Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Pengusaha Tersangka Penyuap Bupati Hulu Sungai Utara Segera Disidang

Dua Pengusaha Tersangka Penyuap Bupati Hulu Sungai Utara Segera Disidang KPK Tahan Bupati Hulu Sungai Utara. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Dua tersangka penyuap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid segera diadili dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022. Dua tersangka itu yakni Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.

Berkas dakwaan keduanya sudah dirampungkan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini (19/11) tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Fachriadi dan terdakwa Marhaini ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).

Dengan dilimpahkannya berkas dakwaan, maka penahanan terhadap keduanya menjadi menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Menurut Ipi, selama proses persidangan, penahanan keduanya akan dititipkan di Lapas Klas IIA Banjarmasin.

"Tim Jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," kata Ipi.

Keduanya akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua.Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT, KPK mengamankan 7 orang. Tiga di antaranya dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam dua proyek lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR pada dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Ketiganya adalah Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA), Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.

Teranyar, KPK menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022. Abdul Wahid diduga menerima suap dari Marhaini dan Fachriadi melalui Maliki.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
2 Prajurit TNI Datangi Gedung Merah Putih KPK, Ada Apa?
2 Prajurit TNI Datangi Gedung Merah Putih KPK, Ada Apa?

"Surat panggilan sudah dikirimkan, termasuk kepada Kepala Staf AU dan AD."

Baca Selengkapnya
KPK Obok-Obok Kantor dan Rumah Dinas Bupati Situbondo!
KPK Obok-Obok Kantor dan Rumah Dinas Bupati Situbondo!

Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

Baca Selengkapnya
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya
Baru Daftar Cabup di KPU Situbondo, Jagoan KIM Plus Ketahuan Berstatus Tersangka Korupsi di KPK
Baru Daftar Cabup di KPU Situbondo, Jagoan KIM Plus Ketahuan Berstatus Tersangka Korupsi di KPK

Calon Bupati Petahana Karna Suswandi diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo 2021-2024.

Baca Selengkapnya