Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Drama panjang kasus Novel Baswedan akhirnya dihentikan Kejagung

Drama panjang kasus Novel Baswedan akhirnya dihentikan Kejagung Sidang Praperadilan Novel Baswedan. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan dua alasan kuat. Salah satunya, karena kasus Novel dinyatakan kedaluwarsa sebagaimana tertuang dalam Pasal 78 ayat 3 KUHP.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rochmat mengatakan kasus Novel dinyatakan kedaluwarsa sejak 19 Februari 2016, satu hari setelah penganiayaan dan penembakan itu berlangsung yakni 18 Februari 2004.

"Kedaluwarsa dihitung satu hari setelah perbuatan dilakukan, dari fakta di berkas bahwa perkara ini dilakukan 18 Februari 2004 maka satu hari sejak perkara dilakukan 19 Februari 2016 sudah kedaluwarsa," kata Noor Rochmat dalam keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Senin (22/2).

Orang lain juga bertanya?

Selain kasusnya yang kedaluwarsa, Noor Rochmat juga menyatakan setelah mengadakan diskusi panjang dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu disimpulkan kasus ini tidak memiliki cukup bukti untuk disidangkan.

"Setelah melalui diskusi yang panjang di jajaran Kejati Bengkulu dan Kejagung perkara Novel Baswedan dihentikan penuntutannya dengan alasan tidak cukup bukti," tegas dia.

Oleh karenanya, dengan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan Kejari Bengkulu maka perkara yang menyeret penyidik andalan KPK itu resmi dinyatakan dihentikan.

"Produknya dibuat Kejati Bengkulu Nomor B03N.7.10/rp.102 2016," ujar Noor Rochmat.

Sekedar informasi, penetapan penghentian kasus Novel Baswedan diumumkan secara resmi oleh Noor Rachmat dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, ‎Ali Mukartono serta Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Made Sudarmawan di Kejagung.

Sebelum memutuskan untuk menghentikan kasus Novel Baswedan, ada beberapa drama yang disajikan Kejagung. Mengingat, Jaksa Agung M Prasetyo terus memberi isyarat bakal menghentikan kasus tersebut.

Namun, beberapa pekan kemudian, saat dikonfirmasi kembali, Prasetyo justru angkat tangan dan menyerahkan kembali kasus itu ke Kajati Bengkulu. Dengan tegas, mantan politikus NasDem itu menyatakan belum bisa memutuskan deponering terhadap perkara Novel.

Sama halnya dengan Prasetyo, Kajati Bengkulu, Ali Mukartono pun mengaku belum menerima surat pengembalian kasus Novel dari Kejagung. Ali mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan penghentian kasus tersebut lantaran belum menerima surat resmi dari Kejagung.

Ali bahkan mengaku jika surat dari Kejagung pihaknya belum bisa memutuskan penghentian kasus Novel. Dia beralasan, ada beberapa hal yang harus dilakukan Kejati dan Kejari Bengkulu, salah satunya diskusi.

Setelah drama panjang itu berlangsung, tepatnya Selasa (22/2) hari ini, Kajati dan Kajari bersama-sama dengan Kejagung mengumumkan penghentian kasus Novel Baswedan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejati Jabar Hentikan Penyidikan Terhadap Pegi Setiawan, Berkas Dikembalikan ke Polisi
Kejati Jabar Hentikan Penyidikan Terhadap Pegi Setiawan, Berkas Dikembalikan ke Polisi

Keenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Penyidikan Kasus Pegi Setiawan Resmi Dihentikan
Penyidikan Kasus Pegi Setiawan Resmi Dihentikan

Sebagai tindaklanjut, Kejati Jabar akan membuat nota pendapat sekaligus mengembalikan SPDP yang sebelumnya dikirim Polda.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Ini Dihentikan, Kejaksaan: Kurang Bukti
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Ini Dihentikan, Kejaksaan: Kurang Bukti

Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya sempat naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Pastikan Patuh Perintah Hakim, Pegi Setiawan Segera Dibebaskan
Polda Jabar Pastikan Patuh Perintah Hakim, Pegi Setiawan Segera Dibebaskan

Menurutnya penyidik Polda Jawa Barat masih mempertimbangkan upaya hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejagung Bongkar Prosedur Tak Dijalankan Polisi Bikin Pegi Menang Praperadilan
VIDEO: Kejagung Bongkar Prosedur Tak Dijalankan Polisi Bikin Pegi Menang Praperadilan

Menurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

Baca Selengkapnya