Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Draf Final RUU KUHP: Pelaku Makar dan Separatis Terancam 20 Tahun Hingga Pidana Mati

Draf Final RUU KUHP: Pelaku Makar dan Separatis Terancam 20 Tahun Hingga Pidana Mati ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah menyerahkan draf terbaru atau draf final RUU KUHP kepada DPR hari ini, Rabu (6/7). Draf final RUU KUHP diserahkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.

Salah satu pasal mengatur tentang pidana bagi pelaku makar terhadap pemerintahan yang sah. Dalam hal ini makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 191 disebutkan "Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun."

Pasal 193 menjerat pimpinan kelompok makar. Dalam ayat 1 disebutkan, setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah dipidana penjara paling lama 12 tahun. Dalam ayat 2, pemimpin atau pengatur Makar dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Separatis

Dalam Pasal 192 diatur mengenai ancaman pidana bagi kelompok separatis. Disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Dalam Pasal 194 diatur mengenai:(1) Dipidana karena pemberontakan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, setiap Orang yang:a. melawan pemerintah yang sah dengan menggunakan kekuatan senjata; ataub. dengan maksud untuk melawan pemerintah yang sah bergerak bersama-sama atau menyatukan diri dengan gerombolan yang melawan pemerintah yang sah dengan menggunakan kekuatan senjata.(2) Pemimpin atau pengatur pemberontakan dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pasal 195 diatur mengenai:(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, setiap orang yang:a. mengadakan hubungan dengan orang atau organisasi yang berkedudukan di luar negeri dengan maksud:1. membujuk orang atau organisasi;2. memperkuat niat dari orang atau organisasi;3. menjanjikan atau memberikan bantuan kepada orang atauorganisasi; atau4. memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk menggulingkan atau mengambil alih pemerintah yang sah;

b. Memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan materiel dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah yang sah, padahal diketahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa Barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut; atau

c. Menguasai atau menjadikan suatu Barang sebagai pokok perjanjian yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan materiel dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah yang sah, padahal mengetahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa Barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut, atau Barang lain sebagai penggantinya dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk maksud tersebut, atau digunakan untuk maksud tersebut oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar negeri.(2) Barang yang digunakan untuk melakukan atau yang berhubungan dengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dirampas untuk negara atau dimusnahkan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya