Dua jambret spesialis anak kecil dan ibu-ibu dibekuk di Bekasi
Merdeka.com - Kepolisian Sektor Bantargebang, Kota Bekasi meringkus dua orang jambret yang biasa beraksi di wilayah setempat. Keduanya OS (24) dan MDR (17) dibekuk setelah terjadi kejar-kejaran dengan aparat kepolisian di Kampung Cibitung, Kecamatan Mustikajaya.
Kapolsek Bantargebang, Kompol Siswo mengatakan kedua tersangka awalnya dikejar oleh warga usai menjambret seorang bocah yang sedang bermain ponsel di depan rumahnya.
"Modusnya tanya alamat, kemudian satu orang tersangka merampas ponsel korban," kata Siswo di Mapolsek Bantargebang, Kamis (6/7).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Kapan pesepeda dijambret? Kejadiannya berlangsung di siang bolong dan terjadi sangat cepat.
-
Dimana kedua pemain itu berada? Namun, Yussa menambahkan, Arya menyebut bahwa dua pemain tersebut sudah berada di Jakarta.
Dia mengatakan, orang tua korban memergoki peristiwa penjambretan itu. Alhasil mereka langsung berteriak meminta bantuan. Teriakan itu mengundang perhatian warga. Warga langsung mengejarnya.
"Di saat bersamaan ada anggota kami yang sedang patroli berbagai kejahatan, setelah ada laporan itu kemudian dibantu mengejar sampai ketangkap," ujarnya.
Siswo mengatakan kedua pelaku merupakan pemain lama dan telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali. Mereka melakukan aksinya di daerah Pondok Gede, Galaxy, Bantar Gebang dan beberapa kali di Jakarta.
"Sasaran mereka juga acak, targetnya anak muda, anak kecil yang sedang menggunakan HP atau ibu-ibu yang menggunakan tas berselempang saat di motor," kata Siswo.
Dari kasus itu, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku 1 unit HP merek Oppo, dan uang tunai Rp. 600.000. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu pelaku inisial U telah lebih dahulu diamankan kurang dari 24 jam setalah kejadian.
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaPolisi telah menangkap lima orang tersangka kasus pencurian bajaj. Dua di antaranya merupakan eksekutor yang telah beraksi selama 18 kali.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi
Baca SelengkapnyaFirdaus mengatakan, setiap kali beraksi komplotan perampok ini selalu membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api rakitan untuk mengancam pegawai.
Baca SelengkapnyaEmpat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..
Baca SelengkapnyaSetidaknya, sudah dua warga yang telah menjadi korban aksi kawanan tersebut.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaSindikat pencuri bajaj ini terungkap setelah mendalami laporan polisi dari seorang warga.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaTerungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca Selengkapnya