Dua Kurir Ditangkap Usai SMS Kiriman Sabu-Sabu Dilacak Polisi
Merdeka.com - Dua kurir narkoba diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/1) sore. Mereka didakwa telah mengirimkan 10 kilogram sabu-sabu.
Kedua terdakwa yang diadili masing-masing Zoelkarnain (51), warga Jalan Kongsi Gang Leman Harahap, Kompleks Pesantren, Desa Mariendal, Patumbak, Deli Serdang, Sumut. Dan Prana Citra (41), warga Jalan Gorila Gang Pasundan, Kelurahan Sei Kera Hilir, Medan Perjuangan.
Keduanya dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria di hadapan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa perkara ini bermula pada Senin (20/8/2018) sekitar pukul 01.00 WIB, personel Polrestabes Medan mendapat informasi mengenai keberadaan Zoelkarnain yang telah lama diketahui sebagai pemasok atau pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan Aceh dan Medan. Dia disebutkan berada di Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun.
Petugas langsung menuju lokasi. Mereka mengamankan Zoelkarnain di sana.
"Selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap terdakwa dan dari handphone milik terdakwa ditemukan ada SMS atau pesan singkat bahwasannya terdakwa baru menerima pasokan narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus seberat 10 kilogram," kata Lamria.
Ada pula pesan SMS yang menyatakan bahwa 5 bungkus seberat 5 kilogram sabu-sabu telah diserahkan kepada pemesannya. Setelah diinterogasi, Zoelkarnain tidak membantah isi SMS itu.
Zoelkarnain mengaku menerima sabu-sabu di Jalan Halat simpang Jalan Bhakti Medan pada Minggu, 19 Agustus 2018 sekitar pukul 09.55 WIB. Dia tidak sendirian, tapi bersama Prana Citra. Narkotika itu mereka terima dari Iwan (DPO) atas suruhan dari Usman (DPO).
Narkotika itu kemudian diserahkan kepada Prana Citra untuk disimpan di rumahnya di Jalan Gorilla Gang Pasundan. Berdasarkan pengakuan Zoelkarnain ini, petugas polisi langsung menuju ke rumah Prana Citra. Pria itu ditangkap dan kediamannya digeledah.
"Dari dalam kamar tidur ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 bungkus seberat 5 kilogram," kata Lamria.
Terdakwa mengaku 5 bungkus seberat 5 kilogram telah diambil pemesannya sesuai petunjuk Usman. "Dan upah yang terdakwa terima atas narkotika jenis sabu yang telah habis terjual tersebut sebesar Rp 30 juta," sambung Lamria.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaDua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaDalam operasi ini, polisi menangkap dua orang bernama Yulia Fitria atau YF (48) dan laki-laki inisial W (22).
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaDua WNA diamankan dalam kasus penyelundupan kokain cair ini.
Baca SelengkapnyaModus operandi Ibra Azhari membeli barang haram narkoba dari tangan pelaku ADR.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca Selengkapnya