Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Ahli Pidana Beda Pendapat Terkait Unsur Kesengajaan Penembakan Enam Laskar FPI

Dua Ahli Pidana Beda Pendapat Terkait Unsur Kesengajaan Penembakan Enam Laskar FPI Sidang Unlawful Killing FPI. Bachtiaruddin

Merdeka.com - Dua saksi ahli berbeda pendapat saat dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan unlawful killing enam laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1). Dua saksi ahli itu berbeda pendapat terkait pasal diberikan terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella terkait penembakan terhadap empat laskar FPI.

Kedua saksi itu adalah ahli hukum pidana dari Universitas Trisaksi, Dian Adriawan dan ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar, Agus Surono.

Dian menilai jika penembakan terhadap empat laskar FPI adalah tindakan disengaja. Dengan alasan, sebagaimana dakwaan primer Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pertama soal pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama- lamanya lima belas tahun."

"Itu dikaitkan dengan Pasal 338 itu masuk (kasus penembakan), bisa sengaja sebagai tujuan, atau sengaja dengan kesadaran akan kemungkinan itu dua hal terkait kesengajaan untuk Pasal 338," kata Dian saat memberikan keterangan.

Menurutnya, kejadian itu bisa dikenakan Pasal 338 KUHP, karena dalam kasus ini bisa dikategorikan sebagai bentuk kesalahan yang berbentuk kesengajaan atau kealpaan (kelalaian), atas sebuah prosedur.

Dengan kategori kesengajaan yang terbagi dalam tiga bentuk. Pertama sengaja sebagai tujuan. Kedua sengaja dengan kesadaran akan kepastian, serta ketiga sengaja dengan kesadaran akan kemungkinan. Dia menilai para terdakwa masuk dalam kategori kedua.

"Sengaja, pelaku sejak awal menghendaki dan mengetahui adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum pidana," kata Dian.

Sementara untuk penggunaan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus penembakan empat Laskar FPI di mobil Xenia Silver, Dian menilai jika itu tidak tepat. Lantaran, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang tengah membawa mobil saat kejadian tidaklah terlibat secara langsung, sehingga hanya bisa dikatakan pihak yang membantu.

Padahal dalam dakwaan, penuntut umum memakai Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dimana bisa dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Alhasil, Dian menilai jika pasal itu tidaklah tepat.

"Pembantuannya bukan dari sisi penyertaannya karena apa, karena posisi pembantuan ini yaitu orang yang melakukan pembantuan di saat kejahatan dilakukan atau sebelum kejahatan dilakukan," kata dia.

"Jadi itu yang saya lihat karena, kalau dari sisi penyertaannya Pasal 55 saya saya tidak melihat, saya melihat hanya ada pembantuannya. Dan pembantuan itu saya bisa klasifikasi pembantuan pd saat kejahatan dilakukan pada pasal 56 angka 1," tambahnya.

Tidak Disengaja

Sementara Agus Surono menilai jika penembakan dilakukan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) adalah bukan suatu tindakan yang bukan disengaja, atau masuk dalam kategori pembelaan.

"Saya pastikan bahwa meninggalnya korban ini tidak dikehendaki seperti dimaksud dalam pasal 338. Satu frase yang dipastikan adalah sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena itu saya berpendapat ini masuk ke Pasal 49 ayat 1," kata Agus dalam sidang.

Meski sempat dicecar JPU atas penembakan yang dilakukan para terdakwa terhadap empat laskar FPI di mana ada satu Laskar FPI Reza yang ditembak terakhir, Agus tetap menyebut jika tindakan itu masuk dalam kategori pembelaan.

"Saya konsisten dengan pendapat saya unsur Pasal 49 ayat 1, bahwa unsur kesengajaan tidak terpenuhi," ujarnya.

Terlebih, dari kasus ini Agus menganggap jika para terdakwa tengah terancam kehormatan, kesusilaan atau harta bendanya, adanya serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Kemudian, pembelaan terpaksa yang melampaui batas, serta termasuk serangan atau ancaman tindak dipidana.

"Untuk itu dapat dikualifikasi unsur Pasal 49 Ayat 1, empat unsur itu harus terpenuhi. Maka saya membuat pendapat ini memenuhi kualifikasi Pasal 49 ayat 1," kata Agus.

Kronologi Penembakan Dalam Dakwaan

Perlu diketahui jika dalam perkara ini penuntut umum masih mencoba untuk membuktikan dakwaan atas insiden penembakan kepada empat orang laskar FPI dengan menghadirkan sejumlah saksi ahli, sebelum pembacaan tuntutan.

Penembakan itu diduga dilakukan saat Ipda Mohammad Yusmin Ohorella bersama Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) dan Briptu Fikri Ramadhan telah memindahkan keempat anggota Laskar FPI ke mobil Xenia Silver yang telah dipersiapkan sebelumnya.

"Empat orang anggota FPI yang dipindahkan ke mobil Daihatsu Xenia silver dilakukan dengan cara dimasukan melalui pintu bagasi belakang dan diperintahkan agar duduk secara jongkok diatas kursi yang terlipat juga tanpa di borgol atau di ikat," ucap Jaksa dalam dakwaan JPU, saat sidang 18 Oktober 2021.

"Ipda Mohammad Yusmin Ohorella sebagai pengemudi mobil, Ipda Elwira Priadi (almarhum) duduk di kursi depan samping sopir, dan Briptu Fikri Ramadhan duduk di kursi tengah sebelah kiri, sedangkan ke empat orang anggota FPI yaitu M. Reza, Akhmad Sofiyan, Muhammad Suci Khadavi Poetra berada di bangku paling belakang mobil sementara Luthfil Hakim duduk disamping Briptu Fikri Ramadhan," tambahnya.

Jaksa menyebutkan, empat anggota FPI menganiaya Briptu Fikri Ramadhan tak jauh dari rest Area tepat di KM 50+200. Bahkan, mereka sempat berusaha merebut senjata milik Briptu Fikri Ramadhan.

Ketika Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang mendengar keributan itu lalu menoleh ke belakang dan memberikan isyarat kepada Ipda Elwira Priadi (almarhum) sambil mengurangi kecepatan kendaraan agar Ipda Elwira Priadi (almarhum) dengan leluasa melakukan penembakan.

Adapun, peluru yang dilesatkan Ipda Elwira Priadi mengenai Luthfi Hakim dan Akhmad Sofyan. Sementara itu, saat kondisi sudah terkendali tetapi Briptu Fikri Ramadhan mengambil senjatanya dan menembak M Suci Khadavi dan M Reza yang duduk di kursi belakang.

Jaksa menerangkan, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella baru menepikan mobil Daihatsu Xenia silver ke bahu Jalan tol setelah ke empat orang anggota FPI tertembak.

"Ia kemudian turun dan menelpon Kompol Ressa F Marassa Bessy, dan melaporkan keadaan yang sudah terjadi. Selanjutnya diperintahkan untuk membawa ke 4 orang anggota FPI.

Atas perbuatannya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella didakwa dengan dakwaan primer Pasal 338 dan dakwaan Subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon

Polda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.

Baca Selengkapnya
Penembakan Klapanunggal Bogor, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Penembakan Klapanunggal Bogor, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Polres Bogor telah membentuk tim gabungan dengan Polsek Klapanunggal untuk melakukan pengembangan kasus penembakan tersebut.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Dirpolairud Polda Sultra Atas Kasus Penembakan 4 Terduga Pelaku Bom Ikan di Konawe Selatan
Penjelasan Dirpolairud Polda Sultra Atas Kasus Penembakan 4 Terduga Pelaku Bom Ikan di Konawe Selatan

"Kami sudah mengambil keterangan dari 9 orang, 4 dari anggota Dit Polairud, 3 Masyarakat dan 2 dari pelaku," kata Kabid Propam Polda Sultra, Mochammad Sholeh.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan, Kubu Tom Lembong Pertanyakan Penjiplakan Keterangan Saksi Ahli Kejagung
Sidang Praperadilan, Kubu Tom Lembong Pertanyakan Penjiplakan Keterangan Saksi Ahli Kejagung

Kubu Tom Lembong mengatakan seharusnya ahli yang hadir dalam persidangan mampu memberikan keterangan sebagai akademisi yang ahli.

Baca Selengkapnya
Selisih Paham saat Ngopi, 2 Warga Duel hingga Keduanya Tewas
Selisih Paham saat Ngopi, 2 Warga Duel hingga Keduanya Tewas

Kedua pelaku sama-sama terluka dan dilarikan ke rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Polisi Gali Saksi Kunci Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Ini Sosok dan Perannya
Polisi Gali Saksi Kunci Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Ini Sosok dan Perannya

Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus pembubaran diskusi kebangsaan oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK) di Kemang

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Danpomdam Jaya Buka Suara Motif Paspampres Minta Rp50 Juta saat Culik & Aniaya Warga Aceh hingga Tewas
VIDEO: Danpomdam Jaya Buka Suara Motif Paspampres Minta Rp50 Juta saat Culik & Aniaya Warga Aceh hingga Tewas

Motif para pelaku sejauh ini dikarenakan faktor ekonomi.

Baca Selengkapnya
Amankan Dua Pelaku, Polisi Periksa Tujuh Saksi Kasus Bully Siswi SMP di Bojonggede
Amankan Dua Pelaku, Polisi Periksa Tujuh Saksi Kasus Bully Siswi SMP di Bojonggede

Korban perundungan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya.

Baca Selengkapnya
Update Aksi Premanisme Bubarkan Diskusi di Kemang, Dua Orang Jadi Tersangka
Update Aksi Premanisme Bubarkan Diskusi di Kemang, Dua Orang Jadi Tersangka

Menurut Ade, dua tersangka itu merupakan bagian dari lima orang yang ditangkap imbas berulah di acara diskusi tersebut.

Baca Selengkapnya
Disinggung Anies di Debat Capres, Ini Sederet Fakta Tragedi KM 50 yang Menewaskan 6 Laskar FPI
Disinggung Anies di Debat Capres, Ini Sederet Fakta Tragedi KM 50 yang Menewaskan 6 Laskar FPI

Anies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Ciduk 5 Orang Pembubaran Diskusi di Kemang, Dua Langsung Jadi Tersangka
VIDEO: Polisi Ciduk 5 Orang Pembubaran Diskusi di Kemang, Dua Langsung Jadi Tersangka

Dua orang itu terindikasi melakukan pidana perusakan hingga menganiaya sekuriti hotel

Baca Selengkapnya