Dua Pelaku Pencabulan Anak Modus Cekoki Miras dan Diberi Jimat Dibekuk Polisi
Merdeka.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus dua pelaku pencabulan anak di bawah umur. Keduanya yakni M Khodar (53) warga Menganti Gresik dan tersangka Kalvin Kristianto (18) warga Waru, Sidoarjo.
"Dua kasus pencabulan ini modus pelaku pertama memaksa korban untuk minum minuman keras, dan setelah itu tersangka mengajak korban pergi ke bangunan kosong yang tidak jauh dari tempat minum miras tersebut hingga terjadilah pencabulan," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha kepada wartawan, Jumat (16/10).
Sementara, Ambuka menjelaskan untuk modus pelaku yang kedua yakni memberi korban sebuah sikep (jimat) berupa cambuk kecil yang terbuat dari tembaga. Dengan dalih di dalam benda itu mengandung kekuatan yang dapat menjaga korban.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap terkait KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Lalu korban disuruh menyimpan dan membawanya kemanapun korban pergi, kemudian korban merasakan pusing dan terjadilah pencabulan," katanya
Keduanya ditangkap tak lama setelah ada laporan dari pihak keluarga korban.
Para pelaku dijerat dengan Tindak pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terkena Pasal 81 dan atau Pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku sudah diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Tarogong Kidul untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKedua ABG itu ditangkap saat polisi menggelar patroli.
Baca SelengkapnyaDengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.
Baca SelengkapnyaParah! Dua pelaku begal di Cikarang Barat mengaku baru lulus SD. Pengakuan keduanya terungkap usai diamankan warga setelah melancarkan aksi perampasan.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaViral Remaja Cekoki Miras ke Anak TK di Tulungagung, Ini Pengakuannya saat Diinterogasi Warga
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP.
Baca SelengkapnyaKapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam mengatakan dua terduga pelaku penganiayaan berhasil diidentifikasi.
Baca SelengkapnyaPolisi mengaku masih terus berupaya mengidentifikasi dan mencari predator seksual yang mengincar anak-anak dibawah umur
Baca Selengkapnya