Dua Pelaku Pembuat Kartu Vaksin Palsu Demi BLT Ditahan Polisi
Merdeka.com - Dua orang warga Desa Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur ditahan aparat kepolisian karena terlibat pemalsuan kartu vaksin. Kedua pelaku adalah, Oscar Leo (36) dan Edy Hornaida Cruz (37).
Oscar dan Edy merupakan dua dari tiga pelaku, yang kini kasus tersebut ditangani Polsek Kupang Timur. Keduanya ditahan di sel Polsek Kupang Timur sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Satu tersangka lainnya berinisial NL alias Nelsy (35) belum ditahan karena masih sakit. "Oscar dan Edy sudah ditahan sedangkan Nelsy masih sakit asma sehingga belum ditahan polisi," ungkap Kapolsek Kupang Timur, Iptu Viktor H Seputra, Senin (21/2).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana program penipuan ini dilakukan? Ini jg mohon kiranya dari pihak universitas terus melaksanakan pengecekan manakala ada penawaran hal yang serupa,' ujarnya.
-
Apa saja jenis penipuan yang dilakukan? Dalam makalah penelitian ini, peneliti mengkaji berbagai jenis penipuan, termasuk transfer bank, pencurian kartu hadiah, transfer kripto, serta pencurian kredensial akun media sosial atau Gmail.
Para pelaku melakukan pemalsuan kartu vaksin guna mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT), dari pemerintah.
Viktor H Seputra telah melakukan gelar perkara bersama anggota unit Reskrim Polsek Kupang Timur terkait laporan polisi nomor LP/B/29/XI/2021/Sek Kutim/Res Kpg/NTT tanggal 10 November 2021.
Tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu (Kartu vaksin palsu) dilaporkan Wiwin Tameno (26) ke Polsek Kupang Timur. "Kasus ini sudah kita naikkan status dari Lidik ke Sidik," ujarnya.
Para tersangka melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Sebelumnya, salah satu pelaku atas nama Nelsy mencari orang untuk dibuatkan kartu vaksin dengan harga Rp50.000 bagi yang sudah disuntik satu kali. Sedangkan warga yang belum ditawar dengan harga Rp100.000.
Informasi itu diketahui oleh warga lain bernama Adibu sehingga dia juga ikut mencari pelanggan. Adibu mendapatkan korban bernama Oskar, sehingga dia mengirim data ke Nelsy.
"Setelah menerima data, Nelsy mendesain kartu di laptopnya dengan cara memasukkan identitas Oskar ke kartu, kemudian mengambil barcode milik orang lain yang sudah divaksin dan memasukkan ke kartu atas nama Oskar," jelas Viktor H Seputra.
Selanjutnya Nelsy mencetak kartu vaksin palsu itu di salah satu studio foto di Kota Kupang, dan diberikan kepada Oskar untuk mengambil dana BLT di kantor dess Oefafi.
"Rencananya kita akan periksa saksi ahli dari Kemenkominfo," tutup Viktor H Seputra.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap ibu dan anak yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaPartner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK
Baca SelengkapnyaPengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.
Baca SelengkapnyaTak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaMesin itu juga dipakai untuk mem-fotokopi sertifikat deposit Bank Indonesia senilai Rp45 triliun.
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca Selengkapnya