Driver ojek online ditikam, tiga juru parkir ditangkap
Merdeka.com - Seorang driver ojek online mengalami luka tusuk. Diduga dilakukan oleh beberapa orang juru parkir, Senin (25/12) malam. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan peristiwa itu terjadi di Depan Pussenif Jl. Supratman Bandung, sekitar pukul 21.30 WIB.
Korban diketahui bernama Rohmat Sarjono (42), warga Cimahi. "Korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri dan mengalami luka memar di lengan kiri. Dia langsung dibawa ke RS. Santo Yusuf," kata Yusri saat dihubungi, Selasa (26/12).
Polisi langsung bergerak cepat menangkap tiga orang. Sedangkan satu orang masih dalam pengejaran. Akibat peristiwa itu, massa dari Angkutan Online mendatangi Mapolrestabes Bandung, menuntut kasus itu diselesaikan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
Kerumunan massa diterima oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo. Hendro memberi penjelasan dan meminta mereka menyerahkan proses hukum ke polisi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo mengatakan, penusukkan itu dipicu peristiwa saat Rohmat tidak berhenti ketika tukang parkir ingin menyeberangkan mobil.
"Salah seorang pelaku kesal secara spontan memukul kepala korban dengan tangan kosong," kata Hendro kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung.
Korban yang tidak terima dipukul kemudian menghentikan kendaraannya untuk menghampiri pelaku. Cekcok antara keduanya tak terhindarkan. Melihat ada cekcok, tiga orang juru parkir lainnya kemudian melakukan pengeroyokan kepada korban dengan menggunakan sebilah pisau, batu dan kayu.
"Barang bukti sudah kami amankan," ujar Hendro.
Salah seorang pelaku AS (34), mengaku terpancing emosinya dan spontan melakukan pemukulan. Apalagi, saat itu dia dalam pengaruh minuman keras.
"Saya spontan kesal kepancing emosi. Saya setengah sadar juga habis minum (miras)," ucapnya.
Dia mengaku menyesal dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum uang berlaku.
Dalam pengeroyokan, AS hanya menggunakan tangan kosong. Sedangkan yang melakukan penusukkan adalah temannya yang saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian.
Ketiga pelaku pengeroyokan AS, AL dan AD sudah diamankan dan mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Bandung. Sementara pelaku lainnya E masih buron. Para pelaku dikenakan 170 KUHP secara bersama-sama melakukan penganiayaan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jalanan menjadi macet karena menyaksikan peristiwa berdarah yang terjadi pada Kamis (23/5) sekitar pukul 12.30 WIB
Baca SelengkapnyaKorban mengalami sejumlah luka akibat dikeroyok para pelaku.
Baca SelengkapnyaSaat itu korban baru saja mengambil orderan di warung Reachess. Ketika keluar, korban ditagih uang parkir.
Baca SelengkapnyaPelaku tak tahan emosi karena kesal dinasihati dan direndahkan
Baca SelengkapnyaDua pengemudi ojek online (Ojol) terlibat duel di rumah kontrakan di Bekasi.
Baca SelengkapnyaKejadian tersebut telah dilaporkan Ke Polsek Pulogadung.
Baca SelengkapnyaSeorang perempuan menjadi korban kekerasan seorang pengemudi ojek online (Ojol) di Bali. Peristiwa itu viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPenusukkan tersebut diduga dilatarbelakangi upaya pembegalan atau perampasan mobil.
Baca SelengkapnyaSetelah puas mengeroyok sopir dan kondektur para pelaku diketahui langsung melarikan diri.
Baca SelengkapnyaKejadian tersebut berawal ketika korban hendak menjual gadgetnya kepada salah seorang pelaku.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaSaat proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan serta membahayakan petugas.
Baca Selengkapnya