Dua rekanan PLN dibui 2 tahun dan 1,5 tahun bui
Merdeka.com - Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, Muhammad Bahalwan, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Rekanan PT PLN ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pekerjaan life time extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Belawan tahun 2012.
Rekanan PLN lainnya, Supra Dekanto, mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi juga dinyatakan bersalah dalam perkara ini. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Bahalwan dan Supra Dekanto dinyatakan telah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya bersalah karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ada di kontrak. Selain itu, mereka juga tidak membuat catatan mengenai barang yang rusak dan dikembalikan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Bahlwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim SB Hutagalung dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (3/10) sore.
Selain hukuman penjara, Bahalwan dan Supra Dekanto juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp 50 juta. Jika tidak membayar, mereka harus menjalani 2 bulan kurungan.
Putusan majelis hakim berbanding jauh dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Bahalwan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 8 bulan kurungan. Sementara itu, Supra Dekanto dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga tidak menemukan angka pasti kerugian negara dalam perkara ini. Yang terbukti hanya unsur-unsur yang dapat menjadi kerugian negara. Karenanya, Bahalwan dibebaskan majelis hakim dari hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun kurungan sebagaimana tuntutan JPU.
"Terdakwa tidak ada memperoleh keuntungan dari pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 Belawan. Kedua mesin itu juga sudah beroperasi menghasilkan daya hingga saat ini dan PLN masih memiliki utang kepada Mapna Co," kata hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan agar sebidang tanah berikut rumah serta rekening berisi uang Rp 100 juta lebih dikembalikan kepada Bahalwan. Harta itu dinyatakan tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya.
Bahalwan juga tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis hakim berpendapat, pembayaran yang dilakukan PLN, sebagai pihak pertama, kepada Mapna Co, sebagai pihak kedua, melalui PT Mapna Indonesia merupakan hasil kesepakatan bersama. Pengiriman uang yang dilakukan Bahalwan ke rekening Mapna Co Iran juga dinilai tidak melanggar hukum, karena PT Mapna Indonesia merupakan perpanjangan tangan Mapna Co dalam melaksanakan perjanjian dengan PT PLN.
Menyikapi putusan majelis hakim, Bahalwan dan Supra Dekanto menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU. Seusai persidangan, Bahalwan tidak dapat menyembunyikan kegembiraannya. Dia mengangkat kedua tangannya dan mengacungkan dua jempolnya sambil berjalan ke luar ruang sidang.
"Saya lega, terbukti tidak ada kerugian negara. Sebenarnya saya berharap bebas onslag, begitupun saya lega," kata Bahalwan.
Selain Bahalwan dan Supra Dekanto, 4 mantan pejabat PLN juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam proyek ini. Keempatnya yakni Chris Leo Manggala, mantan GM PT PLN Kitsbu; Muhammad Ali, mantan Manager Produksi PLN Kitsbu; Surya Dharma Sinaga, mantan ketua panitia pengadaan barang; dan Rodi Cahyawan, mantan Manajer Sektor Belawan PT PLN Kitsbu.
Chris Leo Manggala dan Muhammad Ali dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, Surya Dharma Sinaga dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Rodi dikenakan hukuman 3 tahun penjara. Keempatnya juga didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, pihak jaksa menyatakan kerugian fisik dalam proyek ini berkisar Rp 337,4 miliar. Mereka juga menilai negara pun telah dirugikan dalam bentuk energi yang jika dikonversikan ke uang nilainya Rp 2,007 triliun lebih.
Berdasarkan hitungan jaksa, total kerugian negara menjadi Rp 2,3 triliun. Namun, majelis hakim menyatakan penghitungan kerugian negara itu tidak berdasar. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi demosi, DF dan S juga masing-masing dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) 30 dan 20 hari.
Baca SelengkapnyaKedua polisi yang lolos dari sanksi pemecatan itu mengajukan banding usai dijatuhi vonis demosi.
Baca Selengkapnya