Dua kilogram sabu senilai Rp 3 miliar gagal diedarkan
Merdeka.com - Ditresnarkoba Polda Jabar menggagalkan peredaran dua kilogram narkoba jenis sabu. Barang haram yang jika dinominalkan sebesar Rp 3 miliar itu didapat dari lima tersangka yakni berinisial C, B, T, J, dan H yang ditangkap di tempat berbeda.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan dari hasil penyelidikan pada Minggu 5 Februari 2017 lalu. Saat itu kepolisian mengendus akan adanya transaksi sabu di Gerbang Pintu Tol Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
"Akhirnya kita berhasil tangkap C ini, dimana barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu kilogram sabu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Jabar, Jumat (17/2).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
Upaya peredaran sabu itu langsung dikembangkan penyidik kepolisian. Keterangan yang diambil dari C, polisi langsung menyasar pada tersangka B yang jejaknya diendus ada di Kawasan Daan Mogot, Jakarta. Si B ini-pun tanpa dengan kesulitan berhasil ditangkap.
"B ditangkap di Jakarta. Perannya ini sebagai kurir," imbuhnya. B saat ditangkap mengakui akan menyerahkan sabu seberat satu kilogram pada T di kawasan Kebon Kawung, Stasion Bandung. Akhirnya penangkapan terhadap T dipancing melalui B.
Peredaran narkoba itu diyakininya, tidak berhenti sampai di situ. Namun kepolisian baru menangkap pengguna para sindikat narkoba ini. "Kami kembangkan kembali akhirnya ditangkap lagi J dan H di Subang," terangnya.
Dari penangkapan tersebut total barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua kilogram sabu. Menurutnya, saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap bandar dan pelaku lainnya, yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaDua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaPetugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca Selengkapnya