Dua tahun buron, pedangdut Putri Vinata dijebloskan ke penjara
Merdeka.com - Pedangdut Putri Pratiwi Finata atau Putri Vinata (31) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIA Sukun, Kota Malang. Terpidana kasus narkotika itu harus menjalani masa hukuman setelah dua tahun berstatus buronan.
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wanto Haryono mengungkapkan, pemilik goyang kayang itu dilimpahkan ke LP Wanita 2A Sukun, Rabu (16/2).
"Tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB langsung kita limpahkan ke LP Wanita Sukun," kata Wanto Haryono, di Malang Kamis (17/2).
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus Vina Cirebon? 'Sudah diamankan Pegi alias Perong,' ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di Bandung, Rabu 22 Mei 2024.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Apa yang terjadi pada tersangka Vina Cirebon? Polda Jawa Barat membantah tudingan telah terjadi penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa yang terjadi saat kasus Vina Cirebon ditarik ke Polda Jawa Barat? Sebelumnya, pada pemeriksaan di Polresta Cirebon di mana kedelapan tersangka awalnya mengakui keterlibatan Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22) yang saat ini masih buron. Namun setelah kasus ditarik ke Polda Jawa Barat, delapan tersangka Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), Supriyanto (20), dan Saka Tatal yang masih dibawah umur mencabut keterangan BAPnya.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Putri Vinata telah dinyatakan buronan Kejaksaan sejak Juni 2014 setelah divonis kasasi kasus narkoba. Saat itu, Mahkamah Agung (MA) memvonisnya hukuman 6,5 tahun.
Pedangdut seksi asal Sidoarjo itu tertangkap di Kota Malang atas kasusnya sebagai perantara narkoba pada 2012. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang, Putri Vinata divonis 6,5 tahun.
Merasa vonisnya terlalu berat, Putri Vinata kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam bandingnya, dia divonis 1 tahun penjara. Jaksa selanjutnya balik mengajukan kasasi dan memvonisnya dengan hukuman 6,5 Tahun, sebagaimana vonis di tingkat Pengadilan Negeri (PN).
"Atas vonis tersebut dilakukan pemanggilan ke rumahnya di Sidoarjo sebanyak 3 kali, namun tidak datang. Baru Juni 2014 dinyatakan sebagai DPO," tegas Wanto.
Putri Vinata ditangkap Kejaksaan di sebuah rumah di Jalan Dukuh Kupang XIII/1 Surabaya, Selasa (16/2) petang. Usai ditangkap, Putri menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Berdasarkan sumber merdeka.com, wanita berkulit putih itu diperiksa hingga malam dan dilimpahkan ke LP Wanita Sukun Kota Malang. Putri terlihat santai dan sesekali terlihat ngobrol dengan jaksa.
Ketika wartawan mengambil gambar, Putri berusaha menutup wajahnya dengan kaos yang dikenakannya. Putri yang rambutnya dicat pirang itu tetap mengumbar senyuman.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegi bersama dua tersangka lainnya menjadi buron dalam perkara ini selama delapan tahun.
Baca SelengkapnyaKejati Jabar mulai membahas lokasi persidangan untuk Pegi Setiawan. Mereka menyiapkan enam orang sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaKubu Pegi Setiawan pun berharap penanganan perkara ini tidak menyisakan kejanggalan seperti awal pengungkapan kasus pada 2016.
Baca SelengkapnyaSementara itu, tujuh terpidana yang sebelumnya menjalani masa tahanan di Cirebon, dipindahkan ke Bandung.
Baca SelengkapnyaSelebgram Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaPolisi masih terus mencari keberadaan dua DPO yang masih buron.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina.
Baca SelengkapnyaMeski telah dilimpahkan nantinya, lanjut Sandi, Polda Jawa Barat tetap membuka hotline 0822-1112-4007.
Baca SelengkapnyaSebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
Baca SelengkapnyaPara terpidana dalam kasus pembunuhan Vina awalnya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cirebon.
Baca Selengkapnya