Draf Final RUU KUHP: Aniaya Hewan di Penjara 1 tahun
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menyerahkan naskah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Rabu (6/7).
RKUHP salah satunya mengatur tentang tindak pidana kecerobohan pemeliharaan dan penganiaan hawan, yang diatur dalam pasal:
Pasal 338
-
Kapan Terbit dihukum atas kasus memelihara satwa? Pengadilan Negeri Stabat menghukum Terbit dengan hukuman 2 bulan penjara karena secara sah bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (4) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990.
-
Bagaimana cara menjinakkan hewan? Bismillah hirrahmani rahiim, allaa ta’luu alayya wa’tuunii muslimin.Artinya: 'Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Bahwa janganlah kamu berlaku sombong kepadaku dan datanglah kepadaku sebagai orang-orang yang berserah diri.'
-
Hewan apa yang ada di gambar pertama? Yang pertama, Anda pasti bisa menebak hewan yang ada di gambar ini bukan? Ya betul, ini adalah harimau. Tentu sangat mudah, bahkan anak-anak pun bisa menebaknya.
-
Hewan apa yang paling mematikan? Nyamuk adalah hewan paling mematikan di dunia dan telah membunuh 725.000 manusia per tahun melalui penyebaran penyakit seperti malaria dan demam berdarah dengue.
-
Hewan apa yang paling berbahaya di dunia? Nyamuk adalah hewan paling mematikan di dunia, melalui penyebaran penyakit malaria.
-
Kapan kucing pertama kali dijinakkan? Kucing domestik mulai terpisah dari pendahulunya, yaitu kucing liar Afrika (Felis silvestris lybica) sekitar 10.000 tahun yang lalu, menurut studi DNA yang dilakukan oleh Carlos Driscoll.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;b. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang;c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;d. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; ataue. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.
Pasal 339
(1) Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; ataub. melakukan hubungan seksual dengan hewan.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) milik pelaku Tindak Pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.
Pasal 340
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuankodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;b. memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakankesehatan hewan; atauc. memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.
(2) Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestariansumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah hewan mengalami kekerasan yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan medis, lanjut Silvi, hati kucing tersebut bermasalah. Diduga Flo sudah dicekoki miras lebih dari satu kali.
Baca SelengkapnyaKetiganya dihukum penjara 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.
Baca SelengkapnyaIa berbuat keji menyiksa kucing sampai akhirnya mati
Baca SelengkapnyaMereka akhirnya diproses hukum karena melakukan provokasi setelah meminta maaf.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku sebelumnya viral karena menganiaya dan memaku kucing liar di sebuah pohon
Baca SelengkapnyaN nekat mengonsumsi daging kucing, karena rendah kalori. Selain itu, pelaku mengaku tidak sanggup membeli daging sapi.
Baca Selengkapnya4 Maret 2024, terdakwa Sukena ditangkap oleh penyidik dari Polda Bali karena memelihara empat ekor landak Jawa.
Baca Selengkapnya