Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Drama Fredrich Yunadi selama sidang seret hantu gunung & sumpah pocong

Drama Fredrich Yunadi selama sidang seret hantu gunung & sumpah pocong Sidang Fredrich Yunadi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Fredrich Yunadi tak terima dirinya dijadikan tersangka kasus merintangi proses hukum e-KTP oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Fredrich, dirinya yang berprofesi sebagai pengacara tak bisa dijerat oleh lembaga antirasuah.

Selain karena dirinya seorang pengacara, menurut dia, yang berhak memperkarakannya adalah penegak hukum lainnya seperti kepolisian. Sebab, dia diduga merintangi proses hukum, bukan melakukan tindak pidana korupsi.

Dalih tersebut membuat Fredrich berlaku semau dirinya saat berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Fredrich awalnya tak mau datang saat pembacaan dakwaan.

Meski datang, ia sempat menyatakan akan diam seribu bahasa. Namun, dakwaan tetap dibacakan oleh jaksa KPK. Alhasil, Fredrich yang tengah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan harus menjadi terdakwa merintangi proses hukum e-KTP.

Bahkan Fredrich dituntut maksimal, yakni 12 tahun penjara. Jaksa menyebut tak ada hal yang meringankan untuk Fredrich. Sebab, dari awal persidangan hingga akhir Fredrich kerap marah-marah dan melakukan aksi-aksi aneh dalam persidangan.

Berikut serba serbi di ruang sidang yang menjerat Fredrich Yunadi:

Hantu Gunung

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi pada Jumat 27 April 2018 Jaksa KPK menghadirkan Setya Novanto. Dalam sidang tersebut terungkap bahwa Setya Novanto hendak dibikin gila.

Jaksa Takdir M Suhan sempat memutar rekaman percakapan antara Fredrich dengan pria bernama Viktor. Awalnya, Jaksa Takdir bertanya kepada Setnov apakah kerap berkomunikasi dengan Fredrich, baik langsung maupun melalui telepon.

Jaksa Takdir memastikan apakah Setnov mengenal betul suara Fredrich. Setnov mengaku hafal dengan suara Fredrich yang merupakan mantan kuasa hukumnya. Saat itu Setnov dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo.

Kemudian, Jaksa Takdir meminta izin kepada hakim untuk memutar rekaman percakapan Fredrich dengan Viktor yang terjadi pada 18 Desember 2017. Sejauh ini, belum diketahui identitas Viktor.

Dalam percakapan, Viktor menyarankan agar Setnov dibikin gila di ruang sidang. Viktor mengaku memiliki teman yang bisa membuat seseorang menjadi gila untuk sementara waktu.

"Pak Setnov. Ya, itu kan bermain-main, berpura-pura itu. Kalau mau ada teman saya, dia jago dia, kalau sidang dibikin gila. Dokter periksa dia gila nanti. Dia di Bangka. Kemarin saya bilang kamu yakin, yakin, saya kirim hantu gunung nanti pas diperiksa," kata Viktor dalam percakapan.

Kemudian Fredrich menyambut percakapan tersebut. Fredrich pun berencana untuk membicarakan hal tersebut lebih jauh.

"Iya seperti binatang itu kan," kata Fredrich.

Kemudian Viktor kembali menjelaskan lebih jauh soal rencananya tersebut.

"Ini kalau masuk, di sidang kita kerjain dia. Jadi tetap sembuh, ya bisa sembuh. Setiap sidang kita bikin dia gila, nanti diperiksa dokter dia jadi gila," kata Viktor.

Sindir Jaksa KPK Gila

Tak hanya berencana membuat Setnov gila, Fredrich juga sempat menyindir tim jaksa KPK tak waras. Saat sidang pada 15 Maret 2018, Fredrich sempat meletakan jari di atas dahi seolah meledek jaksa KPK sakit jiwa.

Jaksa Roy Riady pun meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menegur Fredrich. Awalnya, salah satu jaksa KPK sedang bertanya kepada saksi dokter Rumah Sakit Permata Hijau, Alia. Jaksa Roy langsung melakukan interupsi.

"Kami selaku penuntut umum sangat keberatan dengan perilaku terdakwa. Tadi yang saya lihat, yang kami lihat, tadi terdakwa menggunakan anggota tubuhnya seperti ini ketika penuntut umum akan bertanya," ujar Jaksa Roy menirukan gerakan jari Fredrich.

Jaksa Roy meminta hakim untuk menegur Fredrich, bahkan menurut Jaksa Roy, jika Fredrich tetap berlaku tidak sopan kepada penegak hukum, maka selayaknya hakim mengeluarkan Fredrich dari ruang sidang.

Namun sayang, gerakan tangan Fredrich yang dianggap Jaksa Roy melecehkan penuntut umum tak dilihat oleh majelis hakim. Hakim Ketua Syaifudin Zuhri hanya mengingatkan agar terdakwa koperatif.

"Yak kebetulan kami tidak lihat, kalau memang ada, mohon untuk bisa menghormati persidangan," kata Hakim Syaifudin.

Fredrich Minta Agar Saksi Sumpah Pocong

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, jaksa KPK menghadirkan perawat RS Medika Permata Hijau bernama Indri Astuti. Fredrich pun meminta agar hakim memasang lie detector untuk Indri dan disumpah pocong.

Fredrich melontarkan ucapan tersebut karena Indri menyebut tidak ada luka di tubuh Setya Novanto usai kecelakaan. Padahal, Fredrich bersikeras terdapat luka di bagian dada kiri mantan kliennya itu.

Indri menuturkan, bahwa awalnya ada pihak yang memintanya untuk mengganti baju pasien Setya Novanto dan saat mengganti baju tersebut tidak melihat ada luka di bagian dada kiri Novanto. Bahkan menurutnya, badan Setya Novanto putih bersih dan mulus tidak ada luka-luka.

Hendak Laporkan Hakim Pengadilan Tipikor

Usai mendengar tuntutan jaksa KPK, Fredrich berencana melaporkan hakim Pengadilan Tipikor. Fredrich diketahui dituntut maksimal oleh jaksa KPK, yakni 12 tahun penjara.

Fredrich mengatakan bahwa hakim Pengadilan Tipikor melanggar Pasal 158. Menurut Fredrich, Hakim Ketua Syaifudin Zuhri dan keempat anggotanya memihak jaksa penuntut umum KPK dibanding dirinya dan kuasa hukum.

Sebelum sidang dengan agenda tuntutan dibacakan jaksa KPK, Fredrich sempat meminta agar jaksa KPK membacakan keseluruhan berkas tuntutan, termasuk membacakan keterangan para saksi yang sudah dihadirkan di persidangan.

Namun jaksa KPK menolak lantaran akan memakan waktu yang panjang. Hakim Ketua Syaifudin Zuhri pun menerima permintaan jaksa penuntut umum.

"Dia (hakim) menunjukan sikap dalam hal ini memihak. Padal 158 jelas melarang hakim memihak," kata Fredrich.

Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Potret PN Jakarta Selatan Dipenuhi Karangan Bunga saat Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Potret PN Jakarta Selatan Dipenuhi Karangan Bunga saat Sidang Praperadilan Firli Bahuri

Deretan karangan bunga berjejer di depan PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman
Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman

Berkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah Cs Disidang Syahrul Yasin Limpo
KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah Cs Disidang Syahrul Yasin Limpo

Pemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan

Baca Selengkapnya
8 Jam Diperiksa KPK, Kusnadi Dicecar 15 Pertanyaan soal Harun Masiku
8 Jam Diperiksa KPK, Kusnadi Dicecar 15 Pertanyaan soal Harun Masiku

Keterlibatan Kusnadi berawal dari pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus pencarian buron Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Panik Rocky Gerung Keras Bandingkan Demokrasi Era SBY Vs Jokowi di Sidang
VIDEO: Jaksa Panik Rocky Gerung Keras Bandingkan Demokrasi Era SBY Vs Jokowi di Sidang

Sidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya