Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua ABG Berusia 17 dan 18 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Peretas Website Setkab RI

Dua ABG Berusia 17 dan 18 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Peretas Website Setkab RI cegah hacker. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua bocah berinisial BS alias ZYY, umur 18 tahun dan ML alias LF usia 17 tahun warga Sumatera Barat (Sumbar) berhasil diamankan Bareskrim Polri terkait dugaan pelaku peretasan laman situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab) www.setkab.go.id beberapa waktu lalu.

"Kami sampaikan telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku peretasan laman website Setkab RI yang dilakukan wilayah hukum Polda Sumut," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Senin (9/8).

Adapun BS diamankan pada 5 Agustus 2021 lalu, tepar di rumahnya yang terletak di Kota Padang, Sumatera Barat sekitar pukul 08.00 WIB. Sementara ML diamankan esok harinya pada 6 Agustus 2021, di Pasar Baru Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.

Sementara dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan total dua unit leptop yang dimiliki masing-masing dan sejumlah ponsel. Dimana diduga alat-alat tersebut digunakan kedua bocah untuk melakukan peretasan terhadap laman situs website Setkab RI.

"Untuk diketahui sebelumnya bahwa pada tanggal 30 Juli 2021 ML melakukan peretasan halaman Setkab RI kemudian meminta BS untuk melakukan defacing (perusakan) terhadap website sekab.co.id dengan cara mengubah tampilan website dengan tidak semestinya," ujar Ramadhan.

Dampak dari perbuatannya, lanjur Ramadhan, pada saat itu website setkab.co.id sementara tidak bisa digunakan. Sementara untuk motif dari kedua pelaku diketahui sengaja merusak website untuk mencari keuntungan.

"Kemudian motif kedua pelaku melakukan defacing, guna mencari keuntungan dengan menjual script backdoor dari website yang menjadi target kepada orang yang membutuhkan," ujarnya.

Bahkan, Ramadhan mengungkap BS yang berumur 18 tahun ternyata telah melakukan aksi peretasannya kepada kurang lebih 650 website baik dalam maupun luar negeri. Atas perbuatannya pun mereka dikenakan Pasal 46 Ayat 2 dan 3 jo Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3. Lalu pasal 848 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1, Pasal 90 Jo pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016 Undang- Undang ITE.

"Bahwa, BS telah melakukan peretasan dalam negeri maupun luar negeri sebanyak 650 website," ujarnya.

Kemudian untuk penanganan perkara ini, Ramadhan menyampaikan jika BS sendiri saat ini telah diamankan di Rutan Bareskrim Polri. Sedangkan ML yang masih berusia 17 tahun dititipkan di lapas anak di Cipayung, Jakarta Timur.

Sebelumnya, laman situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab) www.setkab.go.id telah diretas dan diubah tampilan web-nya (deface). Ketika situs diakses, pengunjung seharusnya ditampilkan berbagai informasi umum ternyata diubah dengan foto seseorang yang sedang membawa sebuah bendera merah putih dengan tulisan "Padang Blackhat" dan "Anon Illusion Team".

Selain itu, pelaku peretasan (hacker) yang mengatasnamakan Zyy Ft Lutfifake juga menuliskan sebuah kalimat yang berbunyi, "Kekacauan di mana-mana, Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Rakyat harus di rumah tanpa ada dispensasi dan kompensasi apa pun yang membuat rakyat Indonesia merasa stres dan depresi. Penguasa menikmati dunianya sendiri dengan gaji yang mengalir tiap hari. Di mana keadilan di negara ini?"

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP