Dua pencuri rumah kosong di Tangerang Selatan ditembak polisi
Merdeka.com - Dua pencuri spesialis rumah kosong diciduk tim Vipers Polres Tangerang Selatan. Keduanya, UH (28) dan TH (28), menyesali perbuatannya setelah dihadiahi timah panas polisi di betisnya.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pengungkapan itu berkat laporan korban yang merupakan warga Perumahan Villa Bintaro Regency.
"Mendapat laporan tersebut, tim Vipers Polres Tangsel segera bertindak mendatangi TKP, dan melakukan pemeriksaan serta memintai keterangan dari para saksi," kata Ferdy, di Mapolres Tangsel, Jumat (23/3).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Mengapa perampok mengincar rumah korban? RS yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam di Kecamatan Kalipare ditengarai sering menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumahnya.
-
Siapa yang menjadi korban perampokan? Korbannya adalah seorang perempuan berinisial RS (43), pegawai koperasi simpan pinjam.
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Dari keterangan para saksi tersebut, didapat seseorang yang dicurigai menjadi dalang di balik pencurian itu. Kemudian tim Vipers Polres Tangsel menjebak pelaku melakukan pertemuan dengan wanita.
"Pelaku UH kemudian berhasil kami amankan, dari penggeledahan tas dan badan kami temukan 1 unit handphone yang diakui tersangka adalah milik korban yang berinisial E," ujar Ferdy.
Polisi kemudian meminta pelaku menunjukkan barang bukti hasil kejahatannya. Dari situ polisi mendapati sejumlah barang elektronik dan perhiasan, yang diakui korban adalah barang miliknya.
"Setelah dimintai keterangan, ternyata tersangka ini melakukan aksinya dengan seorang temannya yang berinisial TH, dan segera kami amankan juga tersangka TH dari kediamannya," katanya.
Dari pengakuan pelaku, keduanya sudah 6 kali melakukan aksi jahatnya di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Barat. Akibat tindakan kriminalnya, kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman sanksi pidana penjara 7 tahun penjara.
"Kedua pelaku, masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela atau pintu rumah menggunakan kunci tang," kata Alex.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
satu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaAksi para pelaku ternyata sudah diintai, dan benar saja, aksi mereka diringkus.
Baca SelengkapnyaDipergoki Pemilik Rumah, Komplotan Maling di Bekasi Letuskan Senjata
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengidentifikasi dua pelaku penembakan dan pencurian sepeda motor yang melukai FS (27) di Tangerang.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil rekaman CCTV dari lokasi kejadian terlihat satu orang pelaku berada di atas motor
Baca SelengkapnyaCalon korban sempat meneriaki pelaku, namun pelaku berhasil kabur.
Baca SelengkapnyaSehari-hari, Aipda Soni berdinas di Polsek Peudawa, Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaAksi kedua pelaku dipergoki sekuriti kompleks ruko New Castel Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Baca SelengkapnyaSementara seorang pelaku lainnya yang beraksi bersama berhasil diamankan petugas sebelum kembali menjadi bulan-bulanan.
Baca SelengkapnyaSenjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas.
Baca SelengkapnyaSetelah dilakukan pengecekan rupanya terdapat sebuah lubang di bagian plafon rumah.
Baca SelengkapnyaPolisi masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti.
Baca Selengkapnya