Dua kurir 8,2 Kg sabu dihukum 14 dan 15 tahun penjara
Merdeka.com - Dua kurir narkoba dijatuhi hukuman masing-masing 14 dan 15 tahun penjara. Mereka terbukti menjual 8,2 kg sabu-sabu.
Kedua terdakwa yang dijatuhi hukuman masing-masing Sabdi Abdullah alias Irwansyah alias Budi (35), warga Cot Aran Nurus Salam, Aceh Timur, dan Iskandar Z (35), warga Medan Krio Sunggal.
Sabdi dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Sementara Iskandar diganjar 15 tahun bui. Masing-masing juga didenda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mirdin Alamsyah di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/3) sore. Kedua terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata Mirdin.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala meminta agar kedua terdakwa dijatuhi masing-masing 18 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Putusan majelis hakim langsung diterima kedua terdakwa. Sementara JPU Yunitri menyatakan pikir-pikir.
Sesuai dakwaan JPU, perkara ini berawal pada 30 Agustus 2015 jam 14.00 WIB, Iskandar dihubungi seseorang bernama Abang (DPO). Dia memberitahukan mengenai akan datangnya sabu-sabu.
Pada pukul 19.30 WIB, Iskandar mengendarai Avanza hitam BK 1053 QA. Dia menuju Supermarket Brastagi di Jalan Gatot Subroto, Medan. Lokasi ini disebutkan sebagai titik transaksi sabu-sabu.
Petugas BNN juga mendapat informasi itu. Mereka meringkus Iskandar yang baru menerima paket dari seorang pria.
Mobil yang dikendarai Iskandar digeledah. Petugas menemukan 8 bungkus sabu dengan berat 8,2 Kg.
Pengembangan dilakukan. Mereka memburu Abang serta Sabdi Abdullah alias Budi alias Irwansyah (35). Sabdi ditangkap di lobby Hotel Grand Nusantara, Jalan Amal, Medan.
Dalam kesaksiannya, Sabdi mengaku diperintah seseorang bernama Amri (DPO) untuk mencari pembeli. Sementara Abang adalah pembeli yang dimaksud.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Selengkapnya