Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Draf Final RUU KUHP: Orang Tua Ajak Anak Mengemis Dipidana, Gelandangan Didenda

Draf Final RUU KUHP: Orang Tua Ajak Anak Mengemis Dipidana, Gelandangan Didenda Ilustrasi pengemis. ©shutterstock.com/Polryaz

Merdeka.com - RUU KUHP mengatur hukuman bagi orang tua yang memanfaatkan anak untuk mengemis. Dalam draf, seseorang yang memanfaatkan anak di bawah dua belas tahun untuk mengemis bisa dipidana maksimal empat tahun.

Aturan itu tercantum pada pasal 428 draf final RUU KUHP. Kemudian, pada ayat dua pasal yang sama disebutkan, seseorang yang menerima anak untuk dimanfaatkan akan diganjar hukuman sama yakni empat tahun penjara.

RUU KUHP juga mengatur soal gelandangan di jalanan. Pasal 429 menyebutkan, seseorang yang bergelandangan di ruang-ruang publik maka dapat didenda maksimal kategori I.

Orang lain juga bertanya?

RUU KUHP membagi 8 kategori denda terkait tindak pidana. Besaran denda mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 miliar. Aturan soal hukuman denda diatur pada pasal 79 ayat 1.

Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:

a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan

h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Simak aturan lengkap pasal Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan di RKUHP:

Bagian KetujuhPemanfaatan Anak untuk Pengemisan

Pasal 428(1) Setiap Orang yang memberikan atau menyerahkan kepada orang lain anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 (dua belas) tahun, padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta-minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Setiap Orang yang menerima anak untuk dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama.

Bagian Kedelapan PenggelandanganPasal 429Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Motif Pasutri di Jakut Aniaya 2 Balita, Kesal Orangtua Korban Tak Beri Uang Saat Titipkan Anaknya
Motif Pasutri di Jakut Aniaya 2 Balita, Kesal Orangtua Korban Tak Beri Uang Saat Titipkan Anaknya

Sementara diketahui balita MFW dan RC sudah dititipkan ke pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir.

Baca Selengkapnya
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi

Nasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.

Baca Selengkapnya
Miris, Ayah Berulang Kali Cabuli Anak Tiri saat Istri Kerja Cuci dan Gosok Pakaian
Miris, Ayah Berulang Kali Cabuli Anak Tiri saat Istri Kerja Cuci dan Gosok Pakaian

Istri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri

Baca Selengkapnya
Heroik, Penyelamatan Bocah Sumsel Disandera & Diancam Pakai Golok, Negosiasi Alot Berujung Pelaku Didor!
Heroik, Penyelamatan Bocah Sumsel Disandera & Diancam Pakai Golok, Negosiasi Alot Berujung Pelaku Didor!

Negosiasi berjalan alot hingga dua jam lamanya karena pelaku enggan melepaskan korban. Sementara bocah itu ketakutan bukan main dan hanya bisa menangis.

Baca Selengkapnya
Mengaku Kerasukan, Pria Paruh Baya Cabuli Bocah 4 Tahun Bermodus Ajak Jajan
Mengaku Kerasukan, Pria Paruh Baya Cabuli Bocah 4 Tahun Bermodus Ajak Jajan

Peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.

Baca Selengkapnya