Dua kali ditolak jaksa, polisi tak bisa buktikan Jessica bersalah?
Merdeka.com - 30 Januari 2016, polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka atas kematian Mirna Salihin setelah meminum kopi yang dicampur racun sianida. Polisi langsung menahan Jessica sejak dia ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, untuk kebutuhan penyelidikan.
Sejak saat itu polisi terus disibukkan mencari alat bukti dan mengumpulkan keterangan saksi dan saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara kematian Mirna. Dipimpin Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, penyidik Polda Metro mulai berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Februari 2016.
Berkas perkara Jessica untuk pertama kalinya diserahkan ke Kejati DKI pada Jumat (19/2). Saat itu Krishna berharap berkas-berkas tersebut menjadi bahan bagi jaksa untuk menjebloskan Jessica ke penjara. "Berkas tahap pertama sudah (diserahkan). Nanti dipelajari kejaksaan, mungkin ada petunjuk-petunjuk," ungkap Krishna.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Bagaimana wanita tersebut meninggal? Dua kerangka ini telah dipindahkan untuk uji laboratorium, bertujuan untuk memastikan bagaimana pasangan ini meninggal dan mengapa wajah wanita itu bolong.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Mengapa korban diduga meninggal? Diduga kuat, korban meninggal karena sakit karena tidak ditemukan luka akibat kekerasan.
-
Kenapa Meisya Siregar merasa perlu klarifikasi? Meisya Siregar pun merasa perlu untuk memberikan klarifikasi dan mengungkapkan penyesalannya terhadap headline yang berpotensi merusak citra pernikahannya dengan pencipta lagu 'Bunga Terakhir'.
Jessica rekonstruksi di Olivier Cafe ©2016 merdeka.com/istimewa
Tapi kenyataannya tidak sesuai harapan. Pada Kamis (25/2) Kejati DKI mengindikasikan bakal mengembalikan berkas perkara Jessica ke penyidik Polda Metro Jaya. Kejaksaan menilai berkas tersebut masih belum lengkap alias P 19. Benar saja, sepekan setelah itu, tepatnya Kamis (3/3) Kejati DKI mengembalikan berkas perkara Jessica.
Sesuai aturan, berkas itu harus segera ditanggapi Kejati 14 hari setelah penerimaan dan harus bisa dinyatakan lengkap atau dikembalikan. "Dan sepanjang berkas belum sempurna, belum memenuhi unsur materil maupun formil, ya kita kembalikan dan berikan petunjuk," tutupnya.
Setelah itu, Polda Metro Jaya kembali disibukkan mencari bukti-bukti pelengkap untuk menguatkan bahwa Jessica bersalah atas kasus kematian Mirna. Penyidik Polda Metro Jaya menjalin kerja sama dengan polisi Australia untuk mencari rekam jejak kehidupan Jessica dan Mirna selama keduanya menempuh study di negeri Kanguru. Polisi mengumpulkan data 14 kasus pidana yang melibatkan Jessica selama di Australia. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaTim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.
Baca SelengkapnyaJaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca Selengkapnya