Dua Saksi Kasus Idiot Ahmad Dhani Cabut Keterangan Dalam BAP
Merdeka.com - Dua saksi pelapor kasus idiot Ahmad Dhani mencabut sebagian isi dari berita acara pemeriksaan (BAP). Hal ini tentu saja menimbulkan kegeraman dan kelucuan tersendiri bagi pihak Ahmad Dhani.
Kedua saksi pelapor tersebut antara lain, Rudi Rosadi dan Suhadak. Dalam persidangan, kedua saksi tersebut mencabut keterangan dalam BAP, soal kalimat 'pendemo itu idiot'.
Pencabutan isi BAP itu terjadi setelah, pengacara minta pada majelis hakim dalam persidangan, agar diputarkan vlog Ahmad Dhani saat menyebut kata idiot.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang dituduh bodoh dalam hoaks tersebut? Judul berita itu mencatut situs berita Liputan6.com, berjudul; 'Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Databesa Negaranya dihacker tidak tau, karena terlalu sibuk ngurus Palestina.'
Setelah vlog tersebut diputar, kedua saksi yang diperiksa secara terpisah itu langsung mengakui jika tidak ada kata dari Ahmad Dhani yang merujuk pada pendemo.
Dalam video yang diputar dalam ruang sidang, Ahmad Dhani hanya menyebut kata-kata idiot-idiot, tanpa ada penyebutan kata pendemo.
"Ya kalau tidak dalam video ya saya cabut," ujar Suhadak serupa dengan jawaban Rudi.
Sebelum mencabut keterangannya dalam BAP, Suhadak sempat berkelit bahwa video yang dilihatnya tidak sama dengan video yang diputar dalam persidangan. Ia bahkan sempat mengira-ngira jika video Ahmad Dhani telah diedit.
"Tapi yang saya lihat waktu itu bukan itu (video). Waktu itu ada kok, mungkin loh ya, mungkin, video kan bisa diedit," ungkapnya.
Jawaban Suhadak ini langsung membuat Ahmad Dhani tertawa. Sementara itu, kuasa hukum Dhani langsung menegaskan, bahwa video tersebut merupakan barang bukti milik jaksa.
Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani masa hukuman terkait kasus yang sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Seiring dengan banding tersebut, PT DKI Jakarta mengeluarkan penetapan penahanan Ahmad Dhani selama 30 hari dan diperpanjang menjadi 60 hari.
Status Ahmad Dhani di Rutan Klas 1 Medaeng Sidoarjo, hanya sebagai titipan untuk menjalani sidang kasus idiot di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Untuk menjamin penangguhan penahanan suami dari Mulan Jameela ini, setidaknya ada 7 tokoh nasional yang mengajukan diri. Diantaranya ada nama, Capres Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Amin Rais, Joko Santoso, dan Titik Soeharto.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaSaksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaRocky mengatakan profesor ekonomi dari Universitas Indonesia itu merupakan cara berpikir dungu.
Baca SelengkapnyaMereka bertengkar usai Sahroni meminta Anggota PDIP Safaruddin menyertakan bukti atas tudingannya ke polisi.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaDengan adanya laporan yang dilayangkan kubu Aep bisa membuat terang kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaVideo bernarasi Anies dan PDIP akan gugat KPU itu telah ditonton sebanyak 4,8 ribu kali di platform youtube dengan berbagai komentar warganet
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaSemula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto mempermasalahan status tersangka dugaan gratifikasi di KPK
Baca Selengkapnya