Dua orang ngaku wartawan diduga peras sopir di jalan lintas Riau
Merdeka.com - Kepolisian Resort Kampar mendapat informasi adanya indikasi pungutan liar terhadap para sopir angkutan barang di jalan lintas Riau menuju Sumatera Barat dan sebaliknya. Dua orang mengaku wartawan Tabloid Lalu Lintas dan Kriminal berhasil diamankan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Polres Kampar.
"Setelah melakukan penyelidikan, Tim Saber Pungli mengamankan dua pelaku pungli terhadap pengemudi mobil angkutan barang di Pos TLLK (Tabloid Lalu Lintas dan Kriminal)," ujar Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata kepada merdeka.com, Senin (24/4).
Kedua orang mengaku wartawan itu inisial RF (28) dan DK (23). Mereka berdomisili di Kabupaten Kampar. Dikatakan Edy, polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap mereka berdua pada Minggu malam kemarin, sekitar pukul 22.45 wib.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
"Kedua pelaku melakukan pungli terhadap pengemudi mobil L300 angkutan barang dari arah Sumbar menuju Pekanbaru, di Pos TLLK yang berada di jalan lintas Sumbar - Riau wilayah Kec. XIII Koto Kampar," ucap Edy.
Dijelaskan Edy, peristiwa ini bermula saat Tim Saber Pungli Polres Kampar dipimpin Kasat Reskrim AKP YE Bambang Dewanto SH sedang melakukan patroli ke wilayah XIII Koto Kampar. Saat melewati Pos TLLK berlokasi di jalan lintas Sumbar - Riau ini terlihat satu unit mobil L300 tengah berhenti di Pos tersebut.
"Tim kemudian mendatangi Pos TLLK dan melihat pengemudi mobil Pick Up L300 yang bermuatan bawang sedang berhadapan dengan anggota TLLK. Mereka disuruh membuat surat pernyataan ikut bergabung. Setelah terindikasi adanya pungli, selanjutnya korban dan dua orang anggota TLLK diamankan," jelas Edy.
Dari hasil interogasi terhadap korban didapatkan keterangan bahwa saat itu dirinya tengah mengemudikan mobil pick up L300 dari arah Sumbar menuju ke Pekanbaru bermuatan bawang merah. Sekitar 1 km setelah melewati Pos TLLK, korban dikejar dan dihentikan pelaku dengan menggunakan sepeda motor.
"Setelah berhenti, pelaku menyuruh korban untuk kembali ke Pos TLLK. Apabila tidak mau diancam tidak boleh melanjutkan perjalanannya," kata perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
Sesampai di Pos TLLK, korban diminta untuk bergabung dengan TLLK dan membayar uang pendaftaran sebesar Rp 250 ribu. Dengan catatan, apabila tidak membayar korban dilarang menuju Pekanbaru.
Kemudian korban diminta untuk mengisi dan menandatangani pernyataan bergabung dengan TLLK. Pada saat akan membayar uang pendaftaran tersebut, Tim Saber Pungli Polres Kampar langsung melakukan tangkap tangan.
Menurut Edy, korban tidak mau membuat laporan secara resmi kepada pihak Kepolisian walaupun telah disarankan petugas. Sehingga sulit untuk menjerat pelaku atas perbuatannya melakukan pemerasan sesuai pasal 368 KUHPidana karena tidak adanya laporan dari korban.
"Petugas kemudian melakukan pembinaan kepada kedua pihak dengan membuat surat pernyataan, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi. Korban juga membuat pernyataan bahwa tidak mempermasalahkan apa yang sudah dialaminya dan tidak akan menuntut secara hukum," imbuh Edu.
Edy menambahkan, perbuatan yang dilakukan dua anggota tabloid tersebut merupakan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana pasal 368 KUHP. Dari hasil koordinasi dengan Kejaksaan untuk perkara ini harus ada korban yang melapor.
"Akan tetapi korban sudah diimbau untuk melapor namun yang bersangkutan menolaknya sehingga hanya dilakukan pembinaan saja," pungkas Edy. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaDari video yang beredar terlihat, anggota polantas memberhentikan sebuah kendaraan diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca SelengkapnyaPelaku pencurian besi rel kereta api di Medan berhasil ditangkap oleh Tim Pengamanan Divre I Sumut
Baca SelengkapnyaKondisi nahas dialami dua orang polisi saat menangkap terduga penipu daring di OKI, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan dirinya akan mengecek kebenaran video pungli di Kapuk Muara tersebut.
Baca SelengkapnyaMobil pengisian ATM iyu dirampok di atas fly over Jalan By Pass, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (27/8).
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca Selengkapnya2 Juru Parkir Liar Viral Patok Rp150 Ribu di Istiqlal Ternyata Terlibat Kasus Narkoba dan Pencurian
Baca SelengkapnyaTNI-AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaSabu itu terbungkus dalam kemasan teh China, dikirim melalui suatu daerah Sumatera dikendalikan oleh bandar asal jaringan Malaysia.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami sejumlah luka akibat dikeroyok para pelaku.
Baca SelengkapnyaKronologi Dua Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba dari Medan ke Jakarta
Baca Selengkapnya