Drama Sidang Tuntutan Bharada E: Ricuh, Pengunjung Histeris hingga Terdakwa Menangis
Merdeka.com - Sidang pembacaan tuntutan Richard Eliezer atau Bharada E berlangsung ricuh. Simpatisan Bharada E tak terima atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bharada E menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang digelar di PN Jaksel, Rabu (12/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum menguraikan tuntutan. Kala itu, Jaksa memaparkan tuntutan 12 tahun penjara untuk terdakwa Bharada E. Suasana sidang yang tenang berubah riuh.
-
Apa yang dipersalahkan Bambang soal Eddy? Di awal persidangan, Bambang memang menyinggung soal KPK yang disebut menerbitkan Sprindik baru terhadap eks Wamenkum HAM itu. Namun, disini Eddy menjelaskan, bahwa Sprindik yang dimaksud adalah Sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus.
-
Bagaimana cara Bambang menolak kenaikan pangkat? 'Pak, saya mohon dengan sangat. Sudilah Bapak membatalkan niat itu. Saya keberatan menjadi jenderal,' kata Bambang.
-
Siapa Jevo Batara? Diketahui, Jevo Batara merupakan seorang perwira muda Polri. Dalam sebuah unggahannya, Jevo telah naik pangkat di kepolisian menjadi Inspektur Polisi Satu (Iptu).
-
Bagaimana Eddie menolak uang suap? “Waktu itu nilainya cukup untuk beli dua sedan mercedes,“ kata Eddie.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Apa yang disayangkan Ganjar? Ganjar menyayangkan kembali terjadinya pelanggaran etik oleh penyelenggara negara setelah apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penonton yang didominasi simpatisan Bharada E berteriak-teriak menghujat Jaksa Penuntut Umum yang mereka nilai mencederai rasa keadilan.
Tak hanya simpatisan, Bharada E mengekspresikan kesedihan. Ia tampak mengerutkan dahi. Bibirnya bergetar dan wajah memerah.
©2023 Merdeka.com/Liputan6.comSementara itu, penonton sidang terus-terusan berbuat gaduh. Bahkan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso sampai turun tangan menenangkan pengunjung sidang.
"Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang. Mohon para pengunjung untuk tetap tenang tolong hargai persidangan ini. Lanjutkan," ucap Wahyu.
Tak digubris, penonton tetap histeris. Wahyu tak henti-henti meredam suasana persidangan.
"Kepada para pengunjung mohon untuk tenang. Dilanjutkan saudara JPU," ucap dia.
Namun, penonton sidang semakin sulit dikendalikan. Wahyu akhirnya memutuskan men-skors sidang. Wahyu turut meminta bantuan petugas keamanan untuk mengeluarkan penonton yang tak bisa bersikap kooperatif.
©2023 Merdeka.com/Liputan6.com"Petugas keamanan mohon bantuan untuk mengeluarkan para pendukung. Tolong dikeluarkan," ucap Wahyu.
Wahyu turut mengancam menunda persidangan apabila situasi tak kunjung kondusif.
"Kepada para pengunjung apabila tidak tenang akan kami skors dan sidang akan kami tunda. Tolong dikeluarkan kepada mereka yang tak bisa tenang," ujar dia.
Tak lama setelah itu, kericuhan mereda. Wahyu memerintahkan JPU melanjutkan pembacaan tuntutan.
Dalam perkara ini, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.
Richard Eliezer dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan," ujar Jaksa.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaArtis Tamara Tyasmara turut hadir dalam sidang lanjutan kasus kematian anaknya, Dante. Tamara nampak emosi melihat adik Yudha tertawa!
Baca SelengkapnyaJaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017
Baca SelengkapnyaAdapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.
Baca SelengkapnyaAyah Yudha Arfandi meluapkan kekecewaan usai sidang karena JPU menuntut hukuman mati. Ia menuding jaksa lebay. Tamara Tyasmara bereaksi santai.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fatia 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan penjara
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaBharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca Selengkapnya