Dua Pembunuhan di Bandung Terjadi karena Tersinggung setelah Pesta Miras dan Dendam
Merdeka.com - Polrestabes Bandung menangkap pelaku dua peristiwa pembunuhan yang terjadi dalam satu hari. Latar belakang peristiwa itu terjadi ketersinggungan setelah pesta minuman keras.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di dua tempat pada Minggu (9/1). Tempat pertama Jalan Sekelimus Barat, Kota Bandung.
Tersangka diketahui berinisial L (20). Ia membunuh temannya berinisial H (34) setelah pesta minuman keras.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa polisi menduga LS dibunuh? Polisi menduga LS merupakan korban pembunuhan. Sebab, kondisi kepala dan tubuhnya berlumuran darah.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan keduanya terlibat perselisihan. Tersangka tersulut emosi hingga membawa pisau dan menusukannya ke arah leher dan dada korban.
"Tersangka tersinggung dengan ucapan korban. Terjadi perkelahian, kemudian ada penusukan. Tersangka diketahui residivis," kata Aswi di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Senin (10/1).
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa kedua terjadi di Pasar Caringin, Kota Bandung. Tersangka berinisial D membunuh korban berinisial H. Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.
"Korban ini pekerjaan buruh harian lepas, ditusuk oleh tersangka. Modusnya untuk sementara ini karena dendam," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru Ariyanto (34) tewas ditusuk dengan senjata tajam oleh temannya sendiri R saat pesta miras bersama di Jalan Majapahit Semarang, Kamis (14/3).
Baca SelengkapnyaKorban dibunuh kedua tersangka menggunakan pisau daging.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan bukti chating antara tersangka kepada dua ABG yang dicekoki Inex dan sabu sebelum open BO.
Baca SelengkapnyaPelaku berjumlah dua orang tiba-tiba mendekat ke arah para korban dan menantang.
Baca SelengkapnyaCandaan 'istrimu mantanku' membuat DN (23) gelap mata. Bersama kakak kandungnya, DA (29), dia nekat membunuh temannya sendiri, PR (23).
Baca SelengkapnyaBaktiar menerangkan peristiwa pembunuhan terhadap N, bermula dari adanya transaksi asmara antara korban N (24) dan pelaku HH (27)
Baca SelengkapnyaTim Satreskrim Polresta Tangerang langsung bergerak memeriksa beberapa saksi.
Baca SelengkapnyaAda hubungan terlarang yang memicu kekesalan dan dendam tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif kedua pelaku menikam korban hingga meninggal dunia akibat tak terima ditampar.
Baca SelengkapnyaKarena sering dibully dan dilontarkan kata-kata kasar yang bikin kedua tersangka tersinggung.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan penganiayaan dengan menampar dan menarik kalung korban.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca Selengkapnya