Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Korban Penganiayaan Bahar Bin Smith Dijadwalkan Hadiri Persidangan

Dua Korban Penganiayaan Bahar Bin Smith Dijadwalkan Hadiri Persidangan Habib Bahar penuhi panggilan Bareskrim. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Merdeka.com - Dua korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bahar bin Smith dijadwalkan hadir dalam sidang yang digelar, Kamis (28/3/2019) nanti. Tak hanya itu, jaksa pun akan menghadirkan orang tua korban untuk memberikan kesaksian.

Korban dalam kasus ini diketahui Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dalam dakwaan, disebutkan orang tua korban pun turut menyaksikan penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar di pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor.

Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Orang lain juga bertanya?

"Ada empat orang saksi yang rencananya akan dihadirkan. Dua orang korban berserta orang tuanya," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Abdul Muis Ali di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/3).

Persidangan Bahar sendiri terus berjalan seiring eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukumnya ditolak majelis hakim pada persidangan yang digelar pekan lalu di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung

"Mengadili, menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tersebut," ucap ketua majelis hakim Edison Muhammad saat itu.

Majelis hakim menilai surat dakwaan yang dibuat oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong memenuhi syarat untuk melanjutkan persidangan ke pemeriksaan saksi.

Adapun keberatan terkait tempat pengadilan di Kota Bandung yang masuk dalam poin nota keberatan kuasa hukum Bahar, Majelis Hakim menjelaskan, semua itu merupakan keputusan tersebut merupakan kewenangan MA yang berasal dari permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Pengadilan Negeri Bogor dan pihak kepolisian setempat.

Terlebih, terdakwa Bahar bin Smith merupakan seorang guru di pesantren di Bogor, sehingga ada hubungan emosional antara santri dan guru serta simpatisan yang dapat mengintervensi persidangan.

Sehingga, pemindahan tempat pengadilan ke Bandung tak menyalahi aturan. Ada banyak kasus yang tempat kejadian di luar Bandung, namun diadili di Kota Bandung. Contohnya, kasus Buni Yani yang locus delicti di Kalibaru (Depok) yang diperiksa di Bandung atas dasar keputusan MA tanggal 27 April 2017.

Sebelumnya, keberatan terkait tempat pengadilan disampaikan oleh kuasa hukum Habib Bahar, Munarman. Ia Pengadilan Negeri Bandung tidak berhak mengadili kliennya karena perkara terjadi di wilayah Kabupaten Bogor

Selain itu, alasan pihak kuasa hukum Bahar yang ingin pengadilan digelar di PN Binong, Bogor karena lebih ekonomis. Pasalnya banyak saksi yang berdomisili di Bogor.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban

Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris
Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris

Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).

Baca Selengkapnya
Kronologi Pengadangan & Penganiayan Rombongan Banser di Karawang Berujung 2 Orang Ditangkap
Kronologi Pengadangan & Penganiayan Rombongan Banser di Karawang Berujung 2 Orang Ditangkap

Polisi masih mencari dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat. Artinya, jumlah tersangka sangat mungkin bertambah.

Baca Selengkapnya
Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya, Polisi Periksa Pihak Pengurus dan Pengasuh Pondok Kediri
Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya, Polisi Periksa Pihak Pengurus dan Pengasuh Pondok Kediri

Sedangkan, keempat pelaku masih masih ditahan di Mapolres Kediri Kota.

Baca Selengkapnya
Kasus Santri AH di Jambi Tewas dengan Banyak Luka, 2 Senior jadi Tersangka
Kasus Santri AH di Jambi Tewas dengan Banyak Luka, 2 Senior jadi Tersangka

Keluarga yakin Santri AH tewas dianiaya. Sementara pengakuan pesantren korban tewas tersentrum.

Baca Selengkapnya
Kubu Empat Tersangka Beberkan Kronologi Penganiayaan Santri di Kediri hingga Meninggal Dunia
Kubu Empat Tersangka Beberkan Kronologi Penganiayaan Santri di Kediri hingga Meninggal Dunia

Kasus ini sebelumnya terungkap bermula dari pelaporan pihak keluarga korban di Polsek Glenmore wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

Baca Selengkapnya
Sidang Penganiayaan Santri di Kediri, Ibu Korban Sebut Anaknya Dianiaya sejak Agustus 2023
Sidang Penganiayaan Santri di Kediri, Ibu Korban Sebut Anaknya Dianiaya sejak Agustus 2023

Sidang Penganiayaan Santri di Kediri, Ibu Korban Sebut Anaknya Dianiaya sejak Agustus 2023

Baca Selengkapnya
Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri Direka Ulang, Empat Tersangka Peragakan 55 Adegan
Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri Direka Ulang, Empat Tersangka Peragakan 55 Adegan

Polres Kediri Kota menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga tewas santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kediri, Bintang Balqis Maulana (14).

Baca Selengkapnya
Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Ibu dan Adik Akan Bersaksi di Pengadilan Militer Hari ini
Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Ibu dan Adik Akan Bersaksi di Pengadilan Militer Hari ini

Pengadilan Militer II-08 Jakarta melanjutkan persidangan perkara pembunuhan Imam Masykur hari ini.

Baca Selengkapnya
Kesal dengan Tersangka, Keluarga Pengusaha Roti Korban Pembunuhan di Maros Cubit Pipi Kasatreskrim
Kesal dengan Tersangka, Keluarga Pengusaha Roti Korban Pembunuhan di Maros Cubit Pipi Kasatreskrim

Saat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.

Baca Selengkapnya
Hakim Tegur Oditur saat Gali Keterangan Saksi Korban Imam Masykur: Tensinya Turunkan
Hakim Tegur Oditur saat Gali Keterangan Saksi Korban Imam Masykur: Tensinya Turunkan

Saat itu, salah satu Oditur Militer II-07 Jakarta, Letkol Chk U.J Supena melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Khaidar.

Baca Selengkapnya
Santri Pesantren Tahfizul Quran Makassar Dianiaya Hingga Tewas, Senior Jalani 19 Adegan Rekonstruksi
Santri Pesantren Tahfizul Quran Makassar Dianiaya Hingga Tewas, Senior Jalani 19 Adegan Rekonstruksi

Tidak ada fakta baru yang terungkap dalam proses rekonstruksi yang digelar secara tertutup.

Baca Selengkapnya