Dua Korban Penganiayaan Bahar Bin Smith Dijadwalkan Hadiri Persidangan
Merdeka.com - Dua korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bahar bin Smith dijadwalkan hadir dalam sidang yang digelar, Kamis (28/3/2019) nanti. Tak hanya itu, jaksa pun akan menghadirkan orang tua korban untuk memberikan kesaksian.
Korban dalam kasus ini diketahui Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dalam dakwaan, disebutkan orang tua korban pun turut menyaksikan penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar di pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor.
Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa yang dianiaya di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin? 'Saya mondok di sana selama enam tahun, tiga tahun MTs dan Aliyah. Selama 6 tahun di situ cukup banyak perubahan, baik dari pembangunan dan gurunya,' kata Adi Maulana kepada merdeka.com. Menurut Adi Maulana, Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin merupakan yang terbaik di Provinsi Jambi, apalagi Kabupaten Tebo, baik dari sisi pendidikan, pengembangan multimedia, dan lainnya. 'Kalau untuk segi pembelajaran nilainya plus kemudian santri di pondok Raudhatul Mujawwidin itu paling banyak santri se-Jambi. Pada waktu saya masuk pondok santri hanya 800, sekarang sudah lebih dari dua ribu santri,' ujarnya. Namun, pondok pesantren ini juga ada minusnya. Adi Maulana menceritakan, salah satu kejelekannya adalah selalu menutupi masalah kecil ataupun masalah besar. Sepengetahuan dia, kasus santri meninggal baru pertama kali ini terjadi. Namun tindak kekerasan, seperti bullying sudah lama berlangsung. 'Zaman saya juga sudah ada, tapi tidak sampai meninggal seperti ini,' paparnya.
-
Dimana penganiayaan terjadi? Penganiayaan yang viral itu dikabarkan terjadi di Mekarwangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
"Ada empat orang saksi yang rencananya akan dihadirkan. Dua orang korban berserta orang tuanya," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Abdul Muis Ali di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/3).
Persidangan Bahar sendiri terus berjalan seiring eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukumnya ditolak majelis hakim pada persidangan yang digelar pekan lalu di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung
"Mengadili, menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tersebut," ucap ketua majelis hakim Edison Muhammad saat itu.
Majelis hakim menilai surat dakwaan yang dibuat oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong memenuhi syarat untuk melanjutkan persidangan ke pemeriksaan saksi.
Adapun keberatan terkait tempat pengadilan di Kota Bandung yang masuk dalam poin nota keberatan kuasa hukum Bahar, Majelis Hakim menjelaskan, semua itu merupakan keputusan tersebut merupakan kewenangan MA yang berasal dari permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Pengadilan Negeri Bogor dan pihak kepolisian setempat.
Terlebih, terdakwa Bahar bin Smith merupakan seorang guru di pesantren di Bogor, sehingga ada hubungan emosional antara santri dan guru serta simpatisan yang dapat mengintervensi persidangan.
Sehingga, pemindahan tempat pengadilan ke Bandung tak menyalahi aturan. Ada banyak kasus yang tempat kejadian di luar Bandung, namun diadili di Kota Bandung. Contohnya, kasus Buni Yani yang locus delicti di Kalibaru (Depok) yang diperiksa di Bandung atas dasar keputusan MA tanggal 27 April 2017.
Sebelumnya, keberatan terkait tempat pengadilan disampaikan oleh kuasa hukum Habib Bahar, Munarman. Ia Pengadilan Negeri Bandung tidak berhak mengadili kliennya karena perkara terjadi di wilayah Kabupaten Bogor
Selain itu, alasan pihak kuasa hukum Bahar yang ingin pengadilan digelar di PN Binong, Bogor karena lebih ekonomis. Pasalnya banyak saksi yang berdomisili di Bogor.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaPolisi masih mencari dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat. Artinya, jumlah tersangka sangat mungkin bertambah.
Baca SelengkapnyaSedangkan, keempat pelaku masih masih ditahan di Mapolres Kediri Kota.
Baca SelengkapnyaKeluarga yakin Santri AH tewas dianiaya. Sementara pengakuan pesantren korban tewas tersentrum.
Baca SelengkapnyaKasus ini sebelumnya terungkap bermula dari pelaporan pihak keluarga korban di Polsek Glenmore wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaSidang Penganiayaan Santri di Kediri, Ibu Korban Sebut Anaknya Dianiaya sejak Agustus 2023
Baca SelengkapnyaPolres Kediri Kota menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga tewas santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kediri, Bintang Balqis Maulana (14).
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta melanjutkan persidangan perkara pembunuhan Imam Masykur hari ini.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.
Baca SelengkapnyaSaat itu, salah satu Oditur Militer II-07 Jakarta, Letkol Chk U.J Supena melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Khaidar.
Baca SelengkapnyaTidak ada fakta baru yang terungkap dalam proses rekonstruksi yang digelar secara tertutup.
Baca Selengkapnya