Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Anggota Polsek Batu Ceper Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

Dua Anggota Polsek Batu Ceper Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut dua anggota Polsek Batu Ceper berinisial AR dan SLI dengan pidana penjara 7 tahun. Keduanya terbukti menggunakan narkotika jenis sabu saat masih berstatus Polisi di Mapolsek Batu V Ceper.

Selain dua terdakwa bekas Polisi itu, terdakwa lainnya berinisial SYL dan RZ yang merupakan warga sipil, juga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara yang sama.

Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Tangerang, Dapot Dariarma menegaskan, 4 orang terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut, dituntut masing-masing 7 tahun penjara.

Orang lain juga bertanya?

Dapot menjelaskan, tuntutan JPU tersebut, sesuai Pasal 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Satu anggota polisi berinisial AR dituntut enam tahun penjara. Sedangkan tiga lainnya dituntut tujuh tahun penjara,” kata Kasie Pidum, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma usai persidangan, Senin (8/3/2021).

Dapot beralasan, tuntutan JPU yang lebih ringan bagi terdakwa AR dibanding terdakwa lainnya, karena terdakwa AR hanyalah bertindak sebagai pengguna sabu.

“Barang bukti yang paling banyak ditemukan pada terdakwa SLI,” ucap dia.

Sidang tuntutan perkara pidana narkotika tersebut, dipimpin oleh Eko Subchi selaku Ketua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Erlangga selaku JPU.

Diketahui, dua aparat polisi beserta dua orang sipil tersebut, sebelumnya diciduk petugas gabungan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

Aktivitas pesta sabu-sabu yang dilakukan para terdakwa itu, bermula saat terdakwa SLI meminta SYL dan RA untuk mengbil barang haram berupa narkoba jenis sabu pada AR di Polsek Batuceper. Selanjutnya, SYL dan RA setelah mendapatkan uang, diminta mengantarkan barang haram itu, kepada SLI di rumahnya dibilangan Cipondoh.

Setibanya dirumah SLI, petugas gabungan telah mengepung lokasi tersebut, mamun saat itu SLI tidak ada dirumah karena sedang berdinas.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Ikut Selewengkan Barang Bukti Sabu Bareng Kasat, Tujuh Anggota Satnarkoba Polresta Barelang Dipecat
Ikut Selewengkan Barang Bukti Sabu Bareng Kasat, Tujuh Anggota Satnarkoba Polresta Barelang Dipecat

Tujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.

Baca Selengkapnya
Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Dua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Dua Polisi Pengedar Narkoba di Madiun, Begini Nasibnya Sekarang
Fakta Baru Dua Polisi Pengedar Narkoba di Madiun, Begini Nasibnya Sekarang

Fakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.

Baca Selengkapnya
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika

Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH

Baca Selengkapnya
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba dalam Periode Lima Bulan
Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba dalam Periode Lima Bulan

“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”

Baca Selengkapnya