Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Draf Final RUU KUHP: Aniaya Hewan di Penjara 1 tahun

Draf Final RUU KUHP: Aniaya Hewan di Penjara 1 tahun Taman Kelinci Bambu Apus. ©2022 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menyerahkan naskah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Rabu (6/7).

RKUHP salah satunya mengatur tentang tindak pidana kecerobohan pemeliharaan dan penganiaan hawan, yang diatur dalam pasal:

Pasal 338

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;b. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang;c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;d. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; ataue. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

Pasal 339

(1) Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; ataub. melakukan hubungan seksual dengan hewan.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) milik pelaku Tindak Pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.

Pasal 340

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuankodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;b. memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakankesehatan hewan; atauc. memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.

(2) Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestariansumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyiksa Hewan Kena Batunya
Penyiksa Hewan Kena Batunya

Sejumlah hewan mengalami kekerasan yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab.

Baca Selengkapnya
Penampakan Flo, Kucing yang Dicekoki Miras di Kursi Saksi Pengadilan Negeri Padang
Penampakan Flo, Kucing yang Dicekoki Miras di Kursi Saksi Pengadilan Negeri Padang

Dalam pemeriksaan medis, lanjut Silvi, hati kucing tersebut bermasalah. Diduga Flo sudah dicekoki miras lebih dari satu kali.

Baca Selengkapnya
Tiga Perempuan Cekoki Kucing dengan Miras Terbukti Bersalah, Hakim Jatuhkan Hukuman Percobaan
Tiga Perempuan Cekoki Kucing dengan Miras Terbukti Bersalah, Hakim Jatuhkan Hukuman Percobaan

Ketiganya dihukum penjara 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.

Baca Selengkapnya
4 Fakta Pria di Malang Aniaya Kucing hingga Mati, Berujung Jadi Tersangka
4 Fakta Pria di Malang Aniaya Kucing hingga Mati, Berujung Jadi Tersangka

Ia berbuat keji menyiksa kucing sampai akhirnya mati

Baca Selengkapnya
Tertunduk, Tiga Perempuan Cekoki Miras ke Kucing Jalani Sidang Perdana
Tertunduk, Tiga Perempuan Cekoki Miras ke Kucing Jalani Sidang Perdana

Mereka akhirnya diproses hukum karena melakukan provokasi setelah meminta maaf.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan Tersangka, Ini Tampang Pemaku & Penganiaya Kucing Liar di Pohon
Ditetapkan Tersangka, Ini Tampang Pemaku & Penganiaya Kucing Liar di Pohon

Aksi pelaku sebelumnya viral karena menganiaya dan memaku kucing liar di sebuah pohon

Baca Selengkapnya
Bapak Kos Pemakan Daging Kucing Ditetapkan sebagai Tersangka, Mengaku Konsumsi Sejak 3 Tahun Lalu
Bapak Kos Pemakan Daging Kucing Ditetapkan sebagai Tersangka, Mengaku Konsumsi Sejak 3 Tahun Lalu

N nekat mengonsumsi daging kucing, karena rendah kalori. Selain itu, pelaku mengaku tidak sanggup membeli daging sapi.

Baca Selengkapnya
Kejari Jelaskan Perkara Sukena Terancam Penjara 5 Tahun Gara-Gara Pelihara Landak
Kejari Jelaskan Perkara Sukena Terancam Penjara 5 Tahun Gara-Gara Pelihara Landak

4 Maret 2024, terdakwa Sukena ditangkap oleh penyidik dari Polda Bali karena memelihara empat ekor landak Jawa.

Baca Selengkapnya