Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menuntut dua polisi aktif penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara. Kedua terdakwa hanya dianggap terbukti bersalah melakukan pemberedelan dan menghalangi kerja wartawan.
JPU Winarko mengatakan, kedua polisi itu dinilai terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan," katanya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/12).
Dalam tuntutannya, penuntut umum menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pemberedelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Mengapa perwira tersebut diperlakukan seperti itu? Dijelaskan dalam video, bahwa setiap prajurit yang sudah masuk ke rumah tahanan maka dianggap sama. “Tidak ada yang spesial di penjara militer meski setinggi apapun pangkatnya,“
Tak hanya itu, terdakwa Purwanto dan Firman juga dituntut memberikan restitusi pada korban Nurhadi dan saksi kunci F. Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi itu maka diganti dengan hukuman kurungan masing-masing selama 6 bulan.
"Maka tuntutan restitusi pada korban Nurhadi sebesar Rp13.813.000, dan tuntutan restitusi atas nama saksi F sebesar Rp42.650.000. Jika tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka terdakwa menggantinya dengan hukuman kurungan masing-masing selama 6 bulan," ucapnya.
Tuntutan ini berbeda dengan alternatif pasal yang dikenakan pada Firman dan Purwanto saat dakwaan. Saat itu mereka didakwa Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Lalu, Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 55 ayat (1), dan keempat Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Mendengar tuntutan jaksa kepada dua kliennya, penasihat hukum kedua terdakwa, Joko Cahyono mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.
"Kami akan mengajukan pembelaan untuk dua terdakwa. Kami mohon waktu dua pekan Yang Mulia," ucapnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah dua tahun berperkara di meja hijau, Nurhadi, jurnalis Tempo yang jadi korban kekerasan oleh polisi mendapatkan titik terang.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaTNI-AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaDaftar wartawan di Indonesia yang tewas dibunuh usai meliput kasus sensitif.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaDua polisi itu ditahan untuk menunggu proses sidang kode etik.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan perampok tersebut berjalan dramatis. Pelaku sempat melakukan perlawanan, menembak kedua petugas.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaWarga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca SelengkapnyaMotif Pratu J habisi nyawa pengamen itu karena pengaruh alkohol.
Baca Selengkapnya