Dua pemuda di Malang tewas usai pesta miras oplosan
Merdeka.com - Sebuah pesta minuman keras (miras) oplosan merenggut dua nyawa warga Desa Tumpuk Renteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Korban atas nama Irfan (20) dan Wahyu (20). Keduanya meninggal pada Selasa (13/1).
"Ada dua orang warga kami yang meninggal dunia, yakni saudara Irfan dan Wahyu," jelas Helmiawan Hodidi, Kepala Desa Tumpuk Renteng kepada wartawan di Mapolsek Turen, Rabu (14/1).
Dari keterangan kepala desa, kedua korban ikut pesta miras bersama lima pemuda lainnya di warung kopi di Desa Sanarejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Pesta berlangsung Minggu (11/1), tetapi baru diketahui pada Rabu (14/1) setelah dua orang meninggal dunia.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Siapa yang ikut merayakan? Raline Shah Sebagai bintang utama acara, Raline Shah bersyukur dapat merayakan penambahan usia dengan orang-orang terdekatnya.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Apa yang terjadi pada korban? Korban pun akan terpanggang di dalamnya. Sebagai bagian dari desain hukuman yang kejam, saat perunggu yang panas membakar korban dan membuatnya berteriak.
Pesta saat itu diikuti Angga (Gedok Wetan) Devi Bagus Setiawan (Kedok Wetan), Ali (Druju), Novan Bayu Pradana (Tumpuk Renteng) dan satu orang belum diketahui.
Irfan (Tumpuk Renteng) dan Wahyu (Tumpuk Renteng) meninggal dunia, sementara Novan Bayu Pradana masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bokor, Turen. Sedangkan yang lain dirawat di rumah masing-masing.
Dua orang sepasang suami istri, yang menjual miras oplosan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Lewat penjualnya masih dimintai keterangan tentang bahan-bahan yang digunakan.
Miras oplosan tersebut berdasar keterangan sementara diracik oleh dua tersangka suami-istri, yakni Sutikno dan Sumatri warga Dusun Bokor, Pagedangan, Kecamatan Turen. Bahan yang digunakan alkohol dan sari manis jenis citric acid merk Cap Gajah.
Keduanya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan KUHP pasal 204 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai seumur hidup.
"Para korban masih kita periksa. Dua penjual miras oplosan sudah kita tetapkan jadi tersangka dan sudah dilakukan pemeriksaan," katanya.
Kini lokasi masih dalam penyelidikan dengan dipasang garis polisi. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Minuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban.
Baca SelengkapnyaDua dari tiga orang korban meninggal tersebut diketahui merupakan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua orang dalam kasus kematian belasan warga akibat miras oplosan.
Baca SelengkapnyaDua di antara tiga yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang ditangkap di daerah Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura.
Baca SelengkapnyaSebelum ditemukan tewas mengambang, Sabtu (21/9), sekira pukul 03.00 WIB ketujuh korban dan puluhan remaja lainnya berkumpul di sebuah warung.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial I (23) tewas setelah dibacok sejumlah pria di Jalan Kartini 2, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Kamis (22/2) pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaPara korban tersebut menenggak minuman keras sebelum digerebek Tim Patroli Perintis Presisi.
Baca SelengkapnyaPelaku berjumlah dua orang tiba-tiba mendekat ke arah para korban dan menantang.
Baca SelengkapnyaPolisi masih terus mendalami terkait penemuan tujuh jasad remaja laki-laki tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku miras oplosan terancam hukuman seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan detik-detik tujuh remaja lompat ke Kali Bekasi.
Baca SelengkapnyaPara korban itu didiagnosa overdosis atau mengonsumsi alkohol lebih dari kadar.
Baca Selengkapnya