Dua Korban Pelecehan Seksual Pengurus Gereja di Depok Terima Restitusi Rp18 Juta
Merdeka.com - Keluarga korban pelecehan seksual yang terjadi di sebuah gereja di Depok menerima restitusi. Pemberian restitusi diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro di Kejari Depok.
"Alhamdulillah. Setelah kita masukkan dalam tuntutan, ternyata tuntutan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim dan terpidana juga bersedia untuk memenuhi restitusi tersebut," kata Sri di Depok, Senin (29/11).
Restitusi diberikan pada 2 korban yang melaporkan kasus ini ke kepolisian, yaitu DJG (14) dan BA (15). DJG menerima sebesar Rp 6.524.000 dan BA menerima Rp 11.520.639. Sehingga totalnya mencapai Rp 18.044.639.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Restitusi merupakan salah satu bentuk pemberatan yang diberikan majelis hakim terhadap pelaku Syahril Parlindungan Marbun yang melakukan pelecehan pada sejumlah anak laki-laki di gereja. Pelaku pun divonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta dan wajib membayar restitusi pada korban.
"Kami harap ini menjadi contoh best practice di persidangan-persidangan selanjutnya. Karena banyak di daerah lain belum sampai terpenuhi," ungkapnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan permohonan restitusi 14 September 2020. Selanjutnya restitusi dimasukkan dalam surat tuntutan yang dibacakan pada 30 November 2020. Syahrir didakwa melanggar pasal pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76e UU No 35 tahun 2014 pada 6 Januari 20201.
Terdakwa sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan kasasi Mahkamah Agung, namun permohonannya ditolak.
"Karena putusannya sudah in kracht, terpidana sudah kami eksekusi sejak 26 Oktober 2020," ucapnya.
Lebih lanjut Sri menuturkan bahwa kasus kekerasan seksual anak di Depok meningkat dalam sebulan terakhir. Dari jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Depok pada Oktober 2021 tercatat sebanyak 31 kasus. Jumlahnya bertambah hingga akhir November ini menjadi 43 kasus atau bertambah 12 kasus dalam sebulan.
"Biasanya kan paling narkotika atau pencurian. Di beberapa bulan terkahir ini agak banyak (kekerasan seksual). Yang sudah disidang, baru berkas masuk, segala macam itu cukup banyak," ungkapnya.
Dikatakan dia, 22 dari 43 berkas perkara yang mereka terima telah dinyatakan lengkap dan dilakukan penuntutan. Bahkan, anak juga menjadi pelaku pada 6 dari 43 kasus yang tercatat Kejari Depok.
"Setelah melihat statistik terjadi kenaikan terkait perkara dengan korban anak, maka melalui Bidang Intelijen Kejari Depok telah melakukan upaya penerangan dan penyuluhan hukum khususnya terkait dengan masalah perlindungan anak," tukasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo mengapresiasi keberhasilan Kejari Depok yang memasukkan permohonan pembayaran uang restitusi dalam tuntutannya. Restitusi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok, menurut Antonius, merupakan yang pertama di Jawa Barat.
"Ini perjuangan yang panjang dari Kejari. Mudah-mudahan buah manis ini akan semakin ditularkan pada perkara lainnya yang terjadi di Depok," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga saat ini, kata Widodo, sudah ada tiga orang yang diduga menjadi korban pencabulan guru ngaji itu melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.
Baca SelengkapnyaSejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaInformasi yang dihimpun menyebutkan, kiai yang dilaporkan ke polisi itu diketahui berinisal AM pengasuh pondok pesantren.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaKorban merupakan santriwati di ponpes yang diasuh oleh oknum kiai AM.
Baca SelengkapnyaDPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.
Baca SelengkapnyaSantunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca Selengkapnya