Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Pencuri Komponen Tower Provider Telekomunikasi Diringkus di Bogor

Dua Pencuri Komponen Tower Provider Telekomunikasi Diringkus di Bogor pelaku pencurian perangkat modul tower provider. ©2019 Merdeka.com/Ramdhan Triyadi

Merdeka.com - Polisi menangkap dua pencuri perangkat modul tower provider berinisial YP (39) dan FH (50) di Bogor. Keduanyan ditangkap di dua lokasi berbeda.

Kedua pelaku mengaku telah mencuri di enam lokasi tower. Di antaranya di wilayah Kemang, Dramaga, Bantarkambing, Cibungbulang, Leuwiliang, dan Sindangbarang.

Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky menyebut, komponen tower yang dicuri merupakan barang spesifik khusus digunakan untuk jaringan telekomunikasi dan tidak bisa diperjualbelikan secara sembarang.

"Barang-barang yang dicuri merupakan kompenen khusus. Artinya, para pencuri tersebut ada dugaan merupakan jaringan atau sindikat. Kami masih terus mengembangkan kasus ini," ungkap Dicky, Selasa (29/1).

Dicky melanjutkan, modus yang digunakan kedua pelaku dengan cara menyamar sebagai petugas perawatan menara tower. Hal itu diketahui, setelah polisi menemukan seragam dan dilengkapi surat tugas palsu.

"Area menara memang terjaga sehingga pelaku menyamar sebagai petugas perawatan menara. Dalam aksinya, pelaku mencuri komponen yang tergantung di menara juga komponen yang berada di bawah," ujar Dicky.

Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Benny Cahayadi menduga, kedua pelaku melakukan aksi pencurian itu berdasarkan pesanan.

Benny menyebut, alat yang dicuri merupakan kompenen khusus transmitter beberapa provider di antaranya XL, Telkomsel, dan Indosat.

"Jadi pelaku ini mencuri berdasarkan pesanan. Misal, pemesan menginginkan barang ini, lalu pelaku mencari dan mencurinya," kata Benny.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 7 Tahun dan Tindak Pidana pertolongan jahat (Tadah) dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gangguan Sinyal Seluler di Tanjung Priok Terungkap, Ternyata Akibat Komponen Tower BTS Dipreteli Teknisi
Gangguan Sinyal Seluler di Tanjung Priok Terungkap, Ternyata Akibat Komponen Tower BTS Dipreteli Teknisi

Pelaku berinisial MW, RS, dan S telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Sinyal di Tanjung Priok Sempat Gangguan Ternyata Akibat Komponen BTS Dicuri
Sinyal di Tanjung Priok Sempat Gangguan Ternyata Akibat Komponen BTS Dicuri

Krisnha mengatakan, pihak provider melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya
Kasus Ribuan Data KTP Dicuri untuk Daftar Sim Card, Budi Arie Bakal Panggil Indosat
Kasus Ribuan Data KTP Dicuri untuk Daftar Sim Card, Budi Arie Bakal Panggil Indosat

Kominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.

Baca Selengkapnya
Dalami Kasus Pencurian Data Warga Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dalami Kasus Pencurian Data Warga Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan

Demi memenuhi target penjualan, kedua pelaku mencuri identitas warga untuk disalahgunakan.

Baca Selengkapnya
2 Pengangguran Kepergok Polisi Curi Kabel PLN
2 Pengangguran Kepergok Polisi Curi Kabel PLN

Pelaku sudah tidak bisa mengelak saat ditangkap petugas.

Baca Selengkapnya
Ganjal ATM, Dua Pelaku Berhasil Gasak Rp300 Juta
Ganjal ATM, Dua Pelaku Berhasil Gasak Rp300 Juta

Korban pertama mengalami kerugian sebesar Rp277 juta, dan korban kedua sebesar Rp3 juta.

Baca Selengkapnya
Duplikat Kunci Perusahaan, Satu Keluarga Berkomplot Curi Kabel Fiber Otik di Tasik
Duplikat Kunci Perusahaan, Satu Keluarga Berkomplot Curi Kabel Fiber Otik di Tasik

Peristiwa itu membuat pihak perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya
Duet Pengemudi Ojol-Buruh Harian Lepas Bobol SMKN 9 Bekasi, Bawa Kabur Elektronik Capai Rp150 Juta
Duet Pengemudi Ojol-Buruh Harian Lepas Bobol SMKN 9 Bekasi, Bawa Kabur Elektronik Capai Rp150 Juta

Pengemudi Ojol dan buruh harian lepas ditangkap polisi usai mencuri ratusan barang elektronik di SMKN 9 Kota Bekasi

Baca Selengkapnya
Setahun Beraksi, Dua Maling Motor di Bekasi Mampu Beli Mobil
Setahun Beraksi, Dua Maling Motor di Bekasi Mampu Beli Mobil

Uang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.

Baca Selengkapnya
Suami-Istri di Bogor Jadi Korban Salah Tangkap, 9 Polisi Dicopot
Suami-Istri di Bogor Jadi Korban Salah Tangkap, 9 Polisi Dicopot

Mulanya sebuah mobil berwarna putih berhenti di sebuah SPBU, kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya
Dua WNI Bobol Kartu Kredit Warga Jepang, Kerugian Korban Rp1,6 Miliar
Dua WNI Bobol Kartu Kredit Warga Jepang, Kerugian Korban Rp1,6 Miliar

Kasus ini terbongkar ketika delapan orang di Jepang menjadi korban melaporkan kejadian dialaminya ke polisi.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Kasus Pencurian Data NIK KTP untuk Penjualan SIM Card, 2 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Kasus Pencurian Data NIK KTP untuk Penjualan SIM Card, 2 Orang Ditangkap

Dua orang oknum karyawan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang telekomunikasi pun ditangkap.

Baca Selengkapnya