Draf Final RKUHP: Perdagangkan Orang Bisa Dipenjara Paling Lama 15 Tahun
Merdeka.com - Perdagangan orang masuk dalam naskah final Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Naskah diserahkan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (6/7) kemarin.
Aturan perdagangan orang tercantum pada Bab XIX bagian keempat Pasal 459. Pasal itu menyebutkan setiap orang yang melakukan tindak pidana perdagangan orang bisa dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu, naskah final RKUHP juga mengatur penyelundupan manusia. Dalam Bab XX Pasal 461, setiap orang yang menyelundupkan manusia masuk atau keluar Indonesia terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
-
Siapa yang diatur dalam hukum Muamalah? Dalam hubungan dengan manusia lainnya, manusia dibatasi oleh syariat yang terdiri dari hak dan kewajiban.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan antar manusia? Fungsi Hukum Tak hanya tujuan hukum, teryata hukum juga memiliki fungsinya sendiri. Ada beberapa fungsi hukum yang perlu diketahui, diantaranya adalah: - Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat. - Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat. - Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian. - Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan serta kebahagiaan kepada masyarakat.
-
Kenapa Kemendag membuat aturan tentang perdagangan daring dan luring? 'Itulah gunanya sesuatu itu ditata dan diatur agar semua bisa berkembang dengan baik. Beberapa hari yang lalu di Semarang, Jawa Tengah, sudah mulai ada geliat perdagangan sehingga pedagang sudah mulai tersenyum,'
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan? Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara. Seluruh kalangan masyarakat, baik para petinggi atau bahkan pemerintah harus tetap menaati hukum yang berlaku di sebuah negara.
-
Siapa yang seharusnya diberi pemahaman tentang aturan? Romi menjelaskan bahwa orangtua dapat memberikan pemahaman kepada anak melalui komunikasi yang bersifat kognitif, serta memperhatikan dampak emosional yang mungkin timbul jika anak tidak melakukan pelanggaran.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
Berikut aturan lengkapnya:
Pasal 459(1) Setiap Orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuktujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana karena melakukan Tindak Pidana perdagangan orang dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, pelaku dipidana dengan pidana yang sama.
Pidana Tambahan
Pasal 460Setiap Orang yang melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 dan Pasal 454 sampai dengan Pasal 459 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.
Pasal 461Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa atau memerintahkan untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau memasuki wilayah negara lain dengan menggunakan dokumen yang sah, dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak dipidana karena penyelundupan manusia, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca Selengkapnya