Dua Kurir 47 Kg Sabu & 12.500 Butir Ineks Dituntut Hukuman Mati
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel menuntut dua kurir 47 kilogram sabu dan 12.500 butir ineks dengan hukuman mati. Sementara satu terdakwa lagi dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan dibacakan JPU Imam Murtadho dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (4/6). Para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Meminta majelis yang memeriksa dan perkara ini menyatakan para terdakwa bersalah. Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Juni dan Riyanto serta pidana penjara seumur hidup bagi terdakwa Juanda," ungkap Imam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
JPU menilai perbedaan tuntutan kepada terdakwa Juanda karena dalam persidangan diketahui barang bukti yang diamankan tidak masuk dalam dakwaan dan jumlahnya hanya beberapa kilogram saja.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Abu Hanifah dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya. "Akan kami siapkan pembelaan secara tertulis dari klien kami," kata penasihat hukum para terdakwa, Eka Sulastri.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini terungkap setelah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel meringkus para terdakwa di Jalan Palembang-Betung. Di dalam mobil yang mereka tumpangi ditemukan lima tas berisi 13,6 kg ekstasi dan 36,3 kg sabu.
Barang itu didapatkan terdakwa Juni dari Ucok (DPO) untuk diantar ke pemesan yang tinggal di Betung, Banyuasin. Dari penyelidikan, terdakwa Juni sebelumnya berhasil menyerahkan 6 kg sabu kepada terdakwa Juanda dengan upah Rp20 juta per kg.
Kemudian, terdakwa Juni dan Riyanto mengantar pesanan puluhan kg narkoba dari Tembilahan, Riau, sesuai perintah Ucok untuk diserahkan ke pemesan di Betung. Barang terlarang itu dibawa menggunakan mobil dan akhirnya ditangkap petugas.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaNarkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca Selengkapnya