Drama Fredrich Yunadi selama sidang seret hantu gunung & sumpah pocong
Merdeka.com - Fredrich Yunadi tak terima dirinya dijadikan tersangka kasus merintangi proses hukum e-KTP oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Fredrich, dirinya yang berprofesi sebagai pengacara tak bisa dijerat oleh lembaga antirasuah.
Selain karena dirinya seorang pengacara, menurut dia, yang berhak memperkarakannya adalah penegak hukum lainnya seperti kepolisian. Sebab, dia diduga merintangi proses hukum, bukan melakukan tindak pidana korupsi.
Dalih tersebut membuat Fredrich berlaku semau dirinya saat berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Fredrich awalnya tak mau datang saat pembacaan dakwaan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kapan tuntutan dibacakan? Bayu Firlen tersangka kasus penyebaran video porno Rebecca Klopper dituntut 4 tahun penjara dan denda 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Meski datang, ia sempat menyatakan akan diam seribu bahasa. Namun, dakwaan tetap dibacakan oleh jaksa KPK. Alhasil, Fredrich yang tengah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan harus menjadi terdakwa merintangi proses hukum e-KTP.
Bahkan Fredrich dituntut maksimal, yakni 12 tahun penjara. Jaksa menyebut tak ada hal yang meringankan untuk Fredrich. Sebab, dari awal persidangan hingga akhir Fredrich kerap marah-marah dan melakukan aksi-aksi aneh dalam persidangan.
Berikut serba serbi di ruang sidang yang menjerat Fredrich Yunadi:
Hantu Gunung
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi pada Jumat 27 April 2018 Jaksa KPK menghadirkan Setya Novanto. Dalam sidang tersebut terungkap bahwa Setya Novanto hendak dibikin gila.
Jaksa Takdir M Suhan sempat memutar rekaman percakapan antara Fredrich dengan pria bernama Viktor. Awalnya, Jaksa Takdir bertanya kepada Setnov apakah kerap berkomunikasi dengan Fredrich, baik langsung maupun melalui telepon.
Jaksa Takdir memastikan apakah Setnov mengenal betul suara Fredrich. Setnov mengaku hafal dengan suara Fredrich yang merupakan mantan kuasa hukumnya. Saat itu Setnov dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo.
Kemudian, Jaksa Takdir meminta izin kepada hakim untuk memutar rekaman percakapan Fredrich dengan Viktor yang terjadi pada 18 Desember 2017. Sejauh ini, belum diketahui identitas Viktor.
Dalam percakapan, Viktor menyarankan agar Setnov dibikin gila di ruang sidang. Viktor mengaku memiliki teman yang bisa membuat seseorang menjadi gila untuk sementara waktu.
"Pak Setnov. Ya, itu kan bermain-main, berpura-pura itu. Kalau mau ada teman saya, dia jago dia, kalau sidang dibikin gila. Dokter periksa dia gila nanti. Dia di Bangka. Kemarin saya bilang kamu yakin, yakin, saya kirim hantu gunung nanti pas diperiksa," kata Viktor dalam percakapan.
Kemudian Fredrich menyambut percakapan tersebut. Fredrich pun berencana untuk membicarakan hal tersebut lebih jauh.
"Iya seperti binatang itu kan," kata Fredrich.
Kemudian Viktor kembali menjelaskan lebih jauh soal rencananya tersebut.
"Ini kalau masuk, di sidang kita kerjain dia. Jadi tetap sembuh, ya bisa sembuh. Setiap sidang kita bikin dia gila, nanti diperiksa dokter dia jadi gila," kata Viktor.
Sindir Jaksa KPK Gila
Tak hanya berencana membuat Setnov gila, Fredrich juga sempat menyindir tim jaksa KPK tak waras. Saat sidang pada 15 Maret 2018, Fredrich sempat meletakan jari di atas dahi seolah meledek jaksa KPK sakit jiwa.
Jaksa Roy Riady pun meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menegur Fredrich. Awalnya, salah satu jaksa KPK sedang bertanya kepada saksi dokter Rumah Sakit Permata Hijau, Alia. Jaksa Roy langsung melakukan interupsi.
"Kami selaku penuntut umum sangat keberatan dengan perilaku terdakwa. Tadi yang saya lihat, yang kami lihat, tadi terdakwa menggunakan anggota tubuhnya seperti ini ketika penuntut umum akan bertanya," ujar Jaksa Roy menirukan gerakan jari Fredrich.
Jaksa Roy meminta hakim untuk menegur Fredrich, bahkan menurut Jaksa Roy, jika Fredrich tetap berlaku tidak sopan kepada penegak hukum, maka selayaknya hakim mengeluarkan Fredrich dari ruang sidang.
Namun sayang, gerakan tangan Fredrich yang dianggap Jaksa Roy melecehkan penuntut umum tak dilihat oleh majelis hakim. Hakim Ketua Syaifudin Zuhri hanya mengingatkan agar terdakwa koperatif.
"Yak kebetulan kami tidak lihat, kalau memang ada, mohon untuk bisa menghormati persidangan," kata Hakim Syaifudin.
Fredrich Minta Agar Saksi Sumpah Pocong
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, jaksa KPK menghadirkan perawat RS Medika Permata Hijau bernama Indri Astuti. Fredrich pun meminta agar hakim memasang lie detector untuk Indri dan disumpah pocong.
Fredrich melontarkan ucapan tersebut karena Indri menyebut tidak ada luka di tubuh Setya Novanto usai kecelakaan. Padahal, Fredrich bersikeras terdapat luka di bagian dada kiri mantan kliennya itu.
Indri menuturkan, bahwa awalnya ada pihak yang memintanya untuk mengganti baju pasien Setya Novanto dan saat mengganti baju tersebut tidak melihat ada luka di bagian dada kiri Novanto. Bahkan menurutnya, badan Setya Novanto putih bersih dan mulus tidak ada luka-luka.
Hendak Laporkan Hakim Pengadilan Tipikor
Usai mendengar tuntutan jaksa KPK, Fredrich berencana melaporkan hakim Pengadilan Tipikor. Fredrich diketahui dituntut maksimal oleh jaksa KPK, yakni 12 tahun penjara.
Fredrich mengatakan bahwa hakim Pengadilan Tipikor melanggar Pasal 158. Menurut Fredrich, Hakim Ketua Syaifudin Zuhri dan keempat anggotanya memihak jaksa penuntut umum KPK dibanding dirinya dan kuasa hukum.
Sebelum sidang dengan agenda tuntutan dibacakan jaksa KPK, Fredrich sempat meminta agar jaksa KPK membacakan keseluruhan berkas tuntutan, termasuk membacakan keterangan para saksi yang sudah dihadirkan di persidangan.
Namun jaksa KPK menolak lantaran akan memakan waktu yang panjang. Hakim Ketua Syaifudin Zuhri pun menerima permintaan jaksa penuntut umum.
"Dia (hakim) menunjukan sikap dalam hal ini memihak. Padal 158 jelas melarang hakim memihak," kata Fredrich.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaDeretan karangan bunga berjejer di depan PN Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaBerkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaPemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaFebrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Baca SelengkapnyaKeterlibatan Kusnadi berawal dari pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus pencarian buron Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca Selengkapnya