Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Perantara 354 kg ganja lolos dari hukuman mati, JPU banding

Dua Perantara 354 kg ganja lolos dari hukuman mati, JPU banding Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua orang yang terlibat dalam pengiriman 354 kilogram ganja dari Aceh ke Medan lolos dari hukuman mati. Mereka masing-masing hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kedua terdakwa yaitu Robinson Tambunan (49 tahun), warga Jalan Tanjung Anom, Medan, dan Yusri Iskandar (32 tahun), warga Desa Keutapang Aree, Delima, Pidie, Aceh. Mereka telah terbukti melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara 354 kilogram ganja dan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Robinson Tambunan dan terdakwa II Yusri Iskandar masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tanpa hak melakukan permufakatan jahat, memberikan atau menerima narkotika golongan I melebihi 5 batang pohon. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan hukuman masing-masing seumur hidup," kata ketua majelis hakim, JH Simanjutak.

Dengan putusan ini, Robinson dan Yusri selamat dari hukuman mati dimintakan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Magdaleda dan Dewi Tarihoran dalam tuntutan dibacakan Selasa (7/7) meminta keduanya dijatuhi hukuman maksimal.

"Kami akan banding," kata Maria saat majelis hakim terkait sikap terhadap putusan itu. Di pihak lain, kedua terdakwa belum berkomentar. Mereka hanya menangis.

Robinson dan Yusri ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan di kawasan Sunggal pada awal Desember 2014. Kasus ini kemudian menjerat Sulaiman Daud (19 tahun), mahasiswa UMSU yang ditengarai sebagai otak peredaran narkotika di kampus-kampus.

Selain Sulaiman Daud, polisi juga menangkap empat rekannya yang mengetahui tindak pidana narkotika itu, tetapi tidak melaporkannya. Keempatnya, yaitu Anugerah Sani Wijaya, Khairul Abdi, Jufri Febrian, dan Susry, sudah divonis bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman masing-masing 8 bulan penjara.

Sementara itu, Sulaiman Daud berhasil kabur saat dibawa kembali dari pengadilan ke Lapas Kelas II Anak Tanjung Gusta pada Selasa (7/7) petang. Ketika itu tuntutan terhadapnya belum dibacakan. Dia melarikan diri menggunakan sepeda motor dibantu temannya yang menunggu kedatangan mobil tahanan di depan Lapas. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup

Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.

Baca Selengkapnya
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA

Baca Selengkapnya