Presiden Harus Disertakan Solusi
Merdeka.com - Pemerintah menambahkan penjelasan mengenai kritik dalam pasal pidana penghinaan presiden dan wakil presiden dalam draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Definisi kritik ditambahkan dalam bagian penjelasan Pasal 218 Ayat 2 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menuturkan, kritik yang dimaksud adalah untuk kepentingan umum.
"Jadi, kami menambahkan di penjelasan mengenai kritik yang dimaksud untuk kepentingan umum adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan dengan hak berekspresi dan berdemokrasi," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
-
Kenapa 'Presiden' trending topik? Acara ini menarik perhatian banyak warganet, dan di platform X atau Twitter, kata kunci 'Presiden' menjadi trending topic dengan ribuan komentar mengenai program kerja Prabowo-Gibran serta ucapan selamat.
-
Siapa yang sering dikritik netizen? Stefan William sering dikritik netizen gara-gara jarang ketemu anaknya.
-
Siapa yang bisa dikritik pakai sindiran? Berikut ini kumpulan kata kata singgung pacar yang bisa membuatnya lebih peka:
-
Kenapa Joe Biden dikritik? Biden juga diserang beberapa anggota Partai Demokrat karena mendanai Israel dan mengabaikan genosida penjajah Israel terhadap warga Palestina di Gaza.
Kritik kepada presiden dan wakil presiden itu dikecualikan bila untuk kepentingan umum. Adapun bunyi lengkap Pasal 218 RKUHP adalah sebagai berikut:
Pasal 218
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Namun, pemerintah mendefinisikan apa yang dimaksud kritik untuk kepentingan umum itu. Misalnya kritik atau pendapat berbeda dengan kebijakan presiden atau wakil presiden. Harus disertai dengan pertimbangan baik buruk kebijakannya.
"Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wapres yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut," kata Eddy menjelaskan definisi.
Kritik bagi pemerintah sebisa mungkin konstruktif dan memberikan alternatif solusi, atau kritik itu harus dengan cara objektif.
"Kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan atau dilakukan dengan cara yang objektif," jelas Eddy.
"Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau kebijakan atau tindakan presiden atau wapres. Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat," lanjutnya.
Kritik yang ditujukan kepada presiden dan wakil presiden juga tidak bermuatan merendahkan atau menyerang harkat dan martabat, menyinggung karakter atau kehidupan pribadi.
"Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat, menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wapres," jelas Eddy.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi, kata Cokorda sering mendapat kritikan hingga cercaaan namun tak pernah menggubrisnya.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Jawa Tengah itu menjelaskan kritik dari pejabat dalam bentuk menggiatkan sehingga kritik seorang pejabat ada batasnya.
Baca SelengkapnyaMenjelang pemilu sering kali muncul wacana, pro dan kontra, perdebatan dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan seorang pemimpin harus mampu menjadi leader yang dihormati
Baca SelengkapnyaMenurutnya, paslon 02 itu juga harus diakui memiliki dua titik noda soal etik.
Baca SelengkapnyaTaufik mendorong hukum jangan digunakan untuk menutup ruang demokrasi. Harus dibiasakan dalam negara demokrasi dengan kritik bahkan kecaman.
Baca SelengkapnyaGanjar merasa tidak perlu bawa perasaan alias baper dalam menghadapi kritik yang datang, demi kemajuan bangsa Indonesia.
Baca SelengkapnyaPuan juga mempersilakan masyarakat memberikan penilaian dan menyuarakan aspirasi sesuai yang nuraninya.
Baca SelengkapnyaEndors Jokowi dinilai Majelis sebagai masalah etik karena dilakukan seorang presiden yang menjadi citra negara.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi memberi kata sambutan pada pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia 2023.
Baca SelengkapnyaSaling serang dalam debat tidak masalah, tetapi yang diserang adalah kebijakannya.
Baca SelengkapnyaKapolri menegaskan Polri bukan lembaga anti kritik.
Baca Selengkapnya