Dua bandar narkoba antar provinsi di Samarinda ditangkap polisi
Merdeka.com - Kepolisian meringkus 2 orang pengedar sabu, M Ali (38) dan Mustamin (34), yang tinggal Sambutan, kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur. Polisi menyita sabu seberat total 90,29 gram senilai Rp 150 juta dari penangkapan kedua pelaku.
Keduanya diduga jaringan pengedar sabu antar provinsi. Diduga keduanya akan mengedarkan sabu untuk pesta di malam pergantian tahun 2016 mendatang.
Keterangan diperoleh, M Ali yang tercatat sebagai warga Anggana, Kutai Kartanegara, diringkus Minggu (25/12) kemarin, saat bertransaksi bersama dengan petugas yang menyamar. Dari pengakuan Ali, sabu itu dia dapatkan dari seseorang.
-
Apa jenis narkoba yang di edarkan oleh 2 mahasiswa di Sulawesi Selatan? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang menangkap 2 mahasiswa yang mengedarkan ganja? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
"Kita lakukan penyelidikan, dia awalnya dapat 5 bal yang sudah disebar ke jaringannya, atas nama Mustamin. Kita lakukan penggeledahan kepada dia (M Ali), kita temukan 49,94 gram sabu," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Belny Warlansyah, Senin (26/12).
Dalam pengembangan kasus, petugas lantas menangkap Mustamin, masih di kawasan kecamatan Sambutan. Petugas lantas menemukan dan menyita sabu seberat 40,35 gram dari tempat tinggal Mustamin, yang disimpannya di seng belakang rumahnya.
"Mereka ini sebagai pengedar, juga pengguna. Keduanya itu sempat melawan saat akan ditangkap ya. Akhirnya, keduanya mengakui, mendapatkan sabu itu dari Parepare Sulawesi Selatan. Ini jaringan antar provinsi," ujar Belny.
"Tidak mudah ya masuk ke Sambutan, tempat tinggal mereka ini. Penyelidikan kami lakukan sudah 2 hari sebelumnya. Jadi, mereka itu tahu, tidak mudah untuk jualan narkoba ini. Mereka terus berupaya mengelabui, yang akhirnya disimpan di seng belakang rumahnya," tambah Belny.
Beragam alasan dikemukakan keduanya, nekat berjualan sabu, sebagai pemasukan sampingan. Mulai dari untuk membeli keperluan susu anak, hingga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Sementara, pekerjaan sehari-hari mereka ini buruh," sebut Belny.
Ditanya merdeka.com lebih jauh apakah sabu yang disita, akan ramai diperjualbelikan untuk pesta sabu di malam tahun baru 2017 nanti, Belny tidak menampiknya.
"Ada kemungkinan ke arah sana, untuk malam tahun baru. Karena mereka ini, sangat hati-hati sekali menjualnya. Sedikit demi sedikit dijual, sampai malam tahun baru. Kami terus kembangkan kasus ini," demikian Belny.
Keduanya kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Samarinda. Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti di antaranya ponsel dan motor. "Nilai barang bukti sabu yang kita sita sekira Rp 150 juta," pungkas Belny.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaTotal sudah empat orang berkaitan jaringan pengedar sabu ini ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaInformasi diterima merdeka.com, kedua personel Polres Pelabuhan Makassar tersebut ditangkap tim Paminal Propam Polda Sulsel pada Senin (31/8).
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaPelbagai cara dilakukan tahanan menyelundupkan narkotika ke dalam lapas.
Baca SelengkapnyaDia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.
Baca Selengkapnya