Draf RUU Pengampunan Nasional, aset hasil korupsi bisa diampuni
Merdeka.com - Empat Fraksi yakni PDIP, Golkar, PPP dan PKB mengusulkan draf RUU Pengampunan Nasional dalam prolegnas tahun ini. Pengampunan Nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan.
Dalam draf tang diterima merdeka.com, Rabu (7/10), pengampunan ini disamakan dengan pemberian amnesti. Amnesti sendiri merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif. Hal itu tertuang dalam penjelasan draft RUU Pengampunan Nasional.
"Pengampunan Nasional sejalan dengan kewenangan Pemerintah dalam pemberian pengampunan dalam bentuk amnesti. Pasal 14 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa Presiden memberi amnesti dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Dalam penjelasan umum draft RUU tersebut juga dijelaskan, bahwa dalam Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 mengatur Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang, sehingga telah tepat apabila pengaturan tarif uang tebusan yang akan menjadi penerimaan negara termasuk subjek dan objek pengampunan diatur dalam undang-undang ini.
"Dalam sejarah perpajakan Indonesia, Pemerintah pernah memberikan fasilitas Pengampunan Pajak yang telah dilaksanakan pada tahun 1964 dengan pertimbangan bahwa ketentuan fiskal tidak membeda-bedakan apakah tambahan harta itu disebabkan oleh usaha-usaha halal atau diperoleh dengan tindak pidana umpama korupsi."
Nantinya setiap orang pribadi atau badan usaha yang mengajukan permohonan pengampunan akan dikenakan biaya tebusan. Biaya tebusan itu besaran antara 3, 5, dan 8 persen dari harta pemohon.
"Penerimaan Negara dari Uang Tebusan yang dibayarkan oleh Orang Pribadi atau Badan, dibagi dengan imbangan 90 persen untuk Penerimaan Pajak dan 10 persen untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak," bunyi pasal 19 dalam draft tersebut.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menjelaskan perihal denda damai yang merupakan langkah hukum pelaku tindak pidana, yang dapat dilakukan untuk terbebas dari jerat hukum.
Baca SelengkapnyaPrabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.
Baca SelengkapnyaSupratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor
Baca SelengkapnyaPrabowo tak mempersoalkannya, asalkan para koruptor mengembalikan uang rakyat yang sudah dicuri.
Baca SelengkapnyaSupratman Andi Agtas meminta publik dapat memahami lebih dalam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor
Baca SelengkapnyaGerindra menilai tujuan utama pemberantasan korupsi memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara atau asset recovery.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaSunarto menilai hal tersebut merupakan kewenangan dari Prabowo sekalu kepala negara.
Baca SelengkapnyaSupratman mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaFaktanya selama ini setelah negara menghukum pelaku tindak pidana khususnya korupsi, maka vonis besaran uang pengganti tidak sesuai dengan kerugian negara.
Baca Selengkapnya