Draf Final RUU KUHP: Ajak Pacar Kabur Dipidana 7 Tahun, Kawin Lari Tidak Dipidana
Merdeka.com - Pemerintah melalui KemenkumHAM telah menyerahkan draf final RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ke DPR RI. Salah satu pasal mengatur terkait membawa lari perempuan atas nama cinta.
Jika perempuan tersebut dibawa kabur dan masih di bawah umur maka pelaku terancam pidana 7 tahun penjara. Sedangkan, jika diajak menikah dengan ketentuan perundang-undangan, maka keduanya bebas dari jeratan hukum.
Berikut lengkapnya:
-
Siapa yang perlu melindungi anak? Psikolog Klinis Anak dan Remaja Vera Itabiliana Hadiwidjojo mengimbau agar orangtua dapat mengajarkan anak melakukan perlindungan diri.'Ajari anak untuk berteriak dan lalu menghindari pelaku atau cari orang dewasa lain untuk minta perlindungan,' jelas Vera saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (31/7).
-
Siapa yang perlu awasi penggunaan gawai anak? Walau gawai dan teknologi modern memberikan manfaat, terlalu banyak paparan dan penggunaan yang tidak terkontrol dapat memiliki dampak negatif pada perkembangan anak. Orang tua perlu memonitor penggunaan gawai anak-anak mereka dan memastikan bahwa mereka memiliki keseimbangan antara waktu yang dihabiskan di depan layar dan waktu di luar ruangan serta berinteraksi dengan dunia nyata.
-
Siapa yang perlu berperan aktif dalam pengasuhan? 'Jadi, simpulannya, dalam pengasuhan anak pada orang lain, dituntut peran orangtua untuk dapat memaksimalkan peran pengasuhan dalam sisa waktu di rumah saat bersama anak-anak,' katanya.
-
Apa yang harus dilakukan orang tua? Dalam situasi yang sulit seperti ini, anak-anak memerlukan dukungan dan bimbingan yang baik dari orang tua. Orang tua juga harus menyadari bahwa salah satu penyebab utama perilaku bullying pada anak adalah ketidakmampuan mereka untuk membedakan antara perilaku yang baik dan buruk.
-
Siapa yang butuh perhatian? 'Jika anak Anda terlihat sangat membutuhkan perhatian atau menjadi sangat lengket, mereka mungkin merasa kurang diperhatikan dan berusaha untuk mendekatkan diri kepada Anda.' Perilaku ini bisa mencakup interupsi saat Anda sedang berbicara dengan orang lain atau sibuk dengan kegiatan lain.
-
Siapa yang membutuhkan dukungan orang tua? Oleh sebab itu, dukungan dari orang tua sangatlah krusial agar anak dapat melewati masa ini dengan baik.
Pasal yang mengatur termasuk dalam Bab Perampasan Kemerdekaan Orang. Paragraf 3 Melarikan Anak dan Perempuan
Pasal 458
(1) Setiap Orang yang membawa pergi Anak di luar kemauan Orang Tua atau walinya, tetapi dengan persetujuan Anak itu sendiri, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap Anak tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan dipidana karena melarikan Anak dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2) Setiap Orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan dipidana karena melarikan perempuan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Anak, Orang Tua, atau walinya.
(4) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dituntut atas pengaduan perempuan atau suaminya.
(5) Jika yang membawa lari mengawini perempuan yang dibawa pergi dan perkawinan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan, tidak dapat dijatuhi pidana sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal.
Penjelasan
Pada Bab Penjelasan, ditafsirkan bunyi ayat 2 sebagai berikut:
Pengertian 'membawa pergi perempuan' atau 'melarikan perempuan (schaking)' dalam ketentuan pasal ini berbeda dengan 'penculikan' (kidnapping) dalam Pasal 486 dan 'penyanderaan' (taking hostage) dalam Pasal 487. Tindakan membawa pergi perempuan umumnya terjadi antara laki-laki (yang melarikan) dan perempuan (yang dilarikan) berkaitan dengan hubungan cinta, dan karena itu perbuatan tersebut dilakukan atas persetujuan pihak perempuan.
Unsur Tindak Pidana pada ayat ini dikaitkan dengan umur yang belum dewasa dari perempuan yang dibawa pergi. Di samping unsur di bawah umur, yang perlu diperhatikan yaitu yang bersangkutan masih berada dalam pengawasan Orang Tua atau walinya.
Unsur Tindak Pidana dalam ketentuan ini tidak dikaitkan dengan umur perempuan yang dibawa lari, masih belum dewasa, atau masih di bawah umur, baik dalam status perkawinan ataupun tidak, tetapi jika perempuan tersebut dilarikan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau dengan Ancaman Kekerasan, maka ancaman pidananya lebih berat.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaMariana mengaku tak pernah menyangka akan berjodoh dengan K. Apalagi, K adalah anak dari teman karibnya bernama Lisa.
Baca SelengkapnyaSetelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan orang tua korban inisial ZP (5) mengaku sempat tidak menaruh rasa curiga terhadap IJ (54) sebelum melakukan penyanderaan
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.
Baca SelengkapnyaGibran lolos tahapan pendaftaran sebagai bakal calon wakil presiden, meski Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 belum direvisi.
Baca SelengkapnyaSalah satu saran MK adalah soal penggunaan judul gugatan yang secara langsung menyebutkan nama Kaesang Pangarep.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi merespons, soal anak bungsunya sekaligus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilkada.
Baca SelengkapnyaUsia anak sekolah dan remaja diharuskan mendapat informasi dan edukasi soal sistem, fungsi, dan proses reproduksi.
Baca SelengkapnyaDorongan revisi ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Baca Selengkapnya