Dua Lagi Industri Farmasi Produksi Obat Sirop Tak Sesuai Standar, Ini Daftarnya
Merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan industri farmasi yang memproduksi obat sirop tak memenuhi standar. Dua perusahaan famasi itu yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Kedua perusahaan farmasi itu menggunakan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang tidak memenuhi persyaratan karena melebihi ambang batas aman.
"Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman," kata Kepala BPOM Penny Lukito saat jumpa pers, Rabu (9/11).
-
Kenapa bahan-bahan itu dilarang? Mengutip Indy100, Selasa (5/11), badan yang berbasis di Helsinki ini menjelaskan bahwa bahan-bahan tersebut dilarang dalam kosmetik karena telah diidentifikasi sebagai polutan organik persisten atau 'sangat persisten, (sangat) bioakumulatif dan beracun (PBT/vPvB)' yang berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
-
Gimana BPOM atasi BPA di galon? Mengesahkan Penambahan Dua Pasal Baru Pada 5 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal baru pada peraturan tentang Label Pangan Olahan, yakni kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum bermerek yang menggunakan kemasan polikarbonat (Pasal 61A).
-
Mengapa formalin dan rhodamin berbahaya? 'Kita cek mengandung formalin dan pewarna berbahaya bila dikonsumsi terus menerus dalam waktu lama. Bisa memicu sel ganas, kanker,' kata Pengawasan Pemeriksaan Balai BPOM di Semarang, Woro Puji Hastuti seusai pemeriksaan sampe makanan Takjil di area sekitar MAJT Semarang, kamis (4/4).
-
Apa bahaya BPA di galon bagi kesehatan? Paparan BPA dalam jangka yang panjang nyatanya dapat memicu berbagai gangguan kesehatan yang serius, mulai dari gangguan hormonal hingga penyakit kanker.
-
Kenapa BPOM soroti galon guna ulang? Topik tentang kontaminasi BPA pada galon guna ulang menjadi pembicaraan hangat akhir-akhir ini. Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati mengatakan jika mayoritas memang kemasan galon air minum yang digunakan masyarakat rawan terkontaminasi senyawa kimia Bisfenol A atau BPA.
-
Kenapa ketamin berbahaya? Penggunaan tanpa pengawasan dapat berpotensi membahayakan kesehatan.
BPOM telah memerintahkan penarikan produk obat perusahaan itu dari pasaran. Penny menyebut, pihaknya terus mengawasi penarikan produk obat yang tak sesuai standar.
"Penarikan seluruh produk menjadi tugas dan tanggung jawab industri farmasi, tapi tetap dimonitor dan didampingi oleh kantor-kantor BPOM di seluruh Indonesia," ujar Penny.
3 Industri Farmasi Gunakan EG dan DEG Lampaui Batas Aman
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 69 obat sirop milik tiga perusahaan farmasi. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Pencabutan izin edar obat sirop ini setelah BPOM menemukan ketiga perusahaan tersebut menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol yang membuat produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
Penggunaan EG dan DEG melebihi ambang batas pada obat sirop memicu gangguan ginjal akut pada anak. Idealnya, cemaran EG dan DEG pada bahan baku obat sirop tidak boleh melebihi 0,1 persen.
Data Kementerian Kesehatan 6 November 2022, ada 324 anak mengalami gangguan ginjal akut. Sebanyak 195 orang di antaranya meninggal dunia, 27 dalam perawatan, dan 102 pasien sembuh. Mayoritas pasien berada dalam rentang usia 0 sampai 5 tahun.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apakah penarikan dua obat sirop di atas berkaitan dengan cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG)?
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menaikkan status hukum penanganan kasus dugaan keterlibatan pihak BPOM.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan class action GGAPA yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut harus ditunda karena alasan perbaikan adminsitrasi.
Baca SelengkapnyaObat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.
Baca SelengkapnyaStudi terbaru ECHA mengungkap 285 produk kosmetik di Eropa mengandung bahan berbahaya yang dilarang.
Baca SelengkapnyaAturan baru terkait pelabelan AMDK ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko paparan BPA.
Baca Selengkapnyanatrium dehidrosetat dalam dosis tinggi dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan.
Baca SelengkapnyaPlt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati mengungkapkan alasannya.
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaPenarikan ini usai BPOM menemukan kandungan natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada roti tersebut.
Baca SelengkapnyaSakarin, aspartam, siklamat, sukralosa, acesulfame potassium, sorbitol, dan neotam adalah beberapa contoh pemanis buatan yang sering hadir dalam produk makanan.
Baca SelengkapnyaTerhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran
Baca Selengkapnya