Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua remaja tersambar kereta api saat selfie di rel

Dua remaja tersambar kereta api saat selfie di rel Ilustrasi garis polisi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Satu pelajar SMA 1 Bumijawa, Brebes, Jawa Tengah, Nurafifah tewas tersambar kereta api saat sedang selfie, siang tadi. Saat kejadian, Nurafifah tengah selfie bersama temannya, Eliatun Nofikah, di jalur kereta api kilometer 313+3/4 yang berada di antara Stasiun Bumiayu dan Kretek, Brebes.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto, Surono mengemukakan saat itu kedua korban selfie di Jembatan Sakalibel Bumiayu sekitar pukul 10.38 WIB.

"Saat kejadian, mereka berdua tidak menyadari ada Kereta Api Fajar Utama nomor 136 jurusan Yogyakarta-Pasar Senen yang dikemudikan Masinis Purwanto dan diasisteni Triswadi meluncur dari arah barat," jelasnya saat dihubungi, Sabtu (12/3).

Akibat kejadian tersebut, jelas Surono, Nurafifah langsung meninggal di tempat kejadian. Sedangkan, Eliatun Nofikan menderita luka berat pada bagian kepala dan tangan kirinya. Kedua korban kemudian dievakuasi menuju Rumah Sakit Umum Daerah Bumiayu.

Akibat kejadian tersebut, jelas Surono, KA Fajar Utama dengan lokomotif CC 2018325 yang membawa rangkaian tujuh gerbong kereta kelas bisnis, satu gerbong kereta makan dan satu gerbong khusus barang berhenti luar biasa di Stasiun Kretek untuk melaporkan kejadian kecelakaan tersebut.

"Kami sangat menyayangkan terjadinya kecelakaan akibat masyarakat tidak patuh terhadap undang-undang. Masih banyak masyarakat yang menggunakan jalur KA untuk beraktivitas. Baik berjalan di jalur KA, maupun bermain. Padahal, jalur kereta api adalah area tertutup untuk segala aktivitas masyarakat umum," jelasnya.

Dia menyebutkan, dalam pasal 38 Undang-undang 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian ditegaskan bahwa ruang manfaat jalur kereta (rumaja) hanya diperuntukkan bagi pengoperasian kereta dan merupakan daerah tertutup untuk umum. Bahkan dalam pasal 199 undang-undang tersebut diatur, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalur KA dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

"Ruang manfaat jalur kereta api (rumaja) tersebut adalah area selebar 12 meter ke kanan dan ke kiri jalur rel, sepanjang jalur KA. Ini adalah daerah tertutup untuk umum," katanya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Asik Berbaring di Rel, Kaki Remaja Putus Dilindas Kereta Api
Asik Berbaring di Rel, Kaki Remaja Putus Dilindas Kereta Api

Kejadian ini menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar waspada beraktivitas di sekitar rel.

Baca Selengkapnya
Niat Cari Jalan Pintas untuk Ngabuburit, Dua Remaja Ini Malah Tersangkut di Atap Rumah Warga
Niat Cari Jalan Pintas untuk Ngabuburit, Dua Remaja Ini Malah Tersangkut di Atap Rumah Warga

Berusaha mencari jalan pintas ngabuburit, dua remaja ini malah tersangkut di atap rumah warga.

Baca Selengkapnya
Ngabuburit di Pinggir Rel Purwakarta Konon Bisa Dapat Jodoh, Begini Ceritanya
Ngabuburit di Pinggir Rel Purwakarta Konon Bisa Dapat Jodoh, Begini Ceritanya

Ada tradisi ngabuburit unik oleh kalangan anak muda di Purwakarta, yakni nongkrong di sekitar rel kereta api.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ini Motif Bocah 14 Tahun 'Smack Down' Cekik & Injak Remaja di Lenteng Agung, Jaksel
VIDEO: Ini Motif Bocah 14 Tahun 'Smack Down' Cekik & Injak Remaja di Lenteng Agung, Jaksel

Viral rekaman CCTV menunjukkan penganiayaan dilakukan dua pelaku

Baca Selengkapnya
Kereta Api KPJR Sambar Motor di Semarang, Balita Tewas dan Ibunya Kritis
Kereta Api KPJR Sambar Motor di Semarang, Balita Tewas dan Ibunya Kritis

Kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Sadewo, Semarang, Kamis (29/2). Seorang balita tewas dan ibunya kritis dalam peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
Korban Tewas Tabrakan KRL vs Mobil di Tenjo Bogor Bertambah Jadi Dua Orang
Korban Tewas Tabrakan KRL vs Mobil di Tenjo Bogor Bertambah Jadi Dua Orang

Korban Tewas Tabrakan KRL vs Mobil di Tenjo Bertambah Jadi Dua Orang

Baca Selengkapnya
Tak Puas Pakai Sajam, Remaja di Bogor Saling Siram Air Keras Saat Tawuran hingga Luka Bakar di Wajah
Tak Puas Pakai Sajam, Remaja di Bogor Saling Siram Air Keras Saat Tawuran hingga Luka Bakar di Wajah

Tawuran tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di Simpang PDAM, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya
Ternyata Begini Ekstremnya Jalanan yang Bikin Pemotor Wanita Nyangkut di Atap Rumah Warga
Ternyata Begini Ekstremnya Jalanan yang Bikin Pemotor Wanita Nyangkut di Atap Rumah Warga

Potret jalanan ekstrem yang dilalui dua remaja putri sebelum alami kecelakaan dan nyangkut di atap rumah warga.

Baca Selengkapnya
Remaja di Sunter Saling Serang Pakai Celurit dan Golok, 9 Orang Ditangkap Polisi
Remaja di Sunter Saling Serang Pakai Celurit dan Golok, 9 Orang Ditangkap Polisi

Sejauh ini motif tawuran diduga akibat saling ejek di media sosial.

Baca Selengkapnya
Fakta Video Korban Penganiayaan Tergeletak Bersimbah Darah di Koja Jakarta Utara
Fakta Video Korban Penganiayaan Tergeletak Bersimbah Darah di Koja Jakarta Utara

Dua korban dianiaya orang tidak dikenal. Satu terluka satu lagi meninggal.

Baca Selengkapnya
Kronologi Tawuran Maut yang Tewaskan Pelajar SMP di Bekasi
Kronologi Tawuran Maut yang Tewaskan Pelajar SMP di Bekasi

Kedua kelompok pelajar sepakat melakukan tawuran di Kampung Kukun, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin.

Baca Selengkapnya
Viral Video Remaja Bacok Bocah Pejalan Kaki di Jakut, Ternyata Janjian Tawuran
Viral Video Remaja Bacok Bocah Pejalan Kaki di Jakut, Ternyata Janjian Tawuran

Polisi telah meringkus empat dari total tujuh pelaku. Sisanya, tiga orang masih dalam perburuan.

Baca Selengkapnya