Dua kuli bangunan diciduk saat asyik pesta sabu di musala
Merdeka.com - Dua pemuda berprofesi kuli bangunan di Kota Solo ditangkap aparat Polsek Banjarsari. Keduanya diciduk saat asyik pesta sabu di musala kawasan Ngarsapura, Solo.
Kedua kuli bangunan itu berinisial WN dan NL. Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,1 gram.
"Mereka ini kita tangkap saat akan membeli paket sabu dari seseorang berinisial DN. seharga Rp 150 ribu. Setelah dibeli, mereka ke musala dan berpesta di sekitar musala," ujar Kapolsek Banjarsari, Kompol Wawan Purwanto, Kamis (11/8).
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Wawan menjelaskan, sebelum menangkap keduanya, petugas sudah melakukan pengintaian. Itu dilakukan berdasarkan laporan warga sering melihat aktivitas keduanya. Saat akan beraksi, polisi segera menyergap keduanya dan melakukan penggeledahan.
"Saat digeledah, kami temukan paket sabu dan alat isap atau bong. Semuanya sudah kami sita," tandasnya.
Kepada petugas, WN mengaku baru tiga kali mengonsumsi barang haram tersebut. Dia yakin dengan mengonsumsi sabu bisa menambah stamina. Sehingga, mereka rela menggunakan sebagian besar uang hasil bekerja sebagai kuli bangunan untuk membeli sabu.
"Mereka akan kita jerat dengan pasal 112 tentang penyalahgunaan narkotika. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara atau denda Rp 8 milliar," pungkasnya
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolres Buleleng membantah kabar yang menyatakan kedua anggota polisi itu ditangkap saat menggunakan sabu-sabu bersama seorang tahanan.
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca SelengkapnyaInformasi diterima merdeka.com, kedua personel Polres Pelabuhan Makassar tersebut ditangkap tim Paminal Propam Polda Sulsel pada Senin (31/8).
Baca SelengkapnyaHome Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.
Baca SelengkapnyaSabu sebanyak 1 kg berhasil disita polisi dan pelaku ditangkap
Baca SelengkapnyaViral Diprotes Emak-Emak, Lapak Judi dan Narkoba di Medan Dibakar Polisi
Baca SelengkapnyaSeorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.
Baca SelengkapnyaDari pengakuan Agung tersebut, pihaknya membuntuti KM. Ternyata KM memasuki Hotel D'Maleo yang tidak jauh dengan posko Timsus Ditres Narkoba Polda Sulsel.
Baca Selengkapnya