Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua ABG jadi Muncikari Prostitusi Online di Padang

Dua ABG jadi Muncikari Prostitusi Online di Padang ABG jadi Muncikari di Padang. ©2020 Merdeka.com/Antara

Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat membekuk komplotan muncikari yang beraktivitas via aplikasi dalam jaringan (daring).

"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kasus ini terus kami dalami," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan di Padang, Kamis (16/1).

Hal itu dikatakannya saat memberikan keterangan pers didampingi Kasatreskrim AKP Edryan Wiguna, Kanit PPA, serta menghadirkan tiga orang tersangka.

Orang lain juga bertanya?

Mirisnya dua di antara tiga tersangka masih berusia anak-anak, yaitu AP (16), AS (16), dan Fe (33).

Ketiganya merupakan warga Kota Padang ditangkap polisi pada Rabu (15/1) pukul 01.30 WIB di kawasan Gor H Agussalim, Padang.

Saat itu mereka tengah duduk di sebuah kafe, dan saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.

Sejauh ini ada dua korban dari aktivitas hitam para tersangka, dan keduanya juga masih berstatus anak-anak.

Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memasukkan foto korban ke sebuah aplikasi berbasis daring (online).

Setelah terjadi kesepakatan, para tersangka kemudian mengantar korban ke hotel yang telah disepakati.

PSK Masih di Bawah Umur

Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat mengungkapkan komplotan muncikari memasang tarif hingga ratusan ribu rupiah kepada pelanggan untuk membooking wanita yang masih berusia anak-anak atau bawah umur.

"Berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui pelanggan membayar sekitar Rp500 ribu setiap transaksi," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, di Padang, Kamis.

Tiga tersangka yang berposisi sebagai mucikari adalah Fe (33), AS (16), dan AP (16), diduga telah menjual anak di bawah umur untuk eksploitasi seksual.

Mengingat kedua korban yang berjenis kelamin perempuan masih berusia anak-anak serta berstatus pelajar yakni A (15), dan Y (15).

Modus yang digunakan tersangka adalah memasukkan foto korban ke sebuah aplikasi dalam jaringan (online).

Setelah terjadi kesepakatan dengan 'pelanggan', maka para tersangka kemudian mengantar korban ke hotel yang telah disepakati.

Mereka berperan mencarikan tamu untuk kedua korban, mengantar serta menjemput korban dari hotel.

Dari hasil transaksi itulah didapat bayaran sekitar Rp500 ribu, kemudian uang itu dibagi dua antara mucikari dengan korban.

Selain dengan uang, tersangka mucikari juga memperoleh keuntungan dari eksploitasi korban melalui sistem tukar kamar.

Sehingga kamar yang telah dipesan oleh tamu, bisa dijadikan tempat tidur bagi mereka.

Diketahui korban pertama kali berkenalan dengan tersangka Fe pada 8 Januari, saat itu tersangka mengajak korban berputar-putar dengan mobil di Kota Padang.

Setelah itu Fe mengenalkan kedua temannya yang lain kepada korban, hingga akhirnya mereka memasukkan foto korban pada suatu aplikasi dan mendapatkan pelanggan pada Jumat (10/1).

Sedikitnya dari 10-12 Januari tersangka telah memberikan tamu untuk korban A sebanyak tiga kali, dan Y lima kali.

Aktivitas kelam itu akhirnya berakhir ketika para tersangka dibekuk pihak Polresta Padang, pada Rabu (15/1) pukul 01.30 WIB di kawasan Gor H Agussalim.

Sementara kedua korban sampai sekarang masih dalam pengawasan polisi.

Pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka adalah pasal 76 i Juncto (Jo) pasal 88 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Edryan Wiguna menyebutkan tersangka terancam pidana paling lama sepuluh tahun penjara serta denda maksimal Rp200 juta.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Muncikari di Jepara Dibekuk Usai Tawarkan Bocah Kembar
Muncikari di Jepara Dibekuk Usai Tawarkan Bocah Kembar

Polisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun

Pelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.

Baca Selengkapnya
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.

Baca Selengkapnya
Pasang Foto Orang Lain buat Prostitusi Online, Wanita Open BO Digeruduk & Dilabrak Sama Orang di Dalam Foto
Pasang Foto Orang Lain buat Prostitusi Online, Wanita Open BO Digeruduk & Dilabrak Sama Orang di Dalam Foto

Viral seorang wanita open BO sengaja pakai foto orang lain untuk tarik pelanggan, berakhir dilabrak pemilik foto asli.

Baca Selengkapnya
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali

Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Prostitusi Online Ditangkap di Indekos Kota Manado Bersama Dua Perempuan
Tiga Tersangka Prostitusi Online Ditangkap di Indekos Kota Manado Bersama Dua Perempuan

Ketiga tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.

Baca Selengkapnya
Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan
Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan

Mereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Tergiur Iming-Iming jadi Model, Dua Anak di Bawah Umur Malah Dijadikan Pemeran Pornografi Live Streaming di Medsos
Tergiur Iming-Iming jadi Model, Dua Anak di Bawah Umur Malah Dijadikan Pemeran Pornografi Live Streaming di Medsos

Para korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.

Baca Selengkapnya
Miris, ABG jadi Muncikari dan Jerumuskan 2 Anak di Bawah Umur ke Prostitusi Online
Miris, ABG jadi Muncikari dan Jerumuskan 2 Anak di Bawah Umur ke Prostitusi Online

Dengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.

Baca Selengkapnya
2 Pelajar Promosikan Judi Online dan Tawuran, Sekali Posting Raup Rp300 Ribu
2 Pelajar Promosikan Judi Online dan Tawuran, Sekali Posting Raup Rp300 Ribu

Keduanya terancam enam tahun pidana penjara. Keduanya telah ditahan.

Baca Selengkapnya
Prostitusi di Apartemen Gresik Dibongkar Polisi, Satu Muncikari dan Empat Perempuan Open BO Ditangkap
Prostitusi di Apartemen Gresik Dibongkar Polisi, Satu Muncikari dan Empat Perempuan Open BO Ditangkap

Para pelaku menjalani praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan

Pelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.

Baca Selengkapnya