Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Draf RUU Pengampunan Nasional, aset hasil korupsi bisa diampuni

Draf RUU Pengampunan Nasional, aset hasil korupsi bisa diampuni Ilustrasi Korupsi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Empat Fraksi yakni PDIP, Golkar, PPP dan PKB mengusulkan draf RUU Pengampunan Nasional dalam prolegnas tahun ini. Pengampunan Nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan.

Dalam draf tang diterima merdeka.com, Rabu (7/10), pengampunan ini disamakan dengan pemberian amnesti. Amnesti sendiri merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif. Hal itu tertuang dalam penjelasan draft RUU Pengampunan Nasional.

"Pengampunan Nasional sejalan dengan kewenangan Pemerintah dalam pemberian pengampunan dalam bentuk amnesti. Pasal 14 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa Presiden memberi amnesti dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".

Dalam penjelasan umum draft RUU tersebut juga dijelaskan, bahwa dalam Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 mengatur Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang, sehingga telah tepat apabila pengaturan tarif uang tebusan yang akan menjadi penerimaan negara termasuk subjek dan objek pengampunan diatur dalam undang-undang ini.

"Dalam sejarah perpajakan Indonesia, Pemerintah pernah memberikan fasilitas Pengampunan Pajak yang telah dilaksanakan pada tahun 1964 dengan pertimbangan bahwa ketentuan fiskal tidak membeda-bedakan apakah tambahan harta itu disebabkan oleh usaha-usaha halal atau diperoleh dengan tindak pidana umpama korupsi."

Nantinya setiap orang pribadi atau badan usaha yang mengajukan permohonan pengampunan akan dikenakan biaya tebusan. Biaya tebusan itu besaran antara 3, 5, dan 8 persen dari harta pemohon.

"Penerimaan Negara dari Uang Tebusan yang dibayarkan oleh Orang Pribadi atau Badan, dibagi dengan imbangan 90 persen untuk Penerimaan Pajak dan 10 persen untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak," bunyi pasal 19 dalam draft tersebut.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!

Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara

Perlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Ajukan Lagi RUU Perampasan Aset ke DPR Tahun Depan
Pemerintah Bakal Ajukan Lagi RUU Perampasan Aset ke DPR Tahun Depan

Menurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.

Baca Selengkapnya
Anies Harap RUU Perampasan Aset Disahkan: Apa Sih Yang Paling Ditakuti Koruptor? Miskin!
Anies Harap RUU Perampasan Aset Disahkan: Apa Sih Yang Paling Ditakuti Koruptor? Miskin!

Anies bicara bagaimana korupsi terjadi. Kasus-kasus yang ditangani KPK kebanyakan karena didorong oleh keserakahan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun

Banding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya