Dua anggota Densus terancam dipecat terkait kematian Siyono
Merdeka.com - Sidang etik dua anggota Densus 88 yang menganiaya pentolan Neo Jemaah Ismaliyah (JI) Siyono yang digelar Divisi Propam sudah masuk ke tahap tiga. Di mana sidang masuk ke materi pembelaan, pemeriksaan dan tuntutan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli, mengatakan dalam sidang kedua anggota Densus itu diminta melakukan permohonan maaf kepada Polri, khususnya masyarakat. Keduanya bahkan dituntut pemecatan secara tidak hormat.
"Dimungkinkan dalam pelaksanaan sidang tuntutan untuk diusulkan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Boy Rafli di gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (27/4).
-
Kenapa Densus 88 menangkap terduga teroris? 'Kita tidak ingin persoalan di medsos yang dipicu oleh orang-orang seperti itu memberikan kegaduhan di dunia maya yang tidak hanya didalam negeri tapi bisa di luar negeri karena tokoh sekelas atau figur sekelas seperti Paus keramaian di medsos akan mengganggu kegiatan,' ucap dia
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Siapa yang ditangkap Densus 88? Aswin mengatakan, Densus 88 Antiteror akan menggali lebih jauh keterangan dari para pelaku, termasuk mencari barang-barang lain yang berhubungan dengan aksi teror.
-
Siapa yang diduga dikuntit Densus 88? Adapun dugaan Jampidsus diduga dikuntit oknum Densus 88 saat makan di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
Selain itu, menurut Boy, majelis hakim juga mendapat masukan lain perihal sanksi terhadap dua anggota Densus tersebut. Keduanya terancam dimutasi yang bersifat demosi.
"Berkaitan adanya pendapat lain, dijatuhkan sanksi demosi, mutasi yang sifatnya demosi. Enggak layak lagi di Densus patut dimutasi ke satuan lain, ini sidang kedua," ujar dia.
Kendati diancam dengan sanksi berat, keduanya mendapat kesempatan melakukan pembelaan dalam sidang. Sehingga, kata dia, majelis hakim nantinya bisa menentukan hal yang memberatkan dan meringankan secara objektif.
"Sidang berjalan belum sampai kata final keputusan pimpinan sidang kalau minggu depan dijadwalkan pembacaan pembelaan setelah itu baru putusan sidang, ini baru separuh perjalanan, nanti keputusannya," pungkas Boy.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Julius juga menyampaikan ketiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya.
Baca SelengkapnyaIbas mengutuk keras kasus penculikan dan penganiayaan Paspampres terhadap pemuda Aceh.
Baca SelengkapnyaKesaksian keduanya melihat terpidana berada di SMP 11 tak jauh dari lokasi kejadian dinilai sangat menyudutkan
Baca SelengkapnyaKeduanya diminta klarifikasi terkait kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukum Sulteng dan NTT sehingga menyedot perhatian publik.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan dilakukan prajurit Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya yang bertugas di daerah Papua.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Laksamana Yudo memastikan akan mengawal langsung proses hukum
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, kasus ini sudah direspons cepat oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaKompolnas sudah membentuk dua tim untuk mengungkap kasus penembakan dilakukan AKP Dadang Iskandar.
Baca SelengkapnyaPDIP memecat dua kadernya Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Baca SelengkapnyaMomen pertemuan KDM dengan mantan Kabareskrim Susno Duadji di sidang kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Benny K Harman mengungkap sosok 'Ngeri' di Polda NTT yang pernah bikin Ipda Rudy Soik dijebloskan ke penjara.
Baca Selengkapnya