Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Pejabat Kemendag Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak

Dua Pejabat Kemendag Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. ©Divisi Humas Mabes Polri

Merdeka.com - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak tahun 2018-2019. Dua tersangka tersebut yaitu Kabag Keuangan Setditjen PDN Kemendag, Putu Indra Wijaya (PIW) selaku PPK yang terlibat dalam anggaran Tahun 2018.

Tersangka kedua adalah Kasubag TU P3DN DJPDN Kemendag RI, Bunaya Priambudi (BP) selaku PPK yang terlibat dalam tahun anggaran 2019. Dua pegawai Kemendag yang terseret memiliki perbedaan di tahun anggaran berbeda.

"Pertama adalah kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Perdagangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Rabu (7/9).

"Untuk kami sampaikan bawah kasus yang pertama dan kedua ini TKP nya di kantor Kemendag RI, dan Kantor PT Arjuna Putra Bangsa," sebut Ramadhan.

Selama proses ini berlangsung hingga penetapan tersangka, penyidik memeriksa sebanyak 48 saksi untuk kasus pengadaan gerobak tahun 2018 dan sebanyak 45 saksi untuk pengadaan tahun 2019.

"Penyidik telah melakukan upaya-upaya dengan penggeledehan di Kantor Kemendag dan kantor penyediaan barang dan jasa," sebutnya.

Ramadhan menambahkan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor) dan juga telah menetapkan tersangka, dan juga melakukan pemulihan aset.

Mereka dipersangkakan dengan, Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Awal Mula Kasus

Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi gerobak ini mencuat ketika saat Kemendag melakukan pengadaan gerobak dagang untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) Tahun Anggaran 2018-2019.

Dalam prosesnya pemerintah menggelontorkan nilai kontrak untuk Tahun Anggaran 2018-2019 sebesar Rp76.372.725.000. Namun, ada pihak tertentu yang bermain nakal dengan pengadaan gerobak fiktif hingga penggelembungan dana.

Sementara penyidikan kasus korupsi ini berdasarkan adanya pengaduan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan haknya sebagai penerima bantuan gerobak dagang.

Bahkan, ada dua laporan yang diterima Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi tersebut. Laporan itu antara lain teregistrasi dengan nomor LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 17 Mei 2022 dan LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau

Dua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM di Kemendag, Begini Perannya
Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM di Kemendag, Begini Perannya

Kasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terjadi pada periode 2018-2019.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR Lebih dari 2 Orang
KPK Sebut Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR Lebih dari 2 Orang

KPK belum membeberkan nama-nama tersangka dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemenko Perekonomian Terkait Korupsi Impor Gula
Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemenko Perekonomian Terkait Korupsi Impor Gula

Kejagung resmi menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kemendag periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Selengkapnya