Dua kali diperiksa Bareskrim, aktivis ICW ngotot tunggu Dewan Pers
Merdeka.com - Kuasa hukum aktivis ICW Emerson Yuntho, Asep Komarudin mengatakan pemeriksaan hari ini untuk memberikan tambahan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik Romli Atmasasmita. Menurutnya, kedua aktivis ICW masih tetap mempertahankan akan menunggu rekomendasi dari Dewan Pers.
"Pemeriksaan hari ini kita memberikan tambahan keterangan untuk Bareskrim. Tapi seperti pegangan kita pada pemeriksaan pertama, kita masih menunggu rekomendasi kajian dari Dewan Pers," terang Asep di Mabes polri, Jaksel, Jumat (31/7).
Asep menjelaskan, pada proses pemeriksaan kali ini, kliennya lebih banyak berdiskusi dan tetap menekankan kasus ini harus menunggu rekomendasi Dewan Pers. Menurutnya, secepatnya akan keluar rekomendasi dari dewan pers.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Kenapa Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa PSI? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kenapa Rizky Irmansyah jadi sorotan? Rizky Irmansyah, ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki tubuh yang tinggi tegap dan diisukan memiliki masalah dengan Nikita Mirzani
-
Dimana Tengku Dewi Putri ditemui media? Ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/5), Tengku Dewi Putri yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menjelaskan alasan di balik keputusannya untuk tidak berkomunikasi dengan Andrew Andika.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
"Sebenarnya gini, setiap perkara yang berkaitan dengan pemberitaan itu ranah dewan pers, mekanisme awalnya. Berdasarkan Mou yang ada antara dewan pers dengan kepolisian, seharusnya memang dari pihak kepolisian menyarankan pelapor untuk melalui mekanisme UU pers, yaitu proses hak jawab, koreksi dan mediasi, setelah itu baru dewan pers akan keluarkan hasilnya terkait perkara itu," papar Asep.
Ketika salah satu pihak, misalnya pelapor tidak berkenan dengan rekomendasi dan ingin melaporkan, dalam MoU itu, pelapor masih memiliki hak untuk melanjutkan pelaporannya.
"Artinya seperti itu. Untuk saat ini, bareskrim masih mau menunggu rekomendasi dewan pers, dan kita akan berkoordinasi dengan dewan pers agar rekomendasinya bisa keluar sesegera mungkin agar tidak berlarut larut, clear semua duduk perkaranya," tutup dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaAiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAlasan tetap melekat status sebagai jurnalis, kata Aiman, karena posisinya masih sebagai wartawan dengan status cuti.
Baca Selengkapnya