Drama satu jam di sidang tuntutan Fredrich
Merdeka.com - Drama sidang perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Fredrich Yunadi kembali terulang sesaat sebelum pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Fredrich bersikukuh agar Jaksa membacakan seluruh materi tuntutan yang akan dibacakan. Termasuk keterangan seluruh saksi pada persidangan sebelumnya.
Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri sekitar pukul 14.30 WIB. Hakim Saifudin kemudian mempersilakan jaksa membacakan surat tuntutannya. Jaksa Kresno Anto Wibowo menyampaikan dalam pembacaan surat tuntutan hanya poin krusial. Semisal fakta hukum, unsur-unsur, tuntutan dan kesimpulan. Pernyataan Jaksa kemudian diselak Fredrich yang keberatan atas mekanisme pembacaan surat tuntutan.
Mantan kuasa hukum Setya Novanto bersikukuh agar jaksa penuntut umum secara terperinci membacakan seluruh tiap lembar surat tuntutan. Alasannya, khawatir ada manipulasi.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Mengapa KPK tetap lanjutkan usut kasus Eddy Hiariej? 'Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut.'
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
"Mohon izin yang mulia kami ingin agar semuanya dibacakan. Ini jaksa ada lima, ini khawatir ada manipulasi. Kalau misalnya kami temukan ada yang berbeda nanti mereka bisa saja bilang kami tidak menyampaikan itu," ujar Fredrich, Kamis (31/5).
Jaksa Kresno memastikan berkas surat tuntutan yang akan diberikan bisa dipertanggungjawabkan. Dilema juga melingkupi majelis hakim dan kuasa hukum Fredrich atas permintaan itu.
Hakim Saifudin mengatakan tidak perlu pembacaan secara keseluruhan dengan pertimbangan efisiensi waktu.
"Terdakwa nanti bisa membaca itu saat berkas surat tuntutannya diberikan oleh jaksa penuntut umum kan?" ujar Hakim Saifudin.
Fredrich bergeming atas permintaannya itu. Hampir 45 menit surat tuntutan tak kunjung dibacakan oleh jaksa karena sikap Fredrich. Fredrich bahkan tak mengindahkan pendapat tim kuasa hukumnya yang sependapat dengan jaksa penuntut umum dengan tidak membacakan seluruh surat tuntutannya.
"Ini karena puasa saja yang mulia, mereka (tim kuasa) pasti lapar. Tidak ada alasan di kemudian hari bila saya menemukan ada manipulasi. Ini direkam di media dalam hal ini setidak-tidaknya keterangan saksi wajib dibacakan enggak bisa ditawar menawar," ujarnya.
Akhirnya setelah hampir 1 jam, dengan tegas majelis hakim mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum pada KPK.
"Kami sepakat, jadi permintaan penuntut umum kami penuhi dibacakan pokok pokoknya saja," ujar Hakim Saifudin.
Diketahui, Fredrich didakwa merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan bersama dokter spesialis penyakit dalam pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Fredrich meminta Bimanesh agar Novanto dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau meski tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaDeretan karangan bunga berjejer di depan PN Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan SYL dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) siang.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaBerkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.
Baca SelengkapnyaEdy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya Jumat (19/1).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan dokumen tersebut didapatkan Firli saat masih menjabat sebagai ketua KPK.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polri menyebut menemukan fakta adanya pemerasan yang dilakukan Firli bahuri
Baca SelengkapnyaFirli kembali diperiksa terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo
Baca SelengkapnyaKeterlibatan Kusnadi berawal dari pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus pencarian buron Harun Masiku.
Baca Selengkapnya