Dua tahun tak bertugas, anggota Ditpolair dipecat
Merdeka.com - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), memberhentikan dua anggota secara tidak hormat (PTDH). Bripda Pardi Surasa (33) dan Bharada Teghar Febriantho (21) diketahui tidak masuk kerja selama 300 hari lebih.
Namun dalam upacara yang berlangsung 1 jam lebih dengan dipimpin oleh Direktur Polair Baharkam Polri, Brigjen Muhammad Chaerul Noor, dari dua polisi yang dikenai sanksi hanya Bripda Pardi Surasa yang mengikuti upacara.
"Kedua perwira yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja," kata Chaerul di Markas ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6).
-
Kenapa 2 polisi dipecat? 'Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan,' tuturnya.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Siapa yang dipecat oleh PDIP? PDIP telah memecat Cinta Mega usai ketahuan diduga main judi slot Politikus PDIP Cinta Mega akhirnya dipecat oleh partai, usai ketahuan diduga bermain judi online slot saat rapat paripurna bulan lalu.
-
Siapa polisi Nigeria yang dipecat? Ia memerintahkan pemecatan terhadap dua petugas yang diidentifikasi bernama Jimoh Lukman dan Kareem Fatai karena telah melakukan pemerasan uang.
Diketahui Bripda Pardi Surasa, Anggota Ba Provos Ursumda Subbagrenmin Ditpolair Baharkam Polri diberhentikan karena terbukti meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut dengan tidak masuk dinas selama 384 hari kerja dari kurun waktu 13 Desember 2012 hingga 29 Agustus 2014.
Atas perbuatannya, Pardi terkena PTDH karena melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah RI Nommor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain Pardi, anggota lain yang dijatuhkan sanksi PTDH yakni Bharada Teghar Febriantho (21), anggota kesatuan Tatek KP Alap-Alap 4008 Satrolnus Ditpolair Baharkam Polri. Teghar diketahui meninggalkan tugas secara tidak sah selama 357 hari kerja, yakni dari 15 Maret 2013 hingga 2 September 2014.
Atas perbuatannya, Thegar pun terkena sanksi yang sama seperti Pardi yaitu Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah RI Nommor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Chaerul menegaskan, kedua polisi yang dipecat tentunya sudah melalui proses dan prosedur hukum akuntabel yang dilaksanakan oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan menjalani tiga kali persidangan. Saat ini keduanya sudah tidak lagi terikat dalam tugas kedinasan sebagai kesatuan Polri.
"Ditpolair Baharkam Polri akan menindak tegas siapapun itu, baik itu saya sendiri, pejabat utama, perwira menengah, pegawai negeri sipil, maupun perwira yang berada di institusi dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," paparnya.
Dalam pemberhentian ini, Chaerul berharap agar momen upacara PTDH yang diikuti seluruh anggota Ditpolair Baharkam Polri tidak terjadi di kemudian hari, dan ini bisa menjadi pembekalan bagi anggota-anggota lainnya untuk menjaga etika dan norma dalam menjalankan tugas sesuai sumpah jabatan saat masuk dalam korps Polri.
"Untuk selanjutnya, yang berprestasi tentu akan kita berikan reward atas kinerjanya, dan saya minta seluruh perwira untuk meningkatkan pengawasan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga sidang PTDH tidak perlu diadakan lagi di kemudian hari," tutupnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolres Salatiga secara simbolis mencoret foto sebagai tanda pemberhentian polisi yang bertugas.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaEmpat personel kepolisian di Makassar dipecat karena desersi dan terlibat narkoba.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaUpacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengatakan tidak ada tempat untuk anak buah tidak disiplin.
Baca SelengkapnyaIpda Rudy Soik menduga pemecatan itu buntut kasus penimbunan BBM yang dia selidiki. Sementara Polda NTT berdalih banyak pelanggaran dilakukan Rudy.
Baca SelengkapnyaTiga Anggota Polres Metro Tangerang Dipecat dengan Tidak Hormat
Baca SelengkapnyaTeddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKepolisian Polda Bali memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 17 polisi yang terlibat narkotika di Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaTercatat, sebanyak 6 anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Metro Jaksel diberi sanksi pemecatan.
Baca Selengkapnya