Dua kurir 8,2 Kg sabu dihukum 14 dan 15 tahun penjara
Merdeka.com - Dua kurir narkoba dijatuhi hukuman masing-masing 14 dan 15 tahun penjara. Mereka terbukti menjual 8,2 kg sabu-sabu.
Kedua terdakwa yang dijatuhi hukuman masing-masing Sabdi Abdullah alias Irwansyah alias Budi (35), warga Cot Aran Nurus Salam, Aceh Timur, dan Iskandar Z (35), warga Medan Krio Sunggal.
Sabdi dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Sementara Iskandar diganjar 15 tahun bui. Masing-masing juga didenda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mirdin Alamsyah di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/3) sore. Kedua terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata Mirdin.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala meminta agar kedua terdakwa dijatuhi masing-masing 18 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Putusan majelis hakim langsung diterima kedua terdakwa. Sementara JPU Yunitri menyatakan pikir-pikir.
Sesuai dakwaan JPU, perkara ini berawal pada 30 Agustus 2015 jam 14.00 WIB, Iskandar dihubungi seseorang bernama Abang (DPO). Dia memberitahukan mengenai akan datangnya sabu-sabu.
Pada pukul 19.30 WIB, Iskandar mengendarai Avanza hitam BK 1053 QA. Dia menuju Supermarket Brastagi di Jalan Gatot Subroto, Medan. Lokasi ini disebutkan sebagai titik transaksi sabu-sabu.
Petugas BNN juga mendapat informasi itu. Mereka meringkus Iskandar yang baru menerima paket dari seorang pria.
Mobil yang dikendarai Iskandar digeledah. Petugas menemukan 8 bungkus sabu dengan berat 8,2 Kg.
Pengembangan dilakukan. Mereka memburu Abang serta Sabdi Abdullah alias Budi alias Irwansyah (35). Sabdi ditangkap di lobby Hotel Grand Nusantara, Jalan Amal, Medan.
Dalam kesaksiannya, Sabdi mengaku diperintah seseorang bernama Amri (DPO) untuk mencari pembeli. Sementara Abang adalah pembeli yang dimaksud.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaDua terdakwa pengedar narkoba jaringan Fredy Pratama dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca SelengkapnyaBarang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah DK di Surabaya.
Baca Selengkapnya