Dua Kurir Sabu 482 Gram di Batam Divonis 13 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap kurir narkoba jenis sabu, RS dan AF dalam sidang putusan yang digelar secara virtual, Senin (1/3).
Majelis Hakim Taufik Nainggolan yang didampingi hakim Dwi Nuramanu dan Egi Novita menilai kedua tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara sabu seberat 482 gram.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dalam agenda sidang sebelumnya, yaitu 14 tahun penjara. Demikian dikutip dari Antara.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Kedua terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada September 2020. Dari tangan keduanya, polisi menemukan 438 gram sabu yang akan diberikan kepada seseorang.
Putusan pidana 13 tahun penjara itu, kata Taufik dalam amar putusan, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, juga terdakwa.
"Perbuatan terdakwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah sepatutnya dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata dia.
Majelis menilai sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa, yaitu tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta dapat merusak generasi muda bangsa.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.
Selain pidana 13 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan apabila denda tak dibayar.
Kedua terdakwa yang mengikuti sidang dari di Rutan Klas 1 A Batam menerima putusan itu. "Saya terima yang mulia," ujar kata terdakwa.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca Selengkapnya