Dua Pembunuh Pemred Media di Siantar Dituntut Penjara Seumur Hidup
Merdeka.com - Dua terdakwa Yudi Fernando dan Sudjito alias Gito dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang pemimpin redaksi (pemred) media lokal di Pematang Siantar yakni Mara Salem Harahap, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (6/1).
"Kedua terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Bobby Sandri.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Vera Yetti Magdalena, jaksa menilai dua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ke-1 KUHPidana.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Ini sebagaimana surat dakwaan kombinasi kesatu primer jaksa penuntut umum," ungkap Bobby.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca Selengkapnya