Dua ABG jadi Muncikari Prostitusi Online di Padang
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat membekuk komplotan muncikari yang beraktivitas via aplikasi dalam jaringan (daring).
"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kasus ini terus kami dalami," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan di Padang, Kamis (16/1).
Hal itu dikatakannya saat memberikan keterangan pers didampingi Kasatreskrim AKP Edryan Wiguna, Kanit PPA, serta menghadirkan tiga orang tersangka.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa saja yang berpotensi jadi pelaku kekerasan seksual online? Pelaku seringkali membangun hubungan dengan anak-anak, biasanya dengan menyamar sebagai teman sebaya atau karakter yang mereka sukai, atau menggunakan pendekatan lain.
-
Bagaimana pelaku digital abuse menggunakan media sosial untuk mempermalukan pasangannya? Menggunakan Media Sosial untuk Mengontrol atau Mempermalukan: Pelaku mungkin menggunakan media sosial untuk mempermalukan pasangan di depan umum, misalnya dengan mengunggah foto atau informasi pribadi tanpa persetujuan, atau memposting komentar negatif dan merendahkan.
-
Siapa yang sering melakukan pengemis online? Saat ini banyak konten kreator yang sering mengunggah video mengemis online di akun media sosialnya seperti Tiktok, Instagram, Short Youtube.
-
Bagaimana cara penipuan online dilakukan? Penipuan online juga nggak kalah canggih. Saya pernah dapet email dari pangeran Nigeria. Katanya mau bagi warisan 10 juta dolar. Saya mikir, 'Wah, lumayan nih, bisa buat modal nikah.' Tapi habis itu saya sadar, 'Emang kenapa juga pangeran Nigeria kenal saya?'
Mirisnya dua di antara tiga tersangka masih berusia anak-anak, yaitu AP (16), AS (16), dan Fe (33).
Ketiganya merupakan warga Kota Padang ditangkap polisi pada Rabu (15/1) pukul 01.30 WIB di kawasan Gor H Agussalim, Padang.
Saat itu mereka tengah duduk di sebuah kafe, dan saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.
Sejauh ini ada dua korban dari aktivitas hitam para tersangka, dan keduanya juga masih berstatus anak-anak.
Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memasukkan foto korban ke sebuah aplikasi berbasis daring (online).
Setelah terjadi kesepakatan, para tersangka kemudian mengantar korban ke hotel yang telah disepakati.
PSK Masih di Bawah Umur
Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat mengungkapkan komplotan muncikari memasang tarif hingga ratusan ribu rupiah kepada pelanggan untuk membooking wanita yang masih berusia anak-anak atau bawah umur.
"Berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui pelanggan membayar sekitar Rp500 ribu setiap transaksi," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, di Padang, Kamis.
Tiga tersangka yang berposisi sebagai mucikari adalah Fe (33), AS (16), dan AP (16), diduga telah menjual anak di bawah umur untuk eksploitasi seksual.
Mengingat kedua korban yang berjenis kelamin perempuan masih berusia anak-anak serta berstatus pelajar yakni A (15), dan Y (15).
Modus yang digunakan tersangka adalah memasukkan foto korban ke sebuah aplikasi dalam jaringan (online).
Setelah terjadi kesepakatan dengan 'pelanggan', maka para tersangka kemudian mengantar korban ke hotel yang telah disepakati.
Mereka berperan mencarikan tamu untuk kedua korban, mengantar serta menjemput korban dari hotel.
Dari hasil transaksi itulah didapat bayaran sekitar Rp500 ribu, kemudian uang itu dibagi dua antara mucikari dengan korban.
Selain dengan uang, tersangka mucikari juga memperoleh keuntungan dari eksploitasi korban melalui sistem tukar kamar.
Sehingga kamar yang telah dipesan oleh tamu, bisa dijadikan tempat tidur bagi mereka.
Diketahui korban pertama kali berkenalan dengan tersangka Fe pada 8 Januari, saat itu tersangka mengajak korban berputar-putar dengan mobil di Kota Padang.
Setelah itu Fe mengenalkan kedua temannya yang lain kepada korban, hingga akhirnya mereka memasukkan foto korban pada suatu aplikasi dan mendapatkan pelanggan pada Jumat (10/1).
Sedikitnya dari 10-12 Januari tersangka telah memberikan tamu untuk korban A sebanyak tiga kali, dan Y lima kali.
Aktivitas kelam itu akhirnya berakhir ketika para tersangka dibekuk pihak Polresta Padang, pada Rabu (15/1) pukul 01.30 WIB di kawasan Gor H Agussalim.
Sementara kedua korban sampai sekarang masih dalam pengawasan polisi.
Pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka adalah pasal 76 i Juncto (Jo) pasal 88 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Edryan Wiguna menyebutkan tersangka terancam pidana paling lama sepuluh tahun penjara serta denda maksimal Rp200 juta.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaViral seorang wanita open BO sengaja pakai foto orang lain untuk tarik pelanggan, berakhir dilabrak pemilik foto asli.
Baca SelengkapnyaTiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.
Baca SelengkapnyaMereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaPara korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.
Baca SelengkapnyaDengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.
Baca SelengkapnyaKeduanya terancam enam tahun pidana penjara. Keduanya telah ditahan.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menjalani praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Baca Selengkapnya