Dua dukun palsu pengganda uang di Malang diringkus
Merdeka.com - Dua orang mengaku dukun pengganda uang di Kabupaten Malang, Jawa Timur diringkus. Penangkapan keduanya juga diamankan uang palsu senilai Rp 1,3 miliar, untuk melakukan kejahatan.
Kedua pelaku diketahui berinisial HS alias Gus Him, dan ME alias Gus Mad. Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali, dua kali dilakukan di Jakarta dan tiga kali dilakukan di sekitar wilayah Malang. Para korbannya diperdaya sampai menyerahkan sejumlah uang untuk digandakan.
"Pelaku mengaku bisa menggandakan uang dan mengaku sebagai dukun. Uangnya digunakan untuk menghasut agar korban percaya kalau benar-benar bisa menggandakan uang," kata AKP Adam Purbantoro, Kasat Reskrim Polres Malang di Mapolres Malang, Senin (8/8).
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa saja yang tertipu D? 'Untuk ustaz dan warga yang kurang mampu ini diberi promo khusus, tidak usah membayar full. Untuk ustaz cukup membayar Rp6 juta dengan syarat harus mengajak jemaah dan bagi warga yang kurang mampu akan disubsidi oleh kenalannya yang disebut sebagai 'agniya' selaku sponsor,' jelas Rohman, Kamis (7/12). Salah satu ustaz yang mendapat penawaran tersebut terjebak bujuk rayu pelaku, sampai akhirnya terkumpul jemaah sebanyak 21 orang asal Garut dan 1 warga Tasikmalaya.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Para korbannya tertipu puluhan juta dan korban terakhir mengaku tertipu Rp 18 juta. Tersangka diringkus saat sedang memperdayai salah seorang korbannya dari Jawa Barat.
Modus dipakai dalam aksi kejahatannya, dimulai dari tersangka Gus Him yang lebih muda banyak melakukan komunikasi dengan korban. Selanjutnya diperkenalkan dan dipamerkan kemampuan Gus Mad, sambil terus dirayu.
Uang palsu tersebut dipamerkan sebagai hasil penggandaan yang dilakukan oleh Gus Mad. Korban dijanjikan akan dibantu menggandakan uangnya.
"Korban selanjutnya akan menyerahkan uangnya untuk digandakan," tegasnya.
Secara fisik uang tersebut tampak jelas kalau uang palsu. Karena tertulis di lembaran keterangan 'mainan' dan 'souvenir', selain cetakannya yang tidak begitu baik.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi tidak menjerat keduanya dengan Undang-Undang tentang uang palsu, karena tidak digunakan untuk transaksi.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaSang Dukun meminta agar korban melarung uang ke laut sebagai ritual buang sial
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaDua bule viral melakukan aksi gendam di tiga toko oleh-oleh di Kota Malang. Mereka mengelabui tiga orang kasir dan membawa kabur sejumlah uang.
Baca SelengkapnyaTersangka SM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman dua tahun penjara
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaKepada korban, pelaku meminta agar amplop yang berisi mata uang asing itu tak dibuka sebelum turun dari mobil.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaDua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.
Baca SelengkapnyaPengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.
Baca Selengkapnya