Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua kali ditolak jaksa, polisi tak bisa buktikan Jessica bersalah?

Dua kali ditolak jaksa, polisi tak bisa buktikan Jessica bersalah? konpers kasus mirna. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - 30 Januari 2016, polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka atas kematian Mirna Salihin setelah meminum kopi yang dicampur racun sianida. Polisi langsung menahan Jessica sejak dia ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, untuk kebutuhan penyelidikan.

Sejak saat itu polisi terus disibukkan mencari alat bukti dan mengumpulkan keterangan saksi dan saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara kematian Mirna. Dipimpin Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, penyidik Polda Metro mulai berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Februari 2016.

Berkas perkara Jessica untuk pertama kalinya diserahkan ke Kejati DKI pada Jumat (19/2). Saat itu Krishna berharap berkas-berkas tersebut menjadi bahan bagi jaksa untuk menjebloskan Jessica ke penjara. "Berkas tahap pertama sudah (diserahkan). Nanti dipelajari kejaksaan, mungkin ada petunjuk-petunjuk," ungkap Krishna.

jessica rekonstruksi di olivier cafe

Jessica rekonstruksi di Olivier Cafe ©2016 merdeka.com/istimewa

Tapi kenyataannya tidak sesuai harapan. Pada Kamis (25/2) Kejati DKI mengindikasikan bakal mengembalikan berkas perkara Jessica ke penyidik Polda Metro Jaya. Kejaksaan menilai berkas tersebut masih belum lengkap alias P 19. Benar saja, sepekan setelah itu, tepatnya Kamis (3/3) Kejati DKI mengembalikan berkas perkara Jessica.

Sesuai aturan, berkas itu harus segera ditanggapi Kejati 14 hari setelah penerimaan dan harus bisa dinyatakan lengkap atau dikembalikan. "Dan sepanjang berkas belum sempurna, belum memenuhi unsur materil maupun formil, ya kita kembalikan dan berikan petunjuk," tutupnya.

Setelah itu, Polda Metro Jaya kembali disibukkan mencari bukti-bukti pelengkap untuk menguatkan bahwa Jessica bersalah atas kasus kematian Mirna. Penyidik Polda Metro Jaya menjalin kerja sama dengan polisi Australia untuk mencari rekam jejak kehidupan Jessica dan Mirna selama keduanya menempuh study di negeri Kanguru. Polisi mengumpulkan data 14 kasus pidana yang melibatkan Jessica selama di Australia. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Jessica Wongso Lega Rampungkan Sidang PK: Berharap yang Terbaik ke Depannya
Blak-blakan Jessica Wongso Lega Rampungkan Sidang PK: Berharap yang Terbaik ke Depannya

Langkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU

Krisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Daftarkan PK ke PN Jakpus
Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Daftarkan PK ke PN Jakpus

Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi

Tim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat

Kubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana

Jaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.

Baca Selengkapnya
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Mereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah

PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.

Baca Selengkapnya