Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua tahun buron, dua bandar narkoba Makassar diringkus di Medan

Dua tahun buron, dua bandar narkoba Makassar diringkus di Medan Kapolda Sulsel Irjen Polisi Umar Septono release narkoba 5 kg. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Hengki Suteja (48) dan Hance Wikiwidya, (42), keduanya warga Makassar diringkus di Medan, Sumatera Utara, Selasa, (24/4) oleh jajaran direktorat reserse narkoba Polda Sulsel dengan barang bukti 5 kilogram sabu dan 150 butir ekstasi.

Hengki Suteja adalah bandar atau pemasok narkoba ke Makassar. Pengendalinya dari Lapas Denpasar, Lapas Suka Miskin Bandung, Lapas Tanjung Gusta yang semuanya jaringan narkoba di Makassar. Dia buron sejak tahun 2016. Sedangkan Hance Wikiwidya adalah pelaku yang berperan sebagai kurirnya.

"Penangkapan diawali pelaku Hengky Suteja di salah satu hotel di Medan. Saat penggerebekan dan penggeledahan di kamar hotelnya, disita 5 kg sabu dan 150 butir ekstasi. Semua barang bukti ini akan diedarkan di Makassar dan sekitarnya. Lanjut dilakukan pengembangan dan ditangkaplah Hance Wikiwidya yang selama ini sebagai kurir membantu Hengky edarkan narkoba," kata Kapolda Sulsel Irjen Polisi Umar Septono Senin, (30/4).

Dalam rilis kasus itu, kapolda didampingi didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Polisi Hermawan dan anggota Komisi III DPR Akbar Faizal.

kapolda sulsel irjen polisi umar septono release narkoba 5 kg

Kapolda Sulsel Irjen Polisi Umar Septono release narkoba 5 kg ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Umar menjelaskan, Hengki Suteja menjadi DPO sejak tersangka AL ditangkap tahun 2016 lalu yang saat ini menjalani hukuman di lapas narkotika Bolangi, Gowa, Sulsel. Tersangka AL terkait dengan tersangka CL dengan barang bukti 11 gram sabu yang berasal dari Hengky Suteja.

"Penyelidikan sejak tahun 2016 itu atas Hengki Suteja yang merupakan bos besarnya. Penyidik terus melakukan pengejaran hingga akhirnya mendapatkan informasi posisi terakhirnya. 19 April dibuntuti mulai dari bandara Sultan Hasanuddin, Makassar hingga ke Medan. Dan 24 April kemarin ditangkap di kamar hotelnya," kata Umar.

Pasal yang disangkakan, kata Umar, adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mulai 5 hingga 20 tahun penjara.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Edarkan 6,7 Kg Sabu di Makassar, Pensiunan ASN dan Istri Terancam Hukuman Mati
Edarkan 6,7 Kg Sabu di Makassar, Pensiunan ASN dan Istri Terancam Hukuman Mati

Pensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.

Baca Selengkapnya
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita

Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar

Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Terungkap Modus Penyelundupan Sabu & Ekstasi ke Pelabuhan Tanjung Emas, 1 dari 2 Pelaku Ditangkap Residivis
Terungkap Modus Penyelundupan Sabu & Ekstasi ke Pelabuhan Tanjung Emas, 1 dari 2 Pelaku Ditangkap Residivis

Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah DK di Surabaya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar
FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar

Barang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.

Baca Selengkapnya
Brimob Polda Sumut Turun Tangan Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Narkoba, Ini Peran Para Pelaku
Brimob Polda Sumut Turun Tangan Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Narkoba, Ini Peran Para Pelaku

Polisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

Kasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan

Polisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Duh! 2 Polisi di Makassar Kedapatan Beli Narkoba dari Pengedar, Ini Kronologinya
Duh! 2 Polisi di Makassar Kedapatan Beli Narkoba dari Pengedar, Ini Kronologinya

Informasi diterima merdeka.com, kedua personel Polres Pelabuhan Makassar tersebut ditangkap tim Paminal Propam Polda Sulsel pada Senin (31/8).

Baca Selengkapnya
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng

Adapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)

Baca Selengkapnya