Dua pelanggar qanun jatuh pingsan saat dicambuk
Merdeka.com - Dua pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat jatuh pingsan saat sedang menjalani hukuman cambuk di Meunasah Rukoh, Darussalam, Senin (27/2). Kedua terhukum itu adalah berinisial H (26) dan Z (25).
Kedua terhukum yang jatuh pingsan ini cambuk masing-masing terhukum H 22 kali dan Z 23 kali cambuk. Terhukum Z tidak dilanjutkan hukum cambuk setelah cambukan ke empat, karena masih pingsan sampai ke ruang medis. Sedangkan H kembali dilanjutkan setelah sempat jatuh pada cambukan ke 10.
Terhukum lainnya yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh adalah berinisial RH (22) dicambuk 7 kali dan DS (21). Keduanya dihukum karena melakukan khalwat atau berdua-duaan di tempat sepi diganjar 7 kali hukum cambuk di muka umum.
-
Apa yang terjadi pada korban? Korban pun akan terpanggang di dalamnya. Sebagai bagian dari desain hukuman yang kejam, saat perunggu yang panas membakar korban dan membuatnya berteriak.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana hukuman cambuk di Singapura dilakukan? Hukuman cambuk di Singapura dilakukan dengan mencambuk pelaku di bagian belakang paha menggunakan tongkat kayu dan dapat meninggalkan bekas luka permanen.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Siapa yang disiksa dengan roda hukuman? 'Korban dari roda hukuman bisa saja dianggap berbeda oleh orang-orang sezamannya, dan mungkin diskriminasi ini menjadi penyebab dari hukuman terakhirnya, karena ia bisa saja dikorbankan, sebagai 'seorang yang aneh', oleh orang-orang yang marah, sebagai penyebar wabah pes,' jelas para arkeolog yang melakukan penelitian.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
Sedangkan lainnya berinisial A (20) dihukum 22 kali cambuk dan FE (22), MY (27) dan SW (22), masing-masing dihukum 23 kali cambuk, karena terbukti melakukan ikhtilat (terbukti bercumbu dengan non-muhrim).
"Terhukum H dilanjutkan setelah jatuh pingsan tadi. Dokter bilang sehat, makanya dilanjutkan cambuk," kata Kasipidum Kejari Banda Aceh, Ricky, Senin (27/2) usai cambuk.
Sedangkan terhukum Z, sebut Ricky, yang jatuh pingsan tadi tidak dilanjutkan cambuk, karena kondisinya masih pingsan. Nanti setelah kesehatanya pulih akan dilanjutkan cambuk.
"Dicambuk selanjutnya nanti dengan terhukum lainnya," jelasnya.
Menurut Ricky, Z tidak dimasukkan lagi dalam penjara, karena sudah menjalani hukuman 4 kali cambuk. Terhukum tersebut akan dikembalikan pada keluarga dan akan dijemput kembali bila sudah waktunya untuk dicambuk lagi.
"Jaminannya keluarga, nanti waktu dicambuk lagi akan dijemput lagi," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaPelaku berjumlah dua orang tiba-tiba mendekat ke arah para korban dan menantang.
Baca SelengkapnyaKedua kelompok pelajar sepakat melakukan tawuran di Kampung Kukun, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin.
Baca SelengkapnyaTim Satreskrim Polresta Tangerang langsung bergerak memeriksa beberapa saksi.
Baca SelengkapnyaProsedur tetap eksekusi rumah itu dipertanyakan Tubagus Noorvan dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku penganiayaan dibekuk di Jalan Babussalam, Makassar.
Baca SelengkapnyaWarga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca SelengkapnyaRasich Hanif (RH), putra dari menteri era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, meninggal dunia saar terlibat bentrok dengan petugas ketika rumahnya dieksekusi.
Baca SelengkapnyaDua polisi dilempari cairan diduga air keras saat membubarkan tawuran di Jalan Joglo Raya Kembangan Jakarta Barat pada Sabtu (21/9) pukul 04.30 WIB.
Baca Selengkapnya