Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Pembunuh Pemred Media di Siantar Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dua Pembunuh Pemred Media di Siantar Dituntut Penjara Seumur Hidup ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua terdakwa Yudi Fernando dan Sudjito alias Gito dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang pemimpin redaksi (pemred) media lokal di Pematang Siantar yakni Mara Salem Harahap, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (6/1).

"Kedua terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Bobby Sandri.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Vera Yetti Magdalena, jaksa menilai dua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ke-1 KUHPidana.

"Ini sebagaimana surat dakwaan kombinasi kesatu primer jaksa penuntut umum," ungkap Bobby.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup

Dua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Baca Selengkapnya