Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Korban Pelecehan Seksual Pengurus Gereja di Depok Terima Restitusi Rp18 Juta

Dua Korban Pelecehan Seksual Pengurus Gereja di Depok Terima Restitusi Rp18 Juta Penyerahan uang restitusi korban kekerasan seksual di Depok. ©2021 Merdeka.com/nur fauziah

Merdeka.com - Keluarga korban pelecehan seksual yang terjadi di sebuah gereja di Depok menerima restitusi. Pemberian restitusi diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro di Kejari Depok.

"Alhamdulillah. Setelah kita masukkan dalam tuntutan, ternyata tuntutan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim dan terpidana juga bersedia untuk memenuhi restitusi tersebut," kata Sri di Depok, Senin (29/11).

Restitusi diberikan pada 2 korban yang melaporkan kasus ini ke kepolisian, yaitu DJG (14) dan BA (15). DJG menerima sebesar Rp 6.524.000 dan BA menerima Rp 11.520.639. Sehingga totalnya mencapai Rp 18.044.639.

Orang lain juga bertanya?

Restitusi merupakan salah satu bentuk pemberatan yang diberikan majelis hakim terhadap pelaku Syahril Parlindungan Marbun yang melakukan pelecehan pada sejumlah anak laki-laki di gereja. Pelaku pun divonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta dan wajib membayar restitusi pada korban.

"Kami harap ini menjadi contoh best practice di persidangan-persidangan selanjutnya. Karena banyak di daerah lain belum sampai terpenuhi," ungkapnya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan permohonan restitusi 14 September 2020. Selanjutnya restitusi dimasukkan dalam surat tuntutan yang dibacakan pada 30 November 2020. Syahrir didakwa melanggar pasal pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76e UU No 35 tahun 2014 pada 6 Januari 20201.

Terdakwa sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan kasasi Mahkamah Agung, namun permohonannya ditolak.

"Karena putusannya sudah in kracht, terpidana sudah kami eksekusi sejak 26 Oktober 2020," ucapnya.

Lebih lanjut Sri menuturkan bahwa kasus kekerasan seksual anak di Depok meningkat dalam sebulan terakhir. Dari jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Depok pada Oktober 2021 tercatat sebanyak 31 kasus. Jumlahnya bertambah hingga akhir November ini menjadi 43 kasus atau bertambah 12 kasus dalam sebulan.

"Biasanya kan paling narkotika atau pencurian. Di beberapa bulan terkahir ini agak banyak (kekerasan seksual). Yang sudah disidang, baru berkas masuk, segala macam itu cukup banyak," ungkapnya.

Dikatakan dia, 22 dari 43 berkas perkara yang mereka terima telah dinyatakan lengkap dan dilakukan penuntutan. Bahkan, anak juga menjadi pelaku pada 6 dari 43 kasus yang tercatat Kejari Depok.

"Setelah melihat statistik terjadi kenaikan terkait perkara dengan korban anak, maka melalui Bidang Intelijen Kejari Depok telah melakukan upaya penerangan dan penyuluhan hukum khususnya terkait dengan masalah perlindungan anak," tukasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo mengapresiasi keberhasilan Kejari Depok yang memasukkan permohonan pembayaran uang restitusi dalam tuntutannya. Restitusi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok, menurut Antonius, merupakan yang pertama di Jawa Barat.

"Ini perjuangan yang panjang dari Kejari. Mudah-mudahan buah manis ini akan semakin ditularkan pada perkara lainnya yang terjadi di Depok," katanya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pimpinan Ponpes & Guru di Bekasi Diduga Cabuli Santriwati, 3 Korban Lapor Polisi
Pimpinan Ponpes & Guru di Bekasi Diduga Cabuli Santriwati, 3 Korban Lapor Polisi

Hingga saat ini, kata Widodo, sudah ada tiga orang yang diduga menjadi korban pencabulan guru ngaji itu melapor ke polisi.

Baca Selengkapnya
Bertambah, Korban Asusila Dua Guru Ngaji di Pesantren Bekasi Jadi Empat Santriwati
Bertambah, Korban Asusila Dua Guru Ngaji di Pesantren Bekasi Jadi Empat Santriwati

Dari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.

Baca Selengkapnya
Keji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya
Keji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya

Pelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Penampakan Dua Guru Ngaji di Bekasi Pelaku Pencabulan Tiga Santriwati
Penampakan Dua Guru Ngaji di Bekasi Pelaku Pencabulan Tiga Santriwati

Dua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.

Baca Selengkapnya
Sudah 2 Melapor, Polisi Buka Pengaduan untuk Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila
Sudah 2 Melapor, Polisi Buka Pengaduan untuk Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

Sejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan
Diperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan

Diperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan

Baca Selengkapnya
Pelototi Kasus Remaja di Jateng Diperkosa 13 Orang, Menteri PPPA: Bila Tidak Selesai, Kami akan Selesaikan!
Pelototi Kasus Remaja di Jateng Diperkosa 13 Orang, Menteri PPPA: Bila Tidak Selesai, Kami akan Selesaikan!

Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.

Baca Selengkapnya
Mau Trauma Healing, Santri Korban Pencabulan Diduga Dilecehkan Pengasuh Ponpes
Mau Trauma Healing, Santri Korban Pencabulan Diduga Dilecehkan Pengasuh Ponpes

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kiai yang dilaporkan ke polisi itu diketahui berinisal AM pengasuh pondok pesantren.

Baca Selengkapnya
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana

Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Ahmad Sahroni Minta Buka Identitas Pelaku Pelecehan Pesantren di Gresik
Anggota DPR Ahmad Sahroni Minta Buka Identitas Pelaku Pelecehan Pesantren di Gresik

Korban merupakan santriwati di ponpes yang diasuh oleh oknum kiai AM.

Baca Selengkapnya
Kasus Pencabulan Kakak Adik di Purworejo Berujung Damai, DPR Desak Kapolri Periksa Aparatur Desa
Kasus Pencabulan Kakak Adik di Purworejo Berujung Damai, DPR Desak Kapolri Periksa Aparatur Desa

DPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.

Baca Selengkapnya
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Santunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.

Baca Selengkapnya