Dua Pejabat Kemendag Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak
Merdeka.com - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak tahun 2018-2019. Dua tersangka tersebut yaitu Kabag Keuangan Setditjen PDN Kemendag, Putu Indra Wijaya (PIW) selaku PPK yang terlibat dalam anggaran Tahun 2018.
Tersangka kedua adalah Kasubag TU P3DN DJPDN Kemendag RI, Bunaya Priambudi (BP) selaku PPK yang terlibat dalam tahun anggaran 2019. Dua pegawai Kemendag yang terseret memiliki perbedaan di tahun anggaran berbeda.
"Pertama adalah kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Perdagangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Rabu (7/9).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Untuk kami sampaikan bawah kasus yang pertama dan kedua ini TKP nya di kantor Kemendag RI, dan Kantor PT Arjuna Putra Bangsa," sebut Ramadhan.
Selama proses ini berlangsung hingga penetapan tersangka, penyidik memeriksa sebanyak 48 saksi untuk kasus pengadaan gerobak tahun 2018 dan sebanyak 45 saksi untuk pengadaan tahun 2019.
"Penyidik telah melakukan upaya-upaya dengan penggeledehan di Kantor Kemendag dan kantor penyediaan barang dan jasa," sebutnya.
Ramadhan menambahkan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor) dan juga telah menetapkan tersangka, dan juga melakukan pemulihan aset.
Mereka dipersangkakan dengan, Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Awal Mula Kasus
Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi gerobak ini mencuat ketika saat Kemendag melakukan pengadaan gerobak dagang untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) Tahun Anggaran 2018-2019.
Dalam prosesnya pemerintah menggelontorkan nilai kontrak untuk Tahun Anggaran 2018-2019 sebesar Rp76.372.725.000. Namun, ada pihak tertentu yang bermain nakal dengan pengadaan gerobak fiktif hingga penggelembungan dana.
Sementara penyidikan kasus korupsi ini berdasarkan adanya pengaduan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan haknya sebagai penerima bantuan gerobak dagang.
Bahkan, ada dua laporan yang diterima Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi tersebut. Laporan itu antara lain teregistrasi dengan nomor LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 17 Mei 2022 dan LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terjadi pada periode 2018-2019.
Baca SelengkapnyaKPK belum membeberkan nama-nama tersangka dimaksud.
Baca SelengkapnyaKejagung resmi menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kemendag periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Selengkapnya