Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Draf Final RUU KUHP: Ajak Pacar Kabur Dipidana 7 Tahun, Kawin Lari Tidak Dipidana

Draf Final RUU KUHP: Ajak Pacar Kabur Dipidana 7 Tahun, Kawin Lari Tidak Dipidana ilustrasi kawin lari. ©idiva.com

Merdeka.com - Pemerintah melalui KemenkumHAM telah menyerahkan draf final RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ke DPR RI. Salah satu pasal mengatur terkait membawa lari perempuan atas nama cinta.

Jika perempuan tersebut dibawa kabur dan masih di bawah umur maka pelaku terancam pidana 7 tahun penjara. Sedangkan, jika diajak menikah dengan ketentuan perundang-undangan, maka keduanya bebas dari jeratan hukum.

Berikut lengkapnya:

Orang lain juga bertanya?

Pasal yang mengatur termasuk dalam Bab Perampasan Kemerdekaan Orang. Paragraf 3 Melarikan Anak dan Perempuan

Pasal 458

(1) Setiap Orang yang membawa pergi Anak di luar kemauan Orang Tua atau walinya, tetapi dengan persetujuan Anak itu sendiri, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap Anak tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan dipidana karena melarikan Anak dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(2) Setiap Orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan dipidana karena melarikan perempuan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Anak, Orang Tua, atau walinya.

(4) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dituntut atas pengaduan perempuan atau suaminya.

(5) Jika yang membawa lari mengawini perempuan yang dibawa pergi dan perkawinan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan, tidak dapat dijatuhi pidana sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal.

Penjelasan

Pada Bab Penjelasan, ditafsirkan bunyi ayat 2 sebagai berikut:

Pengertian 'membawa pergi perempuan' atau 'melarikan perempuan (schaking)' dalam ketentuan pasal ini berbeda dengan 'penculikan' (kidnapping) dalam Pasal 486 dan 'penyanderaan' (taking hostage) dalam Pasal 487. Tindakan membawa pergi perempuan umumnya terjadi antara laki-laki (yang melarikan) dan perempuan (yang dilarikan) berkaitan dengan hubungan cinta, dan karena itu perbuatan tersebut dilakukan atas persetujuan pihak perempuan.

Unsur Tindak Pidana pada ayat ini dikaitkan dengan umur yang belum dewasa dari perempuan yang dibawa pergi. Di samping unsur di bawah umur, yang perlu diperhatikan yaitu yang bersangkutan masih berada dalam pengawasan Orang Tua atau walinya.

Unsur Tindak Pidana dalam ketentuan ini tidak dikaitkan dengan umur perempuan yang dibawa lari, masih belum dewasa, atau masih di bawah umur, baik dalam status perkawinan ataupun tidak, tetapi jika perempuan tersebut dilarikan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau dengan Ancaman Kekerasan, maka ancaman pidananya lebih berat.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial

Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Geger Emak-Emak di Kalbar Nikahi Anak Teman yang Masih ABG Usai Patah Hati Calon Suami Kabur
Geger Emak-Emak di Kalbar Nikahi Anak Teman yang Masih ABG Usai Patah Hati Calon Suami Kabur

Mariana mengaku tak pernah menyangka akan berjodoh dengan K. Apalagi, K adalah anak dari teman karibnya bernama Lisa.

Baca Selengkapnya
Prosedur Adopsi Anak, Salah Satu Syaratnya Harus Punya Penghasilan Layak
Prosedur Adopsi Anak, Salah Satu Syaratnya Harus Punya Penghasilan Layak

Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Orang Tua Bocah yang Disandera Lansia di Pejaten Tak Curiga Anaknya Pergi dengan Pelaku
Ini Alasan Orang Tua Bocah yang Disandera Lansia di Pejaten Tak Curiga Anaknya Pergi dengan Pelaku

Polisi mengungkapkan orang tua korban inisial ZP (5) mengaku sempat tidak menaruh rasa curiga terhadap IJ (54) sebelum melakukan penyanderaan

Baca Selengkapnya
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.

Baca Selengkapnya
Gibran Lolos jadi Cawapres Meski PKPU Belum Direvisi, Ini Penjelasan KPU
Gibran Lolos jadi Cawapres Meski PKPU Belum Direvisi, Ini Penjelasan KPU

Gibran lolos tahapan pendaftaran sebagai bakal calon wakil presiden, meski Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 belum direvisi.

Baca Selengkapnya
Begini Respons Aufaa Adik Almas Tsaqibbirru Usai Diminta MK Hapus Judul Gugatan Kaesang Dilarang Jadi Gubernur
Begini Respons Aufaa Adik Almas Tsaqibbirru Usai Diminta MK Hapus Judul Gugatan Kaesang Dilarang Jadi Gubernur

Salah satu saran MK adalah soal penggunaan judul gugatan yang secara langsung menyebutkan nama Kaesang Pangarep.

Baca Selengkapnya
Jokowi Soal Peluang Kaesang Maju Pilkada: Tugas Orang Tua Hanya Mendoakan
Jokowi Soal Peluang Kaesang Maju Pilkada: Tugas Orang Tua Hanya Mendoakan

Presiden Jokowi merespons, soal anak bungsunya sekaligus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Heboh Kontrasepsi Buat Pelajar, Kemenkes Ungkap Urgensi & Pemprov Jakarta Siap Bagikan
VIDEO: Heboh Kontrasepsi Buat Pelajar, Kemenkes Ungkap Urgensi & Pemprov Jakarta Siap Bagikan

Usia anak sekolah dan remaja diharuskan mendapat informasi dan edukasi soal sistem, fungsi, dan proses reproduksi.

Baca Selengkapnya
Komisi III Dorong Revisi UU Peradilan Anak
Komisi III Dorong Revisi UU Peradilan Anak

Dorongan revisi ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya